1

Pilkada Banten, Petaha Dilarang Gunakan Kewenangan dan Tunggangi Program

kabar6.com

Kabar6-Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih mengatakan, selain dilarang melalukan mutasi dan rotasi ASN selambat-lambatnya enam bulan jelang Pilkada Serentak 2020.

Calon petahana yang berasal dari kepala dan wakil kepala daerah di empat desk Pilkada Banten juga dilarang menggunakan kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

“Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” terang Didih, kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Pengamat Politik dari Untirta Suwaib Amiruddin menilai, aturan yang diterapkan dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 sudah tepat. Sebab, pertarungan di pilkada harus dilakukan secara adil tanpa ada satu pun pihak yang diuntungkan oleh sebuah kekuasaan.**Baca juga: Pilkada Banten 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat.

“Saya setuju aturan itu. Ada 3 potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan dengan pilkada. Pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan. Sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan (pencalonannya),” tuturnya.(Den)




Pilkada Banten 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat

kabar6.com

Kabar6–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melarang calon petahana memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat gelaran Pilkada serentak di Provinsi Banten tahun 2020.

Jika kedapatan ada yang melanggar, pihak bersangkutan dapat diancam akan dikenakan didiskualifikasi dari pencalonannya.

Untuk diketahui, tahun depan, Provinsi Banten ajan menyelenggaran Pilkada serentak empat Kabupaten/kota, antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Tangsel.

Dimana, untuk masing-masing desk Pilkada tadi, terdapat nama-nama calon patahana yang sebelumnya telah mendaftarkan diri pada penjaringan sejumlah parpol.

Seperti Kabupaten Serang, ada Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa yang kini menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang kembali maju. Di Kota Cilegon ada Ratu Ati Marliati yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon. Sementara untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang terdapat nama sang bupati yakni Irna Narulita. Lalu di Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang kini tercatat sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, larangan melakukan mutasi ASN jelang pilkada tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di sana mengamanatkan agar kepala dan wakil daerah tidak menggelar mutasi pada jajarannya.

“Di atur di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” kata Didih, kepada wartawan, Rabu (4/11/2019).

Mantan komisioner KPU Provinsi Banten itu menuturkan, jika mengacu pada tahapan pilkada serentak 2020 maka larangan itu efektif berlaku pada Februari 2020. Calon petahana tetap bisa melakukan mutasi jika dianggap mendesak dengan catatan harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Februari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” katanya.

**Baca juga: Ketua Pokja Wartawan Banten Minta Ormas Lakukan Pembinaan Terhadap Anggotanya.

Didih menegaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.

“Pada ayat lima , dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota,” ungkapnya. (Den)




Gerindra Banten Interview Balon Pilkadanya Bareng Masyarakat Umum

kabar6.com

Kabar6-Cara berbeda dilakukan DPD Gerindra Banten dalam menyeleksi Bakal Colon (Balon) Bupati/Walikota yang akan diusung partai jelang pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Banten 2020 mendatang.

Kali ini, Gerinda Banten sengaja melakukan sesi tanya jawab kepada para balon dengan cara melibatkan langsung masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa lebih merasa memiliki dari setiap rangkaian yang dilewati, salah satunya dengan ikut menanyakannya langsung kepada masing-masing balon, mulai dari program-program yang dimiliki dan diusung nantinya, termasuk langkah strategi apa saja yang akan dilakukan oleh masing-masing balon, sebelum nantinya dipilih.

Dengan begitu, masyarakat bisa menanyakannya dari dekat kepada setiap balon yang maju, mulai dari programnya kedepan, hingga langkah strategis apa saja yang akan dilakukan jika terpilih nanti, sebelum nantinya partai resmi mengumumkan siapa saja calon yang akan diusung menjadi calon Bupati/walikota dari Partai Gerindra untuk masing-masing desk Pilkada di Provinsi Banten 2020 nantinya.

