1

Dalih BPKAD Soal 254 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak Sebesar Rp 1,2 Miliar

Kabar6-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan sebanyak 254 kendaraan dinas atau operasional milik pemerintah provinsi (Pemprov) Banten nunggak pajak lebih dari dua tahun.

Total nilai kendaraan nunggak pajak mencapai Rp1.236.532.700 yang berasal dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku masih menelusuri penyebab tunggakan pajak kendaraan tersebut membengkak. **Baca Juga: BPKAD Banten Tegaskan 211 Kendaraan Dinas Hilang Tanggungjawab Perangkat Daerah

Namun Rina berdalih sebagai kendaraan yang tercatat menunggak pajak akibat tidak di laporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). lantaran kondisi kendaraannya sudah rusak.

Jika melaporkan kondisi kendaraan tersebut, Menurut Rina, pajak kendaraan tersebut tidak lagi menjadi wajib pajak. “Sehingga tidak muncul lagi terbit kewajiban untuk pembayaran pajaknya,” kata Rina di DPRD Banten, Rabu (4/6/2024).

Rina mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan tunggakan pajak tersebut di perubahan APBD 2024. Pembayaran tunggakan akan dibebankan kepada OPD masing-masing selaku pengguna kendaraan.

“Kalaupun itu nanti kita tetap bayarkan, Makanya nanti kita sedang inventarisasi di kendaraan mana itu terjadi tunggakannya, seperti apa,”katanya.

“Kalau memang ada kelalaian dari para pengguna yang itu tidak bertanggung jawab, itu langsung dia bayarkan seperti itu,”sambungnya.

Rina memastikan tindaklanjuti LHP BPK dipastikan akan bisa selesai tahun. Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang dipinjamkan kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini sedang diperbaiki oleh BPKAD.

“Itu kan, kita sekarang benahi. Dalam rangka itu sekarang kita benahi,”pungkasnya.(Aep)




Bupati Serang Harap Hasil Atlit Popda Naik Kelas

Kabar6-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melepas 167 atlet untuk berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) dan 15 atlet di Pekan Olehraga Paralympian Pelajar Daerah (Paperda) 2024 di Lapangan Tenis Indor pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada ajang tersebut Tatu berharap bisa meraih hasil yang terbaik dan bisa naik kelas dari peringkat sebelumnya, bahkan jika memungkinkan bisa menjadi juara umum atau bisa jadi lebih baik dari tahun sebelumnya.

”Tahun kemarin ke 5, mudah-mudahan tahun ini naik kelas, bisa lebih baik lagi intinya,” kata Tatu kepada wartawan.

**Baca Juga: Polri Ekstradisi Buron Interpol ke Thailand Melalui Bandara Soetta

Akan tetapi, kata Tatu, yang terpenting kegiatan tersebut bagi anak anak merupakan ajang untuk saling mengenal dengan teman-teman sesama atelt se Provinsi Banten.

”Kemudian juga dengan pertandingan seperti ini tentunya melatih mereka untuk punya sifat yang sportif, juga sifat-sifat yang lainnya misalnya disiplin karena mereka juga di latih di cabang olahraga nya masing-masing,” ucapnya.

Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya Prasadya mengatakan total yang berangkat ada 167 atlet Popda, sedangkan Paperda 15 atlet dan 15 official.

”Yang diikuti 12 cabang di Popda dan 3 cabang di Paperda,” ujarnya.

dia mengatakan dalam Popda dan Paperda yang menjadi unggulan adalah cabor atletik, dayung, panahan. di mana pihaknya menargetkan dapat meraih 14 emas.

”Target emas sekitar 14 emas. Yah mudah mudahan bisa meningkat. Karena kita selalu memotivasi anak anak supaya semangat dalam bertanding,” ucapnya.

Sekadar diketahui untuk perolehan emas, perak dan medali atlet Popda Kabupaten Serang pada Tahun 2022 lalu meliputi Asian Paragame Tahun 2022 meraih 2 medali perak, Peparprov IV Tahun 2022 meraih 2 medali ema, 1 perak dan 10 perunggu, Popda X Tahun 2022 meraih 16 medali emas, 14 perak dan 30 perunggu, dan Peparpeda VII Tahun 2022 meraih 3 emas, 2 perak.(Aep)




BPKAD Banten Tegaskan 211 Kendaraan Dinas Hilang Tanggungjawab Perangkat Daerah

Kabar6-Sebanyak 211 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan nilai aset sebesar Rp 25 miliar yang raib merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa hilangnya kendaraan dinas merupakan tanggung jawab instansi yang bersangkutan.

