1

Musim Kampanye Pilkada 2024, Pemkot Tangsel Dipimpin Pjs Wali Kota

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie akan cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia kembali mencalonkan bersama Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

“Saya akan cuti mulai 25 September sampai 23 November,” kata Benyamin menjawab pertanyaan kabar6.com di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (12/9/2024).

Ia memastikan selama masa kampanye Pilkada 2024 roda pemerintahan di Kota Tangsel dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs). Penunjukan sosok Pjs wali kota Tangsel ditunjuk oleh penjabat gubernur Banten.

**Baca Juga: Fenomena Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Dinilai Menjadi Ancaman Serius Bagi Keberlanjutan Demokrasi di Indonesia

Meski demikian, lanjut Benyamin, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa Pj gubernur Banten tetap harus konsultasi ke kementerian dalam negeri.

“Selama kampanye itu aja. Kurang lebih dua bulan,” terang Benyamin.

Diketahui, Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan diusung oleh Partai Golkar. Partai-partai politik koalisi pendukung petahana antara lain, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB; PSI; PAN, PAN.

Kepemilikan jumlah kursi parlemen lokal yang mengusung maupun dukung Benyamin-Pilar sebanyak 41 kursi di DPRD Kota Tangsel.

Adapun partai politik pendukung pasangan bakal calon petahana yaitu, Hanura; Buruh; Gelora; Perindo; PKN; PBB; dan Partai Ummat.

Pilkada 2024 di Kota Tangsel ini petahana melawan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Ruhamaben – Shinta Wahyuni Chaeruddin. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera secara tunggal.

Partai berlambang Bulan Sabit mengapit Padi itu punya total jumlah 9 kursi di DPRD Kota Tangsel.(Yud)




Fenomena Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Dinilai Menjadi Ancaman Serius Bagi Keberlanjutan Demokrasi di Indonesia

Kabar6-Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A mengatakan, fenomena maraknya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024, tidak hanya terjadi sekarang, tetapi juga sudah terjadi pada Pilkada sebelumnya.

Diketahui, pada Pilkada 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal. Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas itu sebenarnya melegakan dan mengurangi calon tunggal, meskipun masih ada sekitar 40-an yang melawan kotak kosong. Saya pastikan jumlahnya akan melonjak tajam, kalau tidak ada amar putusan tersebut,” kata Siti Zuhro, Rabu (11/9/2024) sore.

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Rekrut 2.062 Orang untuk Awasi TPS Pilkada 2024

Dalam diskusi dengan tema ‘Fenomena Pilkada 2024; Bersama atau Melawan Kotak Kosong?’ yang ditayangkan di Gelora TV tersebut, Siti Zuhro mengungkapkan, hal itu terjadi karena adanya himbauan koalisi besar di tingkat provinsi, kabupaten/kota dari elite partai politik (parpol) ditingkat nasional.

Tentu saja hal ini menjadi ironi, bahkan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multi partai. Dimana semua parpol justru bergabung dalam satu koalisi besar atau gemuk, karena adanya kepentingan pragmatis yang sama.

“Itu bisa kita lihat di Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, diamana sebagian besar parpol mengusung Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Kalau yang memenuhi ambang batas, bisa mencalonkan, tapi kalau tidak bisa, maka akan melawan kotak kosong,” katanya.

Situasi memprihantikan ini, menurut dia, merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), serta berlanjut di Pilkada sekarang.

“Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine-fine saja,” katanya.

Padahal, kata dia, demokrasi Indonesia sedang dalam ancaman yang cukup serius, karena Pilkada 2024 tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak. Ada kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan edukasi kepada publik.

“Ini semacam warning terhadap kualitas demokrasi kita, demokrasi kita semakin mundur. Pembenahannya harus dimulai dari partai politik itu sendiri, dan tentunya kita mengapresiasi Partai Gelora yang telah mengangkat tema ini dalam diskusi, ” tandas Peneliti Utama BRIN ini.

Siti Zuhro berpendapat, keberadaan sistem multi partai seperti sekarang, perlu ditinjau ulang dan dilakukan penyederhanaan, karena menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

“Kita harus mendorong perbaikan Paket Undang-undang (UU) Politik, karena mungkin usianya sudah sangat tua, sementara sekarang banyak perubahan yang sifatnya sangat mendasar. Perlu diadopsi atau direspon partai politik dan dipayungi undang-undang,” katanya.

