1

Seram…! Pria Berkaos Belang Tewas Tergantung Di Kolong Jembatan Balaraja

Kabar6-Sesosok mayat laki-laki ditemukan tewas gantung diri di jembatan Cingereng Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2017).

Korban yang mengenakan kaos kerah warna biru belang-belang ditemukan tewas tergantung dengan dililit seutas tali plastik.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

Pantauan Kabar6.com, jenazah korban yang belum diketahui identitasnya tersebut, saat ini tengah dievakuasi petugas Polsek Balaraja.**Baca juga: Diduga Gagal Jajal Debus, 5 Warga Sepatan Terluka.

Sementara, kemacetan panjang terjadi di dua arah baik dari dan menuju Balaraja, tepatnya di lokasi kejadian.(Tim K6)




STQ Kabupaten Tangerang Ditutup, Ini 10 Juaranya

Kabar6-Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Kabupaten Tangerang ke 48, resmi ditutup Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang di Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa, Minggu (26/11/17).

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Tangerang, Hery Heriyanto menyampaikan laporannya bahwa bersama-sama telah selesai menyelenggarakan STQ Ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang.

STQ tersebut dapat menjadi sarana masyarakat untuk dapat membaca, menulis, menggemar dan membaca Al quran, serta sebagai ajang silaturahmi dan syiar Islam dalam meneruskan generasi Qur’ani.

Pelaksanaan STQ Ke-48 ini telah selesai dilaksanakan selama 4 hari, sejak Tanggal 23 Nopember 2017 hingga hari ini tanggal 26 Nopember 2017. Dengan jumlah peserta 393 orang dari 29 Kecamatan dan yang tampil 367 orang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan SKPD yang terlibat dalam mensukseskan acara STQ Ke-48 ini, dan semoga acara ini dapat dijadikan momen dalam meningkatkan baca tulis dan mensyiarkan Al-Quran,” ucapnya.

Dalam penutupan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rasyid mengatakan Syukur Alhamdulillah pelaksanaan STQ ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang pada Tahun 2017 ini sudah tahapan memasuki akhir penyelenggaraannya.

“Dan saya patut bersyukur, bahwa seluruh rangkaian pelaksanaannya pun dapat berjalan dengan lancar dan sukses, dengan berakhirnya perhelatan STQ ini, saya atas nama Pemkab Tangerang mengucapkan selamat kepada para kafilah yang telah berhasil meraih prestasi terbaik.

Adapun hasil STQ Ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2017 diraih 10 besar terbaik, diantaranya :

1. Juara Ke 1 Kecamatan Gunung Kaler.
2. Juara Ke 2 Kecamatan Mekar Baru.
3. Juara Ke 3 Kecamatan Teluknaga.
4. Juara Ke 4 Kecamatan Jayanti.
5. Juara Ke 5 Kecamatan Kelapa Dua.
6. Juara Ke 6 Kecamatan Sepatan Timur.
7. Juara Ke 7 Kecamatan Solear.
8. Juara Ke 8 Kecamatan Tigaraksa.
9. Juara Ke 9 Kecamatan Kemiri.
10. Juara Ke 10 Kecamatan Balaraja.(BL/hms)




Diduga Gagal Jajal Debus, 5 Warga Tangerang Terluka

Kabar6-Kejadian mengerikan di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga diwilayah itu terluka, diduga setelah gagal menjajal ilmu kebal yang biasa disebut Debus.

Sedianya, Debus merupakan kesenian bela diri khas Banten yang mempertunjukan kemampuan manusia yang luar biasa. Misalnya kebal senjata tajam, kebal air keras dan lain-lain. Kesenian ini berawal pada abad ke-16, pada masa pemerintahan Sultan Maulana Hasanuddin (1532-1570).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan memebenarkan adanya peristiwa tersebut. Setidaknya, ada lima korban cidera akibat menjajal ilmu kebal tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi menyebut, korban umumnya mengalami cidera di bagian tangan. Pergelangan dan telapak tangan mereka melepuh akibat kejadian itu.