Untuk diketahui, untuk 2020 nanti, Provinsi Banten akan menyelenggarakan Pilkada serentak diempat Kabupaten/kota berbeda, antaranya Kota Tangsel, Kota Cilegon, Kabupaten Serang terakhir adalah Kabupaten Pandeglang.

Ketua Desk Pilkada Banten Partai Gerindra, Ali Mustofa mengatakan, setelah sebelumnya melalui tahapan pembukaan dan penjaringan berkas dari masing-masing Balon, dibuka mulai 1 November hingga 15 November kemarin, kali ini Gerindra Banten, melanjutkannya dengan sesi intervew kepada masing-masing balon dengan cara melibatkan langsung dengan masyarakat, dengan harapan masyarakat bisa lebih mengenal secara dekat setiap balon yang maju, sebelum nantinya Gerindra Banten menentukan siapa-siapa saja yang akan diusung jelang perhelatan Pilkada serentak di Provinsi Banten yang akan datang.

Menurut Ali, hal tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari proses pembelajar politik kepada masyarakat, agar bisa lebih mengenal setiap sosok yang akan dipilih nantinya, khususnya didaerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di Kabupaten/kota Provinsi Banten 2020 nanti.

Menururnya, pihaknya juga sengaja memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menanyakannya langsung kepasa masing-masing balon, mengenai persoalan yang terjadi sebenarnya dilapangan, termasuk menyampaikan kritik dan masukannya sebelum dipilih nanti.

“Dengan begini, diharapkan bisa menjadi bagian dari proses pembelajaran politik kepada masyarakat,” terang, Ali, kepada Kabar6.com, Sabtu (30/11/2019).

Lanjut Ali, sesi wawancara kepada Balon untuk masing-masing desk, rencananya akan digelar secara road show, dari daerah satu ke daerah lainnya yang akan menggelar Pilkada, sebelum nantinya Gerindra Banten mengumumkan siapa saja calon yang akan diusung partai Gerindra.**Baca juga: Kedepan, JLU Kota Cilegon Banten Akan Disulap Jadi Kawasan Industri Padat Karya

“Interview diawali dari Kota Cilegon hari ini, dilanjutkan lagi besok. Rencananya akan dilakukan secara road show,” terang Ali.(Den)




Suhu Politik Pilkada Pandeglang Memanas Antara Keluarga JB Dengan Dimyati, Settingan?

kabar6.com

Kabar6-Menanggapi suhu politik jelang perhelatan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang mulai memanas antara keluarga Dimyati Natakusuma dengan keluarga Jaya Baya (JB).

Juru bicara (Jubir) Dimyati Natakusuma, suami Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang 2020, Irna Nurulita, Mujizatullah Gobang Pamungkas menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah setingan dalam upaya untuk mendogkrak popularitas Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang 2020, antara Irna Nurulita dengan Nabil Jayabaya, untuk menggeser dari lawan-lawannya yang lain.

“Bukan lah. Bukan setingan,” terang pria yang akrab dengan nama sapaan Gobang tersebut, kemarin.

Menurut Gobang, baik Dimyati Natakusuma maupun Irna Nurulita terbuka kepada pihak manapun yang ingin maju di Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun depan.

Sehingga, pihaknya mengaku tidak wewenang melarang-larang siapapung yang ingin maju.

Terkait kisruh helikopter yang ditunggangi Capres, Probowo Subianto saat Pemilu 2019 kemarin, yang gagal mendarat dilapangan Kabuaten Pandeglang.

Lanjut Gobang, penolakan tersebut juga dilakukan kepada pasangan nomor urut 1, Jokowidodo-KH. Maruf Amin.

Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akibat keramaian yang bisa saja muncul dan membuat pusat Kabupaten Andeglang menjadi ramai, selain fasilitas Alun-alun Pandeglang juga, peruntukannya bukan sebagai tempatnya untuk mendaratkan pesawat terbang atau helikopter. Sehingga hal tersebut terpaksa harus dilakukan.**Baca juga: Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tak Rampung, Buat Wajah Kota Serang Semerawut.