Oleh karena itu, BPKAD mendorong instansi terkait untuk melakukan penatausahaan dan inventarisasi ulang terhadap kendaraan dinas di bawah kewenangannya. **Baca Juga: 211 Kendaraan Dinas Hilang, BPKAD Banten Sebut ada yang Dikuasai Pihak Ketiga 

“Tanggung jawab atas kendaraan yang ada di perangkat daerahnya, lakukan penatausahaan dan melakukan inventarisasi ulang terhadap kendaraan-kendaraan yang menjadi dalam kewenangan perangkat daerahnya,” kata Rina usai rapat paripurna di DPRD Banten, Selesai (4/6/2024).

“BPKAD juga akan memperketat inventarisasi kendaraan dinas dengan melakukan gelar kendaraan untuk memastikan fisik kendaraan dan pengamanannya,”sambungnya.

Rina menambahkan bahwa BPKAD telah mengambil langkah-langkah untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas yang hilang. Salah satunya dengan mencocokkan data di kartu inventaris barang dengan kondisi fisik kendaraan. Inspektorat Diminta Turun Tangan Usut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang

“Ternyata, ada beberapa kendaraan yang pindah ke OPD lain tapi tidak dicatat di sistem. Ada juga kendaraan yang sudah dilelang tapi belum dihapus dari sistem,” jelas Rina.

Upaya yang dilakukan berhasil menemukan kembali 34 dari 211 kendaraan dinas yang sebelumnya dilaporkan hilang. Penemuan ini merupakan hasil dari upaya inventarisasi ulang yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.

BPKAD bekerja sama dengan Biro Umum dan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Kondisi beberapa kendaraan memang sudah tidak layak pakai. Kendaraan-kendaraan ini akan segera dilelang,” ujar Rina.

Rina optimis bahwa dengan upaya ini, inventarisasi kendaraan dinas di Pemprov Banten akan menjadi lebih baik di masa depan.

“Kita akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan semua kendaraan dinas tercatat dengan benar,” tutup Rina. (Aep)




Kapolres Serang Bagikan Tips Terhindar dari Calo Tenaga

Kabar6.com

Kabar6-Maraknya calo tenaga kerja, membuat resah banyak orang. Karena, mereka jadi korban janji palsu dari sang calo.

Praktek percaloan tenaga kerja kian marak, seiring banyaknya masyarakat yang ingin masuk kerja demi masa depan hingga menafkahi keluarganya.

Kapolres Sereng, AKBP Condro Sasongko, memberikan tips dan cara, agar masyarakat di wilayah hukumnya tidak jadi korban calo bodong yang menjanjikan bisa memasukkan kerja seseorang ke sebuah perusahaan dengan membayar nominal tertentu.

**Baca Juga:Polri Siang ini Kawal Proses Ekstradisi Buronan Nomor Wahid Thailand

“Jadi kami mengimbau kepada pencari kerja untuk datang ke dinas terkait dan jangan terbujuk calo,” ujar Kapolres Sereng, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (04/06/2024).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat pencari pekerjaan untuk mengikuti prosedur dengan dengan mendatangi dinas terkait dan jangan sekali-kali terbujuk rayu oleh seseorang yang mengaku bisa memberikan pekerjaan dengan iming-iming tarif tertentu.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming tarif tertentu. Namun langkah pemberantasan calo tenaga kerja ini bisa diberantas secara bersama-sama yang dimulai dari diri kita sendiri.

“Praktik calo ini bisa kita berantas bersama-sama namun itu bisa dilakukan dengan dimulai dari diri kita sendiri dengan mengikuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Pihaknya juga memasang sejumlah spanduk himbauan, agar masyarakat terhindar dari calo tenaga kerja.

Beberapa perusahan yang dipasangi spanduk, diantaranya PT. Bara Jamrud Perkasa, PT. Indah Kiat Pulp Paper, PT. Kokoh Semesta, PT. Indo Karbon Prima serta PT. Nikomas Gemilang.

“Ini sebagai upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan orang yang menjanjikan pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak terbuai dengan bujuk rayu calo yang mengiming-imingi pekerjaan dengan tarif tertentu. Karena belakangan ini marak calo rekrutmen tenaga kerja.