“Seluruh korban mengalami luka melepuh pada kedua telapak dan pergelangan tangan,” lanjutnya.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

Hingga kini, belum diketahui pasti identitas masing-masing korban yang mengalami cidera tersebut.(Sly)

========

Info Redaksi: Berita ini sudah mengalami koreksi pada bagian judul. Koreksi dilakukan karena adanya kesalahan penulisan wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).




Bus Murni Kecelakaan Di Pintu Tol Cikupa

Kabar6-Bus angkutan penumpang Murni, mengalami kecelakaan tunggal di jalur Tol Tangerang-Merak (Tamer), persisnya di Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2017).

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut, namun demikian ada sejumlah penumpang yang terluka dalam kecelakaan tersebut.

Hingga kini, belum diketahui penyebab kecelakaan bus tersebut. Namun demikian, para korban sudah dievakuasi ke RS Hermina, guna mendapatkan penanganan medis.

“Tadi kejadiannya sekitar jam 10-an. Pas saya lewat. Dari arah Jakarta menuju Merak,” ujar Pitri, salah seorang pengemudi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang melintas dilokasi.**Baca juga: Mana yang Lebih Baik untuk Sarapan, Jus Jeruk Atau Susu?

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Meski demikian, kabar6.com, masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi terkait peristiwa tersebut.(BL)




Polresta Tangerang Sergap Bandar Sabu Di Pasar Kemis

Kabar6-Apes nasib MS alias Pendil (22). Pemuda warga Kampung Pilongok, Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan petugas Polresta Tangerang, karena narkoba.

Ya, Pendil disergap petugas tak lama usai bertransaksi narkoba jenis sabu di Kampung Pabuaran, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/11/2017).

“Tim melakukan penggeledahan terhadap seorang pria mencurigakan, selanjutnya dari tangan kanan tersangka disita 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Abdul Aziz alisan Beke, seorang narapidana Lapas Cilegon dengan cara Sabu diserahkan melalui kurir.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

MS mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di sebuah kamar dan akhirnya dilakukan penggeledehan dan ditemukan Shabu seberat 35 gram.**Baca juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Anggota Polsek Curug Diperiksa Propam Polres Tangsel.

Polisi berhasil mengamankan sebuah timbangan digital, uang tunai enam ratus ribu rupiah, satu buah handphone, satu plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 35 gram, beberapa lembar bukti transfer, satu pack plastik clip merah ukuran kecil, dan sebuah tas pinggang warna biru.(vero)




Polsek Mauk Sergap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Warga Sukadiri

Kabar6-AR (36), seorang pelaku penggelapan sepeda motor disergap jajaran petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sedianya, pada Minggu (22/10/2017), AR dilaporkan menggelapkan sebuah motor warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 6232 GVN milik Sumiati (40), warga Kampung Kosambi, RT 019/06, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus mengajak korban ngobrol, sebelum kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak ke tempat kerjaannya di wilayah Serpong.

Namun, setelah membawa motor korban, pelaku langsung menghilang dan tak kembali lagi. “Korban akhirnya melaporkan kejadian itu seminggu kemudian, tepatnya pada Senin (6/11/2017),” ujar Kapolsek.

“Pelaku kami ringkkus di Kampung Gintung Tugu, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Kapolsek Mauk, Sabtu (25/11/2017).

Saat diperiksa polisi, AR mengaku bila motor milik korban sudah dijual dengan harga Rp3.000.000 kepada seseorang yang tak dikenal di daerah Kecamatan Teluk Naga.

Atas perbuatannya, laku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mauk dan terancam dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana mengenai Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**Baca juga: Penuh Haru, Polda Banten Kembalikan 8 Mobil Curian Ke Pemiliknya.

Sementara itu, pihak Polsek Mauk juga masih menelusuri jejak orang yang telah membeli sepeda motor milik korban yang diwilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.(vero)




Penggunaan Bahasa Asing “Mewabah” di Banten

Kabar6-Melihat perkembangan akhir-akhir ini, dimana penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional banyak mengalami degradasi.