“Tidak hanya kepada Pak prabowo. Sebelumnya juga ada dari pihak 01 yang kita tolak. Jadi sama,” tandasnya.(Den)




Dimyati Batasi Ruang Balon Pilkada Pandeglang 2020, Jubir Gobang: ‘Itu Tidak Benar’

kabar6.com

Kabar6-Menanggapi berita-berita sebelumnya yang beredar, yang beranggapan seolah Dimyati Natakusuma, Suami Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang 2020, Irna Nurulita, membatasi ruang gerak putra-putri terbaik di daerah lain yang ingin ikut dalam kontestasi politik di gelaran Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2020 yang akan datang.

Juru bicara (Jubir) Dimyati Natakusuma, Mujizatullah Gobang Pamungkas menyatakan hal tersebut tidak benar.

Menurutnya, baik Dimyati Natakusuma maupun Irna Nurulita menegaskan jika keduanya tidak pernah melarang siapapun yang ingin maju pada gelaran Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun depan.

Baik Dimyati maupun Irna, keduanya mempersilahkan kepada siapapun, warga negara RI, sesuai Undang-undang untuk bisa bersama-sama membangun Kabupaten Pandeglang kedepan nantinya kearah yang lebih baik lagi.

Lanjut Gobang, tetkait statemen Dimyati Natakusuma sebelumnya yang seolah-olah diartikan mencegah atau melarang-larang keluarga Jaya Baya (JB) pada Pilkada Kabupaten pandeglang tahun 2020 nanti.

“Saya fikir itu hanya interptasi saja. Itu tidak benar,” kata Gobang, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, hubungan antara Dimyati dengan JB sudah terjalin sejak lama dan memiliki historis yang sangat panjang, persahabatan keduanya sudah terbangun sejak masih sama-sama menjadi pengusaha, hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk terjun ke didunia politik.

“Nah, tentu saja ketika ada sebuah kontestasi politik. Sebagai teman, sahabat, dulur, kita tau lah. Pasti akan coba menghindari benturan. Sebetulnya kesana,” beber Gobang.

Namun, apabila hal tersebut sampai terjadi, keluarga JB ikut di Pilkada Pandeglang 2020, lanjut Gobang, pihaknya tidak mempersoalkannya.

“Kalau tetap kekeh marekeh, ya apa boleh buat. Karena konstitusi juga tidak melarang itu,” katanya.

Sebelumnya, anak dari Jayabaya, Nabil Jaya Baya, digadang-gadang akan maju dipilkasa kabupaten Pandeglang, sebagai salah satu balon Bupati Pandeglang, melalui proses dan penjaringan Parpol.

Apabila hal tersebut terjadi, keuarga JB ikut digelaran Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 nanti, lanjut Gobang, baik Dimyati maupun Irna Nurulita, Balon Bupati Pandeglang selanjutnya, pastinya akan siap untuk menghadapi persaingan tersebut secara sehat.

Karena menurutnya, hal itu adalah sebuah realita politik yang harus dihadapi oleh Dimyati ataupun Irna.

“Jadi sekali lagi, pak Dimyati maupun Bu Irna tidak pernah melarang siapapun yang akan ikut berkompetisi. Apalagi untuk memajukan daerah Kabupaten Pandeglang, dengan visi misi membangun,” katanya.

Menurutnya, kejadian sebelumnya itu, lebih kepada bagian dari upaya untuk menjaga tali solaturahmi dan persaudaraan antara kedua pihak.**Baca juga: Bawaslu Banten Bidik Netralitas ASN dan Para Kades Jelang Pilkada Serentak 2020.

“Tapi ketika sudah misalnya disampaikan, tetap saja maju, ya itu menjadi urusannya masing-masing. Tidak bisa juga Pak Dimyati melarang-larang,” katanya.(Den)




Bawaslu Banten Bidik Netralitas ASN dan Para Kades Jelang Pilkada Serentak 2020

kabar6.com

Kabar6-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Didih M Sudih mengaku dalam waktu dekat ini akan menggelar sosialisasi tentang pentingnya menjaga netralitas ASN pada waktu pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Banten 2020 mendatang.