Paket UU Politik saat ini, menurutnya, perlu dilakukan reformasi total agar demokrasi Indonesia lebih substantif, bukan demokrasi prosedural. Yakni antara lain dengan merevisi UU Parpol, UU Pilpres, UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kita ini mau take off menjadi negara yang kokoh, Indonesia Emas 2045. Maka harus dimulai sekarang agar kita tidak gagal, sehingga perlu ada kompetisi. Tetapi kompetisi sekarang ini, kelihatan hambar,” paparnya.

“Masa sih orang bernyawa harus disandingkan melawan kotak kosong yang tidak bernyawa. Ini pelecehan betul, menangnya tidak enak, kalahpun tidak enak. Ini yang harus kita benahi,” tegas Siti Zuhro.

Bukan Hal Positif

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Dr Junef Ismailiyanto menilai fenomena calon tunggal melawan kotak kosong bukan hal positif bagi perkembangan demokrasi Indonesia.

“Partai Gelora memandang ini bukan hal yang positif buat kami, apalagi demokrasi kita. Karena tidak sesuai dengan proses atau model pembangunan nasional ke depan, yang berbasis otonomi daerah,” kata Junef Ismailiyanto.

Apalagi Presiden terpilih Prabowo Subianto juga sudah menyatakan, akan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dalam program pembangunan nasionalnya.

Artinya kepemimpinan di daerah diharapkan akan menjadi ujung tombak bagi pembangunan di daerahnya masing-masing

“Kalau kita lihat jumlah kotak kosong yang semakin naik, hal ini tentunya akan menjadi evaluasi kita bersama. Sekali lagi ini bukan hal positif buat parpol mapun buat demokrasi kita, sehingga perlu ada solusinya,” katanya.

Seharusnya putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, kata Junef, dimanfaatkan secara maksimal oleh parpol untuk memajukan kadernya sebagai calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024, bukan justru adanya mendukung calon tunggal.

Partai Gelora sendiri telah menerbitkan 429 Surat Keputusan (SK) rekomendasi, dimana 285 SK diantaranya yang didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada disetujui. Terdapat di 27 Pemilihan Gubernur, 213 Pemilihan Bupati dan 45 Pemilihan Walikota.

“Sehingga kita punya cakada dari kader kami. Kita ada Pak Hadi Mulyadi, pendiri partai, Ketua DPW Kalimantan Timur menjadi calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Pak Hadi Mulyadi ini juga dicalonkan PDIP,” jelasnya.

Lalu, ada Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Selatan Syamsari Kitta yang maju sebagai calon bupati di Pilkada Takalar. Kemudian Ketua DPD Partai Gelora Polewali Mandar, Sulawesi Barat Pak Zainal Abidin sebagai calon wakil bupati di Pilkada Polman.

“Selanjutnya ada cakada kader kita di Boalemo, Luwu Utara, Bone Bolango, Balikpapan, Bontang dan Sumbawa. Lalu, di Jayapura ada Pak Daniel Mebri, orang Papua asli. Kemudian di Tabalong, serta terakhir di Yogyakara,” jelasnya.

Sedangkan Usep Hasan Sadikin, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan. fenomena calon tunggal dan kotak kosong adalah konsekuensi dari pembatasan hak kepersetaan Pemilu, termasuk di Pilkada.

“Hak pilih Hak Asasi Manusia. Di dalamnya ada hak dipilih, hak mencalonkan dan hak memilih. Hak dipilih ini, hak menjadi peserta Pemilu dan Pilkada dari pasca reformasi hingga sekarang semakin dibatasi persyaratannya,” kata Usep Hasan Sadikin.

Misalkan adanya ambang pencalonan dari Pilpres, kemudian diterapkan di Pilkada. Lalu, adanya syarat pencalonan jalur perseorangan yang semakin sulit, sehingga bukan syarat dukungan saja, tapi juga verifkasi faktualnya diubah dari sampling menjadi sensus.

