1

Bahaya Polusi Udara, Masyarakat Diminta Pakai Masker 

Kabar6.com

Kabar6-Pencemaran dan polusi udara kian memburuk, terutama di Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek. Masyarakat rentan terpapar Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).

Karenanya, warga diminta memakai masker seperti ketika covid-19 sedang marak, saat beraktifitas di luar rumah, demi menekan paparan ISPA tersebut.

“Masyarakat diimbau memakai masker seperti yang sudah disarankan saat pandemi Covid-19,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, dalam keterangan resminya, Selasa (29/08/2023).

Meski tidak masuk dalam kategori udara buruk, ada 17.382 kasus ISPA diderita warga Kota Cilegon, Banten, sepanjang Januari hingga Juni 2023. Padahal, Kota Baja itu tidak masuk ke dalam cuaca buruk, seperti yang ramai diberitakan beberapa minggu terakhir.

“Polusi udara di Kota Cilegon sebetulnya masih bagus. Tapi dengan new normal sekarang lebih baik pake masker. Dua jenis ISPA yang menjangkit masyarakat yakni pnemounia dan bukan pnemounia. Penderita pnemounia yang menyerang balita berjumlah 1.671 orang,” ujar Ratih Purnamasari, Kadinkes Kota Cilegon, Banten, dalam keterangan resminya, Selasa (29/08/2023).

Ratih menghimbau masyarakat selain memakai masker, juga menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Karena ISPA juga disebabkan virus dan bakteri yang masuk ke saluran pernapasan. Warga Kota Cilegon juga diminta memperbanyak minum air putih, agar terhindar dari ISPA. Dimana, beberapa Minggu terakhir, polusi udara di Jakarta maupun Banten, dalam kondisi buruk.

**Baca Juga: Tangerang Raya Berlaku Ganjil Genap untuk Tekan Polusi Udara 

“Kita tetap harus menjaga diri kita sendiri, PHBS, minum air putih yang banyak. Saya sih berpesan kalau memang nyaman pake masker emang bagus, apalagi kalau kita lagi sakit. ISPA juga kan bukan dari polusi saja bisa dari bakteri, virus,” jelasnya.

Penyakit ISPA yang ditanggung pemerintah pengobatannya, menjadi beban bagi BPJS kesehatan, karena para 2022 silam, menelan biaya Rp 10 triliun dan diprediksi naik pada 2023 ini, atas dugaan pencemaran dan polusi udara.

Ada enam penyakit gangguan pernapasan yang paling banyak dialami masyarakat, yaitu pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, kanker paru, tuberkulosis, dan penyakit paru obstuksi kronis (PPOK).

“Ke enam penyakit yang disebabkan karena gangguan pernapasan ini beban BPJS-nya tahun lalu Rp10 triliun dan kalau melihat trennya di 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia, ini kemungkinan juga akan naik. Memang perlu kita sampaikan di sini, yang top tiga nya itu adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma. Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang tadi yang enam,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes), dalam keterangan resmi yang disampaikan Pemprov Banten, Selasa (29/08/2023).

Menurut Menkes, polusi udara merupakan salah satu penyebab paling dominan timbulnya pneumonia, ISPA, dan asma, yakni menyumbang 24 persen hingga 34 persen. Polusi udara tersebut diukur berdasarkan lima komponen di udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tiga bersifat gas (nitrogen, karbon, dan sulfur), dan dua bersifat partikulat (PM10 dan PM2,5).

“Nah yang bahaya di kesehatan adalah yang 2,5 karena dia bisa masuk sampai pembuluh alveolus di paru, itu yang menyebabkan kenapa pneumonia itu terjadi. Itu sebabnya kalau di kesehatan memang kita melihatnya di PM 2,5 karena ini yang bisa masuk sampai dalam, kemudian menyebabkan pneumonia yang memang di BPJS ini paling besar,” jelasnya.(Dhi)

 




Dampak Polusi Udara, Pemprov Banten Bakal Berlakukan WFH Bulan Depan

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan Work From Home (WFH) pada bulan September 2023.

Meski demikian, WFH ini tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) esensial atau pelayanan di Pemprov Banten.

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Virgojanti mengatakan, sudah menyebarkan surat edaran pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Banten.