Sosialisasi akan dilakukan secara road show bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten yang akan menggelar Pilkada.

Tidak hanya ASN, lanjut Didih, para Kades juga akan dibidik pihak Bawaslu agar tidak ikut terlibat dalam pemenangan salah satu calon yang ikut gelaran Pilkada pada daerah yang akan digelar.

“Kita akan mulai Road show, sosialisasi nanti, menggandeng Pemprov dan Pemda diempat Kabupaten/kota. Biasanya ASN dan kepala desa yang menjadi perhatian kita,” kata Didih, Senin (25/11/2019).

Untuk diketahui, empat daerah Kabupaten/kota di Provinsi Banten, direncanakan pada tahun 2020 nanti akan menggelar Pilkada serentak bersama daerah lainnya se-Indonesia.

Keempat daerah itu antaranya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, terakhir adalah Kota Tangsel.

Nantinya, lanjut Didih, hasil monitoring indek kerawanan ditiap-tiap daerah yang akan menggelar Pilkada, juga akan dirilis pada awal tahun 2020 akan datang.

Hal itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya selama pelaksanaan dan tahapan selama Pilkada serentak di Provinsi Banten.

Meski begitu, Didih tidak menampik jika indeks kerawanan Pilkada di Provinsi Banten mengalami fluktuatif.

Hal itu berkaca dari pengalaman sebelumnya, mulai tahun 2017, 2018 dan 2019, indek kerawanan Pilkada di Provinsi Banten yang mengalami pasang surut.**Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Antara UU Pemilu Dan UU Pilkada Sendiri Tak Seirama.

“Di 2017 Banten waktu di Pilkada masuk 5 besar, malah ke 3 atau 4. Tapi waktu 2019, semua daerah di Kabupaten/Kota Banten tidak ada yang masuk 10 besar, kecuali tangsel versi kepolisian,” tandasnya.(Den)




Jelang Pilkada 2020, Antara UU Pemilu Dan UU Pilkada Sendiri Tak Seirama

Kabar6.com

Kabar6-Menghadapi kontestasi politi pada gelaran Pilkada serentak 2020 mendatang, Bawaslu dihadapkan dengan persoalan antara Undang-undang (UU)pelaksanaan Pemilu dengan UU Pilkada yang dinilai belum semuanya sinkron.

Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, berdasarkan analisa terhadap dua UU tersebut, pihaknya menilai masih ada nomenklatur diantara keduanya yang tidak sama, baik mengenai pemaknaan serta waktu pelaksanaannya dilapang.

Fritz mencontohkan seperti Pasal 565 UU Pemilu yang mengatakan, Bawaslu Kabupaten/kota hasil UU nomor 15 tahun 2011, itu dapat ditetapkan menjadi Bawaslu sebagaimana ditetapkan UU nomor 7 tahun 2017.

Namun, pada UU 15 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilu sendiri belum mengatur adanya Bawaslu di tiap Kabupaten/kota, adapun hanya Panwas Kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut Fritz, mengenai waktu penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon, kata Firtz, pada UU Pilkada penanganan pelanggaran hanya diberi tenggat waktu selama lima hari (3 hari plus 2 hari), sementara di UU Pemilu selama 7 hari plus 14 hari, atau total keseluruhan menjadi 21 hari.

Atas segala perbedaan tersebut, lanjut Firtz, perlunya kodifikasi UU leduanya agar antara UU Pemilu dan Pilkada bisa sama.

“Bawaslu ingin, andaikan ada perubahan UU Pilkada dan Pemilu, agar pengawasan sama, pelaksanaan sama, proses penanganan pelanggaran juga sama. Sehingga hal apa yang diatur oleh UU Pemilu, hal itulah juga yang diatur pada UU Pilkada,” kata Firtz, Senin (25/11/2019).