Terutama, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik, gedung pemerintah dan industri properti di Provinsi Banten, seperti nama-nama kawasan dan klaster perumahan yang ditemukan banyak menggunakan istilah asing, dimana selalu membawa embel-embel Residance, Hill, City dan lainnya.

Ade Awaludin, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, menyoroti minimnya penggunaan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi publik yang jela-jelas telah diatur dalam UU Nomor 24/2009, Tentang Bahasa Indonesia.

Pasal 36, jelas bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan diruang publik, gedung pemerintah dan swasta.

“Yang terpenting lagi adalah Bahasa Indonesia wajib dikuasai oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di seluruh wilayah NKRI, sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12/2013, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang mewajibkan tenaga asing menguasai Bahasa Indonesia,” ungkap Ade, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/11/2017).

Namun, kata politisi Partai Gerindra ini, sangat disayangkan bahwa Pemerintahan sekarang telah melakukan revisi terhadap regulasi itu dengan Permenaker Nomor 16/2015 yang menghapus kewajiban soal penguasaan Bahasa Indonesia tersebut.

Padahal, regulasi itu bisa menjadi instrumen pengawasan terhadap penggunaan tenaga asing dan sebagai perlindungan kepada tenaga kerja lokal, karena itu bukan hanya soal izin yang harus kita perketat tapi juga mereka harus lulus Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di Balai Bahasa.

“Kalau skema ini diatur lewat Peraturan Daerah, saya yakin itu adalah bagian dari solusi kita dalam melindungi peluang kerja di Tanah Air, agar tidak tergerus oleh gempuran tenaga asing yang akhir-akhir ini marak terjadi diberbagai daerah,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Ade, momentum inisaitif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut harus dijemput oleh Pemerintah Daerah pada Prolegda 2018 yang akan digelar 30 November 2017 mendatang.

Tujuannya, agar memudahkan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga- lembaga terkait. Keresahan ini didapat dari hasil diskusi dan kunjungan ke Balai Bahasa di Bandung beberapa waktu silam dan diterima langsung oleh Kepala Balai Bahasa Drs. Sutedjo.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

“Provinsi Sumatra Utara misalnya, sekarang sudah mengeluarkan Perda tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah, yaitu Perda Nomor 8/2017, dan skema perlindungan ini hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Daerah,” tuturnya.(Tim K6)




Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak

Kabar6-Hotel Yasmin Karawaci yang berlokasi di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga mengemplang pajak.

Pasalnya, selama beroperasi sejak 2013 silam, hotel berbintang tiga dengan kapasitas sebanyak 246 kamar ini disinyalir tak pernah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB, Muji Widodo mengatakan, pihaknya mengaku beberapa kalai telah melayangkan surat teguran kepada manajemen hotel tersebut, namun tak pernah diindahkan.

Bahkan, tahun 2014 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit dan mengeluarkan ketetapan pajak kurang bayar terhadap hotel mewah itu.

“Tahun 2014 ada audit BPK dan 2015 ada ketetapan pajak kurang bayar. Kami juga sudah sering kirim surat teguran dan belum lama ini ada surat peringatan dari Bupati Tangerang, tapi tak diindahkan juga,” ungkap Muji, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/11/2017).

Manajemen hotel Yasmin, kata dia, beralasan tidak membayar pajak karena pemasukannya pas- pasan dan hanya cukup untuk membayar gaji pegawainya saja.

“Alasan mereka, pemasukannya pas-pasan. mereka lebih mengutamakan pembayaran gaji pegawai dan lainnya,” ujar Muji.

Jika pemilik hotel itu masih terus membandel, lanjut Muji, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang terpaksa akan mengambil tindakan dengan menghentikan dan menyegel tempat usahanya.

“Kalau tidak diindahkan juga, hotel itu akan disegel atau upaya hukum lain, seperti pemblokiran rekening,” tegasnya.

Diketahui, hotel berbintang tiga dengan kapasitas 246 kamar ini mulai dioperasikan sejak September 2013 lalu.

Hotel Yasmin Karawaci ini memiliki beberapa tipe kamar yang disesuaikan dengan kebutuhan tamu yaitu Superior, Deluxe, Studio dan Studio Deluxe dengan luas kamar antara 20-37 sqm.