“WFH mulai berlaku akhir Agustus ini, kita coba dulu selama satu bulan,” kata Virgojanti kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Menurut Virgojanti, pemberlakuan WFH tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan untuk pegawai Pemprov Banten yang berdomisili di Tangerang, penerapan WFH akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Tanam 6.150 Pohon Atasi Kualitas Udara

“Nanti itu tergantung, diatur dan disesuaikan oleh Kepala OPD-nya,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan, penerapan WFH hanya 50 persen.

Sedangkan 50 persennya tetap bekerja. Yang bekerja lanjut Nana, merupakan OPD pelayanan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)

Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) DPMPTSP, BPBD dan Bapenda Banten.

“Apabila bertugas di OPD pelayanan publik, maka sesuai ketentuan, jangan sampai mengganggu pelayanan publik,” pungkasnya.(Aep)




Tekan Pencemaran Udara, Menkes Budi: Perbaiki Sistem Transportasi 

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang bersama Polrestro Tangerang menyemprot jalan-jalan. Upaya untuk menurunkan pencemaran udara yang terjadi beberapa pekan terakhir ini dianggap tidak mujarab.

Demikian dikatakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri kuliah umum di Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Jum’at (25/8/2023). “Sebenarnya yang lebih efektif mengurangi transportasi,” katanya.

Menurutnya, dengan pengelolaan sistem transportasi yang efektif maka polusi udara yang terjadi di sejumlah kota-kota besar di Indonesia diyakini dapat teratasi.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berupaya mengurangi dampak dari polusi. Caranya melakukan penyemprotan air ke jalan-jalan di beberapa jalan protokol di Kota Tangerang.

Adapun jalan protokol yang dilakukan penyemprotan adalah Jalan Mohamad Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Mh Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot dan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna.

**Baca Juga: 10 Pengelola TPS Liar di Sindang Jaya Dilaporkan ke Mapolresta Tangerang

Menindaklanjuti arahan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Samapta, Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Edi Guritno, mengerahkan kendaraan water canon untuk mengurangi debu di jalan di tengah kondisi cuaca panas ekstrim saat ini.

“Bersama pemerintah daerah diharapkan lewat penyiraman jalan ini dapat sedikit mengendalikan polusi udara, mengurangi debu,” ujar Edi Guritno.

Menurutnya, berbagai tindakan nyata pun dilakukan Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya salah satunya dengan penanaman ribuan pohon disebar di seluruh polsek pajaran.

“Polres Metro Tangerang Kota juga telah melaksanakan penanaman 1000 pohon untuk penghijauan, diharapkan dengan penanaman pohon ini dapat mengurangi polusi udara yang tengah melanda kini,” tuturnya.(yud)




Polusi Udara, PLTU Suralaya Temui Pj Gubernur Banten

Kabar6-PLN dan PLTU Suralaya yang kerap dituding penyumbang polusi dan menyebabkan udara buruk di Jabodetabek, telah dimintai keterangannya oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Jadi yang PLTU Suralaya sudah ketemu, Dirut PLN. Kemudian juga kita akan proaktif mengunjungi langsung,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, beberapa waktu lalu, ditulis Kamis (24/08/2023).

Al Muktabar yang pernah menjabat sebagai Sekda Banten itu mengaku kalau asap pembuangan dari PLTU bisa terurai secara alami dalam radius 7 km sampai 9 km dari titik pembuangan.

Kemudian, dalam satu tahun terakhir, arah angin di sekitar PLTU Suralaya lebih banyak mengarah ke barat atau Selat Sunda, sehingga bisa di bersihkan oleh uap dan air laut.

“Itu juga kita dalami betul, sehingga kita tidak ingin harus mengorbankan salah satu industri yang juga kita butuhkan. Nanti akan diformulakan win win solution yang arif dan bijaksana untuk menyikapi itu,” jelasnya.

**Baca Juga: Menantu Wapres Ma’ruf Amin Nyaleg di Tangerang Raya

Al Muktabar mengklaim, PLTU Suralaya telah memakai teknologi terkini yang mampu menyaring asap pembuangan pembakaran batu bara dari cerobongnya, sehingga tidak menyebabkan polusi udara.

Sisa asap pembakaran batu bara yang telah disaring melalui cerobong asap pembuangan, diklaim Al Muktabar, diproduksi menjadi bahan lainnya, seperti pupuk hingga campuran pembuatan semen.

