oleh

Tak Miliki Izin Lingkungan, Galian Tanah di Kampung Ganepo Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak memiliki izin lingkungan, galian tanah di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, disoal.

Selain tak memiliki izin lingkungan, warga juga mengeluhkan tidak adanya musyawarah bersama dengan Kecamatan, Koramil, Polsek, Kepala Desa dan RT/RW.

Sony Karsan Sekretaris Kecamatan Sukadiri mengatakan, jika ada aktivitas pengupasan tanah yang belum dimusyawarahkan di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, menurutnya hal ini sangat merugikan masyarakat setempat.

“Ada operator pengupasan yang belum ada rapat dengan Muspika, Kepala Desa, RT/RW dan para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, namun yang bersangkutan sudah memulai aktivitas galiannya, “ ucap Sony, Kamis, (18/7/2019).

Sony berharap, kordinator proyek galian tersebut memperhatikan himbauan dari Muspika, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepada kordinator pengupasan tanah di Pakayon, sebaiknya memperhatikan himbauan dari aparat kecamatan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, maka harus dilakukan musyawarah bersama terlebih dahulu, “ harapnya.

**Baca juga: Rencana Mutasi Pegawai, Sekda Maesal: Masih Dalam Pembahasan.

Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Sukadiri, Ade Maulana menambahkan, agar pihak kecamatan segera melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tersebut, Ia menganggap Pemerintah Kecamatan memiliki wewenang.

“Seharusnya pihak kecamatan segera menegur kegiatan tersebut sebelum aktivitas tersebut merusak lingkungan, jangan sampai warga yang menegurnya,“ harapnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email