Kendati nama antara Panwaslu dengan Bawaslu berbeda. Namun, kata Firtz, secara langsung UU menterjemahkan bahwa Panwas sebagaimana dimaksud UU 15 tahun 2011 Bawaslu adalah Panwas.

“Baca mengenai sejarah pada UU 15 tahun 2011 mengenai Panwas. Panwas itu sendiri adalah sebagai lembaga untuk melakukan pengawasan Pilkada dan Pemilu. Karena pada tahun 2011, konsep Pilkada dan Pemilu adalah satu,” katanya.

Adanya perbedaan tersebut,diharapkan bisa segera diselesaikan lewat kursi di DPR RI 2020 nanti, agar kedua UU tersebut sejalan.

Terkait judisial reviw antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang saat ini masih terus berjalan di Mahkamah Konstritusi (MK), Firtz berharap bisa segera menemui titik temu antar kedua UU tersebut, dengan harapan pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, semuanya sudah menjadi clear, tidak ada satu apapun yang akan menjadi perdebatan.**Baca juga: KNPI Banten Tunjuk Carateker Kabupaten/Kota Tangerang.

“Terkait judisial review yang saat ini tengah dilakukan pada UU nomor 10, agar nomen klatur panwas sebagaimana yang dimaksud adalah sama dengan Bawaslu. Dan saat ini.proses sidangnya sudah masuk tahap akhir. 2 Desember tinggal mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon,” tandasnya.(Den)




Anggap Pemborosan, DPRD Kota Serang Dukung Pilkada Oleh Dewan

kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mendukung wacana pemerintah pusat agar kedepan nantinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dipilih langsung oleh dewan pada daerahnya masing-masing.

Hal itu, kata Budi, untuk meminimalisir kos anggaran di daerah yang menggelar Pilkada. Sisi lain, melihat partisipasi pemilih dari tahun ketahun terus merosot.

“Harapannya agar dipilih dewan. Meminimalisir anggaran,” kata Budi, kepada Kabar6.com, Sabtu (16/11/2019).

Belajar dari pengalaman sebelumnya dan kejadian Pilkada di daerah lainnya di Provinsi Banten sendiri, sambung Budi, banyak daerah keteter mencarikan jalan keluarnya, satu sisi agaran pelaksanaan Pilkada didaerahnya bisa berjalan lancar. Namun, pembangun infrastruktur juga tetap harus berjalan.

“Contoh ya itu Kabupaten Pandeglang misalnya.(jelang Pilkada 2020,red), APBD dan PAD kecil, satu sisi Pilkada ingin lancar, namun pembangunan kebutuhan dasar masyarakat juga harus terus berjalan,” katanya.

Menurutnya, anggota dewan terpilih merupakan perwujudan nyata dari suara masyarakat yang sebelumnya telah memilih, sehingga Pilkada, kata dia, tidak harus diulang.

Sisi lain, lanjut Budi, pihaknya mengkritisi Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Banten kepada Kabupaten/kota se-Provinsi Banten yang jauh dari kata cukup dan harapan.

Menurutnya, pengajuan Bankeu dari Pemkot Serang kepada Pemprov Banten tahun 2020 kemarin saja mencapai Rp100 miliar, hal itu untuk mewujudkan jantung pusat ibu kota Provinsi Banten yang lebih indah.**Baca juga: Lama Berlalu, Pilkada Kota Serang Kembali Diseret-seret di Pilkada Serentak 2020.

Namun, kenyataanya Kota Serang hanya mendapatkan kurang dari separuhnya saja.(Den)




Lama Berlalu, Pilkada Kota Serang Kembali Diseret-seret di Pilkada Serentak 2020

kabar6.com

Kabar6-Pengalaman Pilkada di Kota Serang tahun 2018 kemarin kembali disebut-sebut oleh sejumlah bakal calon Walikota/Bupati dan wakil yang ikut penjaringan pencalonan balon Bupati/Walikota dan wakilnya jelang Pilkada serentak di Provinsi Banten tahun 2020 yang akan datang.