“Kalau (PLTU) Suralaya, mereka sudah punya teknologi, memfilter atau mengolah gas asap buang yang menjadi agenda kerja produksi listrik, dan beberapa diantaranya menjadi bahan baku lanjutan,” terangnya.(Dhi)




Minim Anggaran Kembangkan RSDP, Bupati Serang Minta Bantuan ke Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Rumah Sakit Umum Daerah Dradjat Prawiranegara (RSDP) menjadi rumah sakit rujukan di Banten Barat meliput Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon.

Untuk itu, perlu pengembangan agar seluruh fasilitas yang ada di RSDP Serang bisa memadai terutama penambahan ruangan.

Tatu mengaku belum mampu merealisasikannya karena membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Sebab, kata Tatu anggaran yang dimiliki Pemkab Serang cukup terbatas dan perlu perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten dan kebijakan DPRD Banten.

“Kami sangat memohon dukungannya, dari kebijakan DPRD Provinsi Banten dan dari jajaran Gubernur,” kata Tatu usia Tasyakuran HUT RSDP ke 85 tahun, Senin (21/8/2023).

**Baca Juga: Sachrudin Minta Perangkat Daerah Lebih Pro-Aktif Tampung Aspirasi dan Partisipasi Warga

Sebab menurut Tatu, untuk menambah ruangan, RSDP memiliki keterbatasan lahan sehingga diperlukan anggaran yang besar jika hendak menambah ruangan.

“Kesulitan itu untuk ruangan karena dengan lahan yang terbatas, sehingga kami harus membangun ke atas, dan ini tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar,” ungkapnya.

Bagi Tatu, usia ke 85 tahun RSDP penting untuk dilakukan evaluasi dan introspeksi diri atas pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan kepada masyarakat. Diakuinya RSDP sudah memiliki SDM yang cukup lengkap.

“Untuk SDM, alhamdulillah, sudah cukup baik dan lengkap hanya memang kami terus melengkapi sarana dan prasarana,”tandasnya.(Aep)




Kualitas Udara dan Polusi di Tangsel,  Hasil Pengamatan AQAir Vs ISPU Beda

Kabar6-Indeks kualitas udara dan polusi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sepekan ini menjadi isu yang ramai dibahas media massa. Ada dua lembaga yang konsen mengamati hasil polutan, dan masing-masing hasilnya pun berbeda.

Pantauan kabar6.com pada Jum’at (11/8/2023) pukul 13.00 WIB dari situs resmi AQAir melansir indeks kualitas udara dan polusi udara di Kota Tangsel PM2.5. AQI US berada di angka 170 alias tidak sehat.

Perusahaan teknologi kualitas udara asal Swiss itu menulis konsentrasi PM2.5 di Kota Tangsel saat ini 18.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Sementara itu, indeks standar pencemaran udara (ISPU) versi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, kualitas udara di Kota Tangsel berada di angka 94 atau dalam kondisi sedang.

Tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. “Ya seminggu hampir sama. Trennya beda-beda tipis,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

**Baca Juga: DLH Sebut Indeks Standar Pencemar Udara di Tangsel Kategori Sedang

Ia jelaskan, dinamika kualitas udara dalam keadaan kurang baik tidak terlepas dari kondisi iklim El Nino atau cuaca panas serta kemarau yang sedang melanda. Polutan udara yang muncul sebagai akibat dari emisi gas buang kendaraan, aktifitas pabrik industri, pembakaran sampah, bahkan gas efek rumh kaca dan lain-lain.vPolutan dapat terurai oleh adanya hujan atau tereduksi oleh tanaman pelindung di lingkungan hijau atau ruang terbuka hijau yang ada di sekitarnya.

“Maka kami juga mengimbau agar warga semua bersama-sama mengurangi penggunaan kendaraan transportasi pribadi, tidak membakar sampah, mengurangi intensitas penggunaan AC, kulkas, dan pendingin lain yang menggunakan freon,” ujar Wahyunoto.(yud)




Stunting Tak Bisa Sembuh Sebab Kondisi Gagal Tumbuh

Kabar6-Stunting menjadi permasalahan serius yang mengancam Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Namun hal ini dapat dicegah dengan memastikan generasi muda Indonesia memiliki kesehatan yang optimal.

