oleh

10 Pengelola TPS Liar di Sindang Jaya Dilaporkan ke Mapolresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang menempuh upaya hukum terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Ada 10 oknum koorporasi di Kecamatan Sindang Jaya yang disinyalir melakukan pembakaran sampah.

“Pelaporan dilakukan menyusul makin maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Samsul Romli, Jum’at (25/8/2023).

Aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang, Nomor: 600.1/3131-DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Surat edaran berisi instruksi dari tingkat camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya tidak melakukan pembakaran sampah.

Samsul Romli mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman kurangan paling lama enam bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta.

**Baca Juga: Lurah di Tangsel Diperintah Tekan Volume Sampah hingga 30 Persen

“Sanksi denda akibat maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas Jabodetabek, khusunya di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia bilang, ke-10 pengelola TPS liar di Sindang Jaya telah dilaporkan ke Mapolresta Tangerang.

Ia menyatakan, dalam aturan itu, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis.

“Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” jelas Samsul.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email