“Jadi konsekuensi dari syarat yang amat berat, bukan hanya mendorong praktik ilegal seperti memanipulasi, tetapi juga berakibat pada hak politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang utama dalam demokrasi. Di saat yang sama parpol sebagai lembaga utama demokrasi, itu juga dipersulit,” ujarnya.

Karena itu, Perludem bersyukur melihat gebrakan Partai Gelora yang bisa membangun partainya dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk dalam mencalonkan kadernya sendiri di Pilkada.

“Gelora ini relatif berdaya, ketika partai lain, terutama partai baru sulit melakukan untuk memenuhi syarat ini. Sebab, syarat pendirian partai politik, Pemilu dan Pilkada di Indonesia, adalah syarat yang terberat di dunia,” katanya.

Akibatnya, hak politik masyarakat untuk dipilih atau dicalonkan menjadi terhambat dan semakin ekstrem di Pilkada 2024. Sehingga calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini semakin banyak.

“Kita berharap DPR tidak menyepakati adanya Pilkada ulang di 2025, tetapi juga harus melarang calon tunggal yang kalah lawan kotak kosong untuk maju lagi. Kalau sekarang kan tidak jelas, dibolehkan dan mau sampai kapan, kalau calon tunggal kalah lagi lawan kotak kosong di Pilkada ulang,” pungkasnya.(Red)

 




Bawaslu Lebak Rekrut 2.062 Orang untuk Awasi TPS Pilkada 2024

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak dan gubernur dan wakil gubernur Banten pada 27 November 2024.

Untuk mengawasi seluruh TPS yang tersebar di 340 desa dan 5 kelurahan, Bawaslu membutukan 2.062 orang PTPS. Rekrutmen PTPS akan mulai dibuka mulai 12 sampai 28 September 2024.

“Kami butuh sebanyak 2.062 pengawas TPS yang akan bertugas membantu pengawas desa dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Lebak Deden Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

**Baca Juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025 Terkait Kotak Kosong

Deden menjelaskan, sesuai petunjuk teknis (juknis), syarat untuk menjadi PTPS harus berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat.

“Pendaftaran di Sekretariat Panwaslu kecamatan sesuai domisili KTP,” ujar Deden.

Ia menyampaikan, masyarakat bisa mengakses seluruh pengumuman dan persyaratan pendaftaran PTPS melalui panwascam terdekat, dan secara online melalui laman lebakkab.bawaslu.go.id serta melalui akun media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak.

“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Lebak yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Lebak,” harap Deden.

Sebagai informasi, menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. (Nda)

 




Perludem Minta DPR Revisi Calon Tunggal Kalah Tak Ikut Pilkada Ulang

Kabar6-Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

“Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025,” ujar Usep dalam diskusi bertajuk ‘Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong’ yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Dia pun berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

**Baca Juga:KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025 Terkait Kotak Kosong

“Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi,” ujarnya dilansir Antara.

Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.

“Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi,” kata Usep.

Selain itu, dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.

“Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut. (red)




KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025 Terkait Kotak Kosong

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut dia, KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Jadi, penyusunan peraturan KPU (PKPU),” katanya.

**Baca Juga:Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Hak Setiap Warga Negara

Selain itu, dia mengungkapkan KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.

“Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah,” jelas Idham dilansir Antara.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.(red)




Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Airin-Ade Siap Modernisasi Moda Transportasi Banten

Kabar6-Pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi berencana meningkatkan konektivitas atar wilayah di Banten untuk meningkatkan produktivitas sektor ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat. Salah satunya, melakukan modernisasi moda transportasi di berbagai daerah.

Saat silaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, Airin mengatakan, pengembangan ekonomi masyarakat saat ini cenderung terhambat karena salah satunya adalah kondisi infrastruktur jalan dan moda transportasi yang belum memadai.

“Konektivitas Banten Terpadu akan memperkecil kesenjangan wilayah perkotaan dan pedesaan, akselerasi pertumbuhan ekonomi yang merata. Perlu konektivitas multimoda antar daerah,” ujar Airin.

**Baca Juga: Tuntut Kompensasi, Warga Rawa Buaya Segel Proyek Sutet

Lebih lanjut Airin menegaskan, pembangunan infrastruktur jalan juga akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik di Banten, seperti akses pelayanan kesehatan, pendidikan dll.

Dalam paparan Visi dan Misi Airin Ade yang disampaikan kepada awak media, satu program prioritas yang menjadi agenda ke depaan Airin-Ade yakni ‘Memperkuat Konektivitas Simpul Antar Wilayah dan Pemerataan Pembangunan yang Sinergis (Sinkron, Berkelanjutan, dan Strategis).’ Menurut Airin, perlu konektivitas terpadu dan peningkatan integrasi Banten bagian utara dan selatan.

“Banten bagian selatan, Kabupaten Lebak dan Pandeglang punya persoalan infrastruktur, maka kita perbaiki jalan poros desanya. Sementara daerah utara, Tangerang raya dan sekitarnya kita harus buat konektivitas dengan moda transportasi yang terintegrasi,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Tangsel dua periode ini mendorong percepatan koridor jalan pesisir barat (Saketi-Malingping) dan Banten tengah (Jasinga-Maja-Rangkasbitung). Ia pun menegaskan pentingnya peraturan daerah (Perda) untuk meningkatkan aktivasi Kawasan Banten Timur melalui alternatif koridor baru yang menghubungkan Cipanas-Bayah.

Duet Airin-Ade menargetkan terwujudnya penurunan waktu tempuh (travel time) dan waktu transit (transit time) secara signifikan antar wilayah di Provinsi Banten.

“Perlu reaktivasi jalur rel kereta untuk memperluas dampak terhadap sektor pariwisata dan konektivitas infrastruktur regional. Hingga mendorong penerapan Pelabuhan Bojonegara sebagai pengumpan Tanjung Priok, dan jalur distribusi yang terintegrasi,” jelasnya.

Airin akan mendorong MRT (Mass Rapid Transit) atau Moda Raya Terpadu koridor Selatan-Utara dari Lebak Bulus Jakarta hingga Rawa Buntu Tangerang Selatan. Termasuk terintegrasi ke daerah lain di Tangerang Raya.

“Tidak hanya ke Tangsel, saya pernah membahas bersama Pak Budi Karya, Menteri Perhubungan, bagaimana bersama menciptakan Jabodetabek Integrated System,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi Banten, Deni Sunaryo menilai, Pemprov Banten ke depan perlu terlibat dalam membantu pembangunan jalan poros desa, terutama di wilayah Banten bagian.

“Perlu peningkatan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, dalam rangka menunjang perekonomian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemprov Banten dapat mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Banten. Memastikan bahwa setiap daerah, baik di utara maupun selatan dapat berkembang secara berimbang.

“Dalam pembangunan ini kami berharap ada kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Masyarakat juga harus terlibat aktif dalam proyek infrastruktur lokal, lalu adanya transparasi antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (Red)




Nobar Timnas Bersama Ribuan Warga dan Benteng Mania, Sachrudin Sebar Bola dan Doorprize

Kabar6-Ribuan warga kota Tangerang memadati lokasi nonton bareng atau nobar kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia melawan Australia di halaman rumah bakal calon Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Selasa (10/9/2024) malam.

Nobar makin seru dengan kedatangan suporter Persikota Tangerang, Benteng Mania (Betman).

Diiringi tabuhan drum dan mereka tak henti-hentinya melakukan chant-chant heroik selama laga Indonesia melawan Australia.

Ribuan warga yang memadati halaman rumah Sachrudin terbawa suasana layaknya di dalam stadion. Sorak-sorai tiada henti. Apalagi saat pemain timnas Indonesia berhasil menerobos pertahanan Australia.

**Baca Juga:Ratusan Warga Islamic Vilage Kelapa Dua Nobar Bersama Maesyal Rasyid

“Terima kasih Benteng Mania atas kedatangannya, ayo kita dukung Timnas Garuda. Kita dukung Persikota agar menjadi juara Liga 2,” kata Sachrudin menyambut kedatangan Betman.

Sebagai Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Kota Tangerang Sachrudin memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada atlet-atlet usia dini. Juga wajib mendukung keberadaan klub Persikota yang kini merumput di liga profesional, Liga 2.

Warga Kota Tangerang harus mendukung Persikota. Ke depan Persikota bisa menjadi tempat anak-anak kita untuk berkarier menjadi pesepakbola profesional. Ia menegaskan, olahraga sepakbola akan menjadi salah satu cabor yang akan dikembangkan.

Ia meyakini, banyak anak-anak Kota Tangerang yang memiliki talenta hebat.

“Kita punya stadion Benteng Reborn yang sangat bersejarah dan akan menjadi kebanggaan warga Kota Tangerang. Dari stadion itulah, Insya Allah Persikota akan kembali meraih kejayaannya seperti dulu kala, sebagai Bayi Ajaib,” kata Sachrudin yang langsung disambut tepuk tangan sorak sorai warga.

Di jeda babak pertama, Sachrudin bagi-bagi bola. Sebanyak 50 buah bola dibagikan kepada penonton.

“Dengan bola ini, ajak anak-anak kita bermain bola,” teriak Sachrudin sambil melempar bola ke arah penonton. Bola itu bermerk Asscot PSSI Kota Tangerang bertandatangan dirinya.

Warga dari berbagai wilayah se-kota Tangerang itu telah berdatangan ke lokasi nobar sejak pukul 17.00 WIB. Area parkir di kediaman mantan Wakil Walikota Tangerang dua periode ini dipenuhi warga.

Padahal pertandingan baru dimulai pukul 19.00 WIB. Aneka jajanan dan makanan pun di serbu warga lantaran Sachrudin memborong pedagang makanan UMKM di sekitar rumahnya itu.

Warga yang datang pun bisa makan gratis sepuasnya. Warga datang mengenakan kaos timnas, bendera merah putih hingga sejumlah flare dinyalakan suporter Persikota Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Sachrudin mengaku takjub melihat antusias warga Kota Tangerang dalam menyaksikan nobar timnas Indonesia. Sejumlah Doorprize diberikan.

“Ini luar biasa penuh penontonnya. Tentu hal ini sebagai bentuk wujud dukungan dan kecintaan kita terhadap timnas Indonesia,” katanya.

Sachrudin yang berpasangan dengan Maryono Hasan sebagai calon Wakil Wali Kota Tangerang bangga terhadap semua warga yang nobar bisa tertib dalam memberikan dukungannya.

“Tentunya, melihat pertandingan tadi berharap timnas Indonesia menang melawan Australia. Permainan 90 menit timnas sangat baik menahan imbang 0-0, hanya faktor keberuntungan saja belum berpihak pada timnas kita,” ujar Sachrudin.

“Tentu kita sama-sama berharap timnas Indonesia lolos Piala Dunia,” katanya. (Oke)




KPU Lebak Ajukan Penambahan TPS Pilkada

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bakal mengajukan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024.

Anggota KPU Lebak Agus Sugama mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan 4 TPS di beberapa kecamatan.

“Kami mengajukan penambahan TPS untuk di Cibadak, Cigemblong, Sajira dan Leuwidamar,” kata Agus kepada Kabar6.com, Rabu (11/10/2024).

**Baca Juga:Pandeglang-Lebak Masuk Rawan Tinggi, Bawaslu Banten Bongkar Modus ASN Tak Netral

Agus menjelaskan, ada beberapa faktor yang kemudian mendorong KPU Lebak harus menambah jumlah TPS di wilayah-wilayah tersebut.

“Jarak pemilih yang terlalu jauh dari kampung, lalu ada juga yang overload karena ada penambahan pemilih sehingga mau tidak mau kami harus menambah TPS,” ujarnya.

Empat TPS tambahan tersebut secara resmi akan ditambah oleh KPU melalui rapat pleno bersamaan dengan pleno daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digelar pada 19-20 September.

“Yang sementara ini jumlah TPS 2.058, nanti kami tambahkan di pleno DPT,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) telah dilakukan secara berjenjang di tingkat desa oleh panitia pemungutan suara (PPS) lalu di kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“DPSHP ini berdasarkan masukan dari masyarakat dan juga panwas. Jadi ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih kita masukkan menjadi pemilih baru,” katanya.(Nda)

 




Pemuda Relawan Airin-Ade, Targetkan Suara Anak Muda Banten untuk Menangkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi

Kabar6-Dalam rangka mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, Pemuda Relawan Airin-Ade (PARADE) resmi dideklarasikan. PARADE fokus menyasar suara anak muda di Banten yang dinilai memiliki peran signifikan dalam menentukan arah pemilihan kepala daerah 2024-2029.

Ketua Koordinator Wilayah Relawan PARADE, Adam Alfirdan Trifaldi mengatakan, anak muda adalah masa depan Banten. Mereka adalah agen perubahan yang mampu mendorong kemajuan daerah.

“Oleh karena itu, kami di PARADE siap mendukung penuh pasangan Airin-Ade karena kami percaya Pasangan Airin-Ade sebagai Cagub dan Cawagub Banten ini memiliki visi yang sejalan dengan aspirasi generasi muda, terutama dalam hal pendidikan, ekonomi kreatif, dan digitalisasi.” Ucap adam saat wawancarai, Selasa (10/9/2024).

**Baca Juga:Ade Sumardi Berpotensi Gagal Dampingi Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten

Airin Rachmi Diany, yang dikenal sebagai mantan Wali Kota Tangerang Selatan dua periode, memiliki rekam jejak yang baik dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang pelayanan publik dan infrastruktur.

Sementara Ade Sumardi, sebagai Wakil Bupati Lebak, dinilai mampu melengkapi kepemimpinan Airin dengan pengalamannya di bidang pemerintahan daerah yang fokus pada pembangunan wilayah pedesaan dan perbaikan ekonomi.

Adam juga menambahkan bahwa PARADE akan menggalang kekuatan pemuda melalui berbagai kegiatan kreatif seperti lokakarya, diskusi kreatif UMKM, hingga kampanye positif digital.

“Kami akan menggunakan platform digital untuk menjangkau anak muda, baik melalui media sosial, podcast, hingga kegiatan offline yang menyatukan mereka dalam semangat kebersamaan untuk Banten Manu Bersama,” tambahnya.

Relawan PARADE juga menargetkan kampanye di lingkungan komunitas pemuda, dan industri kreatif yang berkembang pesat di Banten. Mereka berharap dapat mengonsolidasikan suara pemilih muda yang merupakan salah satu segmen terbesar dalam Pilgub mendatang.

PARADE merupakan kelompok relawan yang terdiri dari pemuda-pemudi Banten yang berkomitmen untuk mendukung pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dalam Pilkada Banten 2024-2029.

PARADE aktif dalam berbagai kegiatan kampanye kreatif dan edukatif yang bertujuan untuk menyatukan suara anak muda Banten dalam satu visi bersama untuk perubahan yang lebih baik.(Aep)




Ade Sumardi Berpotensi Gagal Dampingi Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten

Kabar6-Bawaslu Provinsi Banten menyatakan, bakal calon wakil gubernur Banten Ade Sumardi harus berhenti dari anggota DPRD Provinsi Banten 2024-2029.

Diketahui, Ade Sumardi telah mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Airin Rachmi Diany ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Diketahui, Ade Sumardi belum berhenti sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Namun jika tak segera berhenti Ade Sumardi berpotensi gagal maju dampingi Airin di Pilgub Banten.

**Baca Juga: ASN Tak Netral, Pandeglang dan Lebak Masuk Rawan Tinggi Nasional di Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat meminta Ade Sumardi berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.

“Ya tentu enggak boleh (ditetapkan), jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan,” kata Ajat di Aston Serang, Selasa (10/9/2024).

Ajat menjelaskan, sejauh ini Bawaslu Banten baru menerima lampiran surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten.

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terkait proses Ade Sumardi mundur di sebagai DPRD Banten.

“Tentu akan kita awasi prosesnya sampai ke tingkat PAW (Pergantian Antar Waktu),” ujar Ajat.

Sementara Komisioner Bawaslu Banten lainnya, Zaenal Muttaqin menyebut Ade Sumardi masih bisa ditetapkan sebagai Bakal Calon Gubernur Banten selama bisa menunjukan bukti telah diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Ia menekankan agar KPU Banten dapat profesional dalam melihat persoalan tersebut. Terutama dalam melakukan kroscek apakah saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, Ade Sumardi sudah diberhentikan.

“Jangan sampai terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, jangan sampai orang yang tidak memenuhi syarat ini diloloskan dan ditetapkan sebagai calon,” ujar dia. (Aep)