Kapolres juga mengimbau kepada perusahaan untuk menyampaikan informasi mengenai lowongan pekerjaan. Karena belakangan ini marak calo rekrutmen tenaga kerja dikarenakan perusahaan tidak melaporkan kegiatan rekrutmen tenaga kerja tersebut kepada dinas.

“Dari informasi yang kami dapat, tidak sedikit perusahaan tertutup soal kegiatan rekrutmen tenaga kerja sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.(dhi)

 




Polres Serang Tangkap Dua Tersangka Spesialis Jambret

Kabar6-Polres Serang menangkap dua tersangka spesialis jambret berinisial MU (28) dan AM (18) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, mengatakan tersangka MU merupakan warga Kecamatan Ciomas dan AM warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya yakni satu unit hanphone hasil kejahatan serta motor Honda kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

**Baca Juga:Ibu Muda Tersangka Video Porno Ngaku Diancam Foto Bugil Disebar

“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkapnya dilansir Antara, Senin (3/6/2024).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Saproni (26) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” katanya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru satu kali melakukan penjambretan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka MU merupakan residivis tiga kali dihukum di Rutan Serang.

“Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” katanya.(red)

 




Gudang Oli Palsu Berbagai Merk Digrebek Polda Banten

Kabar6-Dua ruko di Tangerang digrebek Polda Banten, karena membuat oli palsu dengan merk dagang asal Honda dan Yamaha, seperti Federal Ultratec, MPX1, MPX2, SPX2 dan Yamalube.

Oli palsu yang digrebek Polda Banten itu, beredar luas di Kalimantan, Banten hingga Jakarta.

“Mereka sudah memproduksi sejak 2023, mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini,” ujar Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, di kantornya, Senin, (03/06/2024).

**Baca Juga:Bekas Pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat Ditangkap Polisi

Penggrebekkan ruko pembuatan oli palsu dilakukan Polda Banten pada Selasa, 21 Mei 2024.

Lokasi pertama di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merk.

Lokasi kedua di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, sedangkan 10 pekerjanya, kini berstatus saksi.

“Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab dilapangan,” terangnya.

Sekitar 2.400 botol oli palsu diproduksi dari dua ruko tersebut yang dijual seharga Rp24 ribu per botolnya, dengan penghasilan kotornya sekira Rp5,2 miliar.

Kedua pelaku, HB dan HW, dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.(Dhi)

 




Gubernur Banten Dukung Program Reforma Aagraria Kementerian ATR/BTN

Kabar6- Penjabat (Pj) Gubernur Banten  mendukung program reforma agraria yang tengah fokus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tim reforma agraria di Provinsi Banten, bisa benar-benar fokus dalam penyelesaian lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dioptimalkan agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, seperti yang berada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang,” kata Al di Serang,  dilansir Antara Jumat (31/5/2024).

**Baca Juga:Polda Banten Tangkap Agen Travel Penjual Alat Bantu Seks dan Obat Kuat

Dengan program tersebut menurutnya, aset-aset lahan negara bisa dioptimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat mengurangi pengangguran dan peningkatan ekonomi serta investasi di Provinsi Banten.

Tim reforma agraria di Provinsi Banten juga diharapkan bisa benar-benar fokus dalam penyelesaian lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dioptimalkan agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

“Saya sudah tiga kali menandatangani tim gugus tugas ini, karena saya ingin keberadaan tim ini bisa benar-benar produktif dan kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam beberapa perkembangan telah melakukan review dan pemetaan terkait dengan persoalan reforma agraria di Provinsi Banten. Ke depan Al mengaku, akan menjadikan lahan-lahan eks HGU itu bisa juga dimanfaatkan semacam food estate.

“Pengelolaannya bisa melalui BUMD atau Pemprov langsung melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Nanti disana bisa dimanfaatkan untuk penanaman holtikultura atau jenis lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Sudaryanto, menegaskan jika tujuan dari reforma agraria yang dilakukannya tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengoptimalan lahan-lahan aset pemerintah.

“Jangan sampai tanah itu kemudian dijual. Tetapi itu harus dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, reforma agraria itu merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan, sekaligus menata aset dan membuka akses tanah, sehingga masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera.(red)

 




Polda Banten Tangkap Agen Travel Penjual