Kejadian mantan Camat Serang, Safrudin yang sebelumnya juga menjabat sebagai camat Serang dan sekarang menjabat sebagai Walikota Serang yang baru tersebut, membuat sejumlah balon Pilkada Serentak di Provinsi Banten mencontoh kejadian tersebut.

Bahwa, tidak selamanya calon yang berasal dari bukan petahana pasti akan kalah, atau sebaliknya, petaha yang akan maju bisa dipastikan akan menang didaerah pemilihannya masing-masing.

Bergantung kepada pilihan masyarakat kepada calon dalam mewujudkan harapan masyarakat banyak setelah terpilih natinya.

Seperti dikatakan Balon Bupati Serang ini, Masrori mengaku optimis bisa menang pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 mendatang apabila jadi diusung oleh partai Gerindra.

“Pesta demokrsi baiknya tidak yang mendominasi. Optimis menang melawan petaha,” katanya.

Untuk diketahui, Walikota Serang, Safrudin yang menjabat sekarang sebelumnya afalah seorang mantan Camat Serang, yang kemudian maju di Pilkada Kota Serang tahun 2018 kemarin, melawan petaha dan akhirnya berhasil keluar sebagai pemenang.

Serupa oleh Balon Bupati Serang, Abdul Latif yang mengaku siap melawan petahana dan masih banyak balon Bupati dan Walikota lainnya.**Baca juga: Diwakilkan, Pendaftaran Irna dan Nabil Jayabaya di Gerindra Dengan Catatan.

Otimisme tersebut juga datang dari Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. Dimana, sejumlah balon Bupati/Walikota dan wakil yang ikut penjaringan disejumlah daerah pada Pilkada serentak di Provinsi Banten 2020 mendatang optimis bisa menang melawan petahana di daerah pemilihannya masing-masing.(Den)




Diwakilkan, Pendaftaran Irna dan Nabil Jayabaya di Gerindra Dengan Catatan

kabar6.com

Kabar6-Hingga berakhirnya waktu pendaftaran dan pengembalian formulir di DPD Gerindra Banten untuk Desk Pilkada Kabupaten Pandeglang, Bakal Calon Bupati Pandeglang 2020, Irna Nurulita dan Nabil Jayabaya tak juga nampak batang hidungnya untuk mengembalikan formulir pendaftarannya sendiri melalui penjaringan Partai Gerindra di gedung DPD Partai Gerindra Banten, Kota Serang, Jumat (15/11/2019).

Padahal, waktu pengembalian formulir balon sebelumnya dimintakan agar bisa diantarkannya langsung oleh para balon yang ingin ikut proses penjaringan.

Ketua Desk Pilkada Kabupaten Pandeglang, Edi Junaedi mengatakan, untuk pengembalian formulir pendaftaran Irna Nurulita, kata dia, diantarkan perwakilannya, oleh Subagyo dan Encep.

Sedangkan untuk pengembalian formulir pendafataran Nabil Jayabaya, diantarkan oleh Agus Wisas (AW) yang sengaja datang sekaligus untuk mengembalikan formulir pencalonannya untuk posisi balon Bupati Pandeglang untuk desk Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 nanti melalui penjaringan partai Gerindra.

“Irna formulirnya diantarkan oleh Subagyo dan Encep. Sesangkan untuk Nabil jayabaya diwakilkan oleh Agus Wisas, yang sekaligus datang untuk mengantarkan formulir pendaftarannya untuk posisi wakil,” terang Edi kepada Wartawan.

Akibatnya, pendaftaran keduanya itu harus mendapatkan catatan untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan Gerindra Banten dan pusat.**Baca juga: Daftar ke Gerindra, Putri Wapres Tak Dapat Perlakuan Istimewa

“Kita terima, tapi dengan catatan untuk kita sampaikan kepada pimpinan,” katanya.(Den)