Dimana setiap kamar ini memiliki fasilitas, antara lain Premium Bedding, Soft Duvet, linen berkualitas tinggi serta dilengkapi dengan satellite TV serta WiFi connectivity, coffee dan air teh.

Dengan adanya berbagai jenis dan fasilitas kamar yang dimilikinya, hotel megah ini juga memasang tarif menginap mulai dari Rp 580 ribu hingga Rp2 jutaan.

Untuk kebutuhan pengunjung, hotel Yasmin juga dilengkapi dengan OLIVE restauran yang beroperasi selama 24 jam, kolam renang, Gym dan Spa.

Selain banyaknya tipe kamar yang ditawarkan, Hotel Yasmin Karawaci juga menawarkan fasilitas lengkap untuk keperluan bisnis dan sosial, seperti dengan adanya fasilitas Ballroom yang memiliki kapasitas duduk untuk 500 orang dan 1000 orang untuk kapasitas pengunjung berdiri.

Disamping Ballroom, hotel ini juga menyediakan 12 ruang conference room berkapasitas 30 hingga 150 orang.**Baca juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Anggota Polsek Curug Diperiksa Propam Polres Tangsel.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kabar6.com, belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak manajemen hotel Yasmin. Meski demikian, kabar6.com, masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Hotel Yasmin terkait persoalan pajak.(Tim K6)




Diduga Konsumsi Narkoba, Anggota Polsek Curug Diperiksa Propam Polres Tangsel

Kapolres

Kabar6-Bripka IS, anggota Polsek Curug, kini diperiksa intensif oleh Propam Polres Tangserang Selatan (Tangsel).

Ya, Bripka Is kini berurusan dengan Propam, setelah sebelumnya diringkus petugas Propam Polres Jakarta Barat, karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (21/11/2017) kemarin.

“Sekarang ditangani Propam Polres Tangsel,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widyanto, kepada kabar6.com lewat pesan WhatsApp, Sabtu (25/11/2017).

Diketahui, penangkapan Bripka IS bermula dari operasi rutin yang digelar Tim Satresnarkoba Polres Jakbar di wilayah Kampung Boncos. Saat itu, Bripka IS didapatai sedang berkumpul bersama teman-temannya.**Baca juga: Penuh Haru, Polda Banten Kembalikan 8 Mobil Curian Ke Pemiliknya.

Oleh tim Satresnarkoba Polres Jakbar, Bripka IS bersama teman-temannya dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap Bripka IS, diketahui positif MDMA dan Methapetamine.(BL/bbs)




Desember, Kereta Bandara Berlakukan Tarif Promo Rp30.000

Kabar6-Ditargetkan, pembangunan Kereta Api Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bakal rampung dan siap dioperaiskan pada awal Desember 2017 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, bila tidak ada aral melintang, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan langsung meresmikan Kereta Api Bandara Soetta tersebut.

“Targetnya Kereta Api ini bisa kita operasikan pada awal Desember nanti. Sekarang kesempatan bagi PT Railink untuk melakukan uji coba,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat meninjau proses persiapan pengoperasian Kereta Bandara Soetta, beberapa waktu lalu.

Pengoperasiannya dari rute Stasiun Sudirman Baru-Duri-Batuceper-Bandara Soetta. Dan mulai resmi beroperasi pada 1 Desember 2017 mendatang.

“Kita berharap, kereta bandara bisa menyedot 30 persen penumpang yang menuju ke Bandara Soetta,” ucapnya.**Baca juga: Hari Ini, Uji coba Kereta Bandara Soetta.

Pada Desember, Kereta Api Bandara masih akan memberlakukan tarif promo sebesar Rp30.000 per penumpang. Sedangkan tarif normal baru akan berlaku pada 1 Januari 2018.

Diketahui, Sabtu (25/11/2017) hari ini, Kereta Api Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akan di uji coba. Ujicoba ini sedianya dilakukan tertutup dan tanpa membawa penumpang kecuali petugas tekhnisi.(BL/bbs)