Kualitas kesehatan anak muda Indonesia memegang peranan penting dalam pencegahan stunting di Indonesia. Memastikan generasi muda Indonesia memiliki Kesehatan yang optimal dapat mencegah stunting terjadi.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Nursodik Gunarjo, dalam kegiatan diseminasi informasi dan edukasi percepatan penurunan prevalensi stunting bertajuk Genbestival yang diselenggarakan di SMK Nusantara 1 Ciputat, Tangerang Selatan Kamis (10/8/2023).

Menurut arahan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya SDM sebagai kunci utama dalam menjadikan Indonesia kompetitif di tingkat global, Nursodik menekankan bahwa SDM yang berkualitas harus didukung oleh generasi yang sehat.

“Pak Presiden sendiri sudah menyatakan bahwa SDM adalah kunci bagi Indonesia untuk berkompetisi dan bersaing dengan negara-negara lainnya, tetapi tentu saja generasinya harus generasi yang sehat,” ujarnya.

Nursodik juga menyoroti masalah stunting sebagai tantangan serius yang harus diatasi. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan fisik dan mental yang terhambat akibat stunting dapat menghalangi generasi muda untuk mencapai potensi maksimalnya.

“Stunting ini adalah pertumbuhannya terhambat secara fisik dan mental, jika generasi mudanya terkena stunting, maka nanti tidak akan mampu menjadi generasi yang kuat dan sehat untuk mengemban tugas menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Dokter spesialis gizi klinis, dr. Putri Sakti, yang hadir di Genbestival Tangerang Selatan sebagai dewan juri cerdas cermat juga menjelaskan bahwa stunting tidak bisa disembuhkan, sehingga stunting harus dicegah sedini mungkin mulai dari remaja.

**Baca Juga: Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Kunjungi Warga Petir

“Stunting tidak bisa disembuhkan. Stunting ini kan kondisi gagal tumbuh ya, yang terjadi pada anak usia dua tahun ke bawah akibat kekurangan nutrisi jangka kronis, sekali dia terganggu efeknya dia mengganggu perkembangan otak padahal 80 persen perkembangan otak terjadi di dua tahun ke bawah,” ucap dr. Putri.

Putri menjelaskan salah satu langkah yang dapat dilakukan para remaja, terutama remaja putri yang berusia di atas 12 tahun dan sudah menstruasi untuk mencegah stunting adalah rutin mengonsumsi tablet tambah darah (TTD) seminggu sekali.

“Ini (mengonsumsi TTD) wajib dilakukan karena anemia pada remaja putri sebagai calon ibu itu berperan penting. Nanti begitu mereka mengalami kekurangan sel darah merah, maka akan memicu resiko aliran darah nutrisi ke janin kurang optimal dan itu akan mempengaruhi juga ke arah stunting,” jelas dr. Putri.

Genbestival merupakan rangkaian dari kegiatan diseminasi dan informasi dan edukasi percepatan penurunan prevalensi stunting yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Genbestival memiliki format yang berbeda dengan Genbest Talk yang telah dilakukan di beberapa kota di Indonesia.

Jika Genbest Talk berbentuk forum talk show bersama narasumber ahli, maka Genbestival mengusung konsep pertunjukan seni. Genbestival Tangerang Selatan diisi dengan pertunjukan seni dari para siswa SMA dan SMK, serta kuis cerdas cermat mengenai stunting yang disertai dengan penjelasan dari narasumber ahli.

Terkait dengan kampanye penurunan angka stunting, sejak 2019 Kemenkominfo telah menggandeng generasi muda untuk turut serta mendukung upaya penurunan prevalensi stunting melalui Kampanye Genbest (Generasi Bersih dan Sehat) yang merupakan inisiasi Kemenkominfo untuk menciptakan generasi Indonesia yang bersih dan sehat serta bebas stunting.

Genbest mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat di kehidupan sehari-hari. Melalui situs genbest.id dan media sosial @genbestid, Genbest juga menyediakan berbagai informasi seputar stunting, kesehatan, nutrisi, tumbuh kembang anak, sanitasi, siap nikah, maupun reproduksi remaja dalam bentuk artikel, infografik, serta videografik.(Red)




DLH Sebut Indeks Standar Pencemar Udara di Tangsel Kategori Sedang

Kabar6-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan validitas data yang gencar dilansir oleh AQAir. Perusahaan teknologi kualitas udara asal Swiss itu sebutkan indeks kualitas udara dan polusi udara Kota Tangsel dalam kondisi tidak baik.

“Seperti apa alat, metode, dan sampel udara yang diuji oleh pihak terkait yang mempublis keadaan kualitas udara Tangsel,” katanya kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Wahyunoto pamerkan data milik kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI. Data hari ini pukul 09.00 WIB terkait indeks standar pencemar udara di Tangsel kualitas udara menunjukan angka 94 atau sedang.

Parameter kritis PM2.5. Tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. Data tersebut mengacu dari alat aktif dan pasif yang dimiliki DLH Kota Tangsel.

**Baca Juga: Indeks Kualitas Udara dan Polusi di Tangsel Disebut Tidak Sehat

Metode sampling pun sudah terdaftar resmi melalui lembaga Komite Akreditasi Nasional. Alat aktif ada di Taman Kesehatan, tepatnya depan perempatan German Center, Serpong. Secara terus menerus dengan waktu sebenarnya (realtime) mengukur dan menguji kualitas udara.

“Kemudian dibandingkan dengan alat uji kualitas pasif yang mengambil sampel udara di beberapa wilayah lain dalam wilayah Kota Tangsel hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wahyunoto Lukman.

Menurutnya, ada satu lagi yang harus dicermati dan sama-sama dievaluasi. Ia bilang bahwa ada pihak tertentu memang bisa mendapatkan keuntungan atau profit melalui aplikasi yang mereka punya.

Lalu mereka pamerkan hasil indeks standar pencemar udara di berbagai negara serta daerah, termasuk di Kota Tangsel.

“Dan pasarkan dengan konten menarik perhatian publik tanpa perlu mempertanggungjawabkannya kembali kepada publik,” tegas Wahyunoto.(yud)




Lurah di Tangsel Diperintah Tekan Volume Sampah hingga 30 Persen

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie kembali menerbitkan surat edaran cegah gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup. Kebijakan ini setelah kasus pelanggaran di tengah masyarakat semakin masif.

“Tugas camat dan lurah nantinya harus melakukan pengawasan, edukasi, pembinaan kepada masyarakat,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (10/8/2023).

Benyamin tegaskan, pimpinan di 7 kecamatan dan 54 kelurahan se-Kota Tangsel harus bisa menekan volume sampah di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, khususnya bagi para lurah-lurah. “Saya akan instruksikan juga kepada lurah untuk bisa mengeliminasi sampah antara 20 sampai 30 persen di tingkat kelurahan,” tegasnya.

Semua lurah dan camat untuk harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawas lingkungan. Maraknya kasus pembakaran sampah yang menimbulkan gangguan kesehatan diharapkan kedepannya bisa dicegah.

**Baca Juga: Cegah Marak ‘Nabun’ di Tangsel, Benyamin: Bukan Hanya Disiram Seember

Sebab, lanjut Benyamin, selama ini pengawas yang ada sekarang hanya dari dinas lingkungan hidup Kota Tangsel saja. Jadi nanti kedepan lurah khususnya melakukan pengawasan operasional di lapangan.

“Cara pengawasan nanti bisa dikembangkan. Intinya hasil dari pengawasan mereka dilaporkan secara berjenjang,” ujarnya.

Terpisah sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan sempat murka. Ia marah lantaran melihat langsung dampak dari kegiatan pembakaran limbah di lapak pengepul barang bekas.

Kepulan asap hitam pekat terlihat dari lokasi proyek pembangunan jembatan Kali Angke di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, kemarin. “Mana, cepat panggil ke sini pemiliknya,” teriak Pilar bernada tinggi.(yud)




Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai Disosialisasikan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, Perda KTR mulai disosialisasikan setelah dilakukan penomoran.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang KTR mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (9/8/2023).

Sosialisasi regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di kecamatan.

“Terutama nanti sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung perda ini,” ujar Wiwin.

Secara subtansi, terang Wiwin, tidak ada poin-poin berubah baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” terang  Wiwin.

“Hanya itu saja, yang lain pada intinya sama. Saat evaluasi pun, pemprov justru memperkuat,” sambung dia.

Namun rupanya, Perda KTR tidak buru-buru diterapkan. Perda tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun depan.

**Baca Juga: Pro-Kontra Perda KTR, DPRD Lebak: Untuk Lindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok

“Sekitar Juli atau Agustus 2024 pemberlakuannya. Sekarang mulai disosialisasikan sambil penyelenggara KTR maupun OPD mempersiapkan segala yang diamanatkan dalam perda tersebut,” kata Wiwin.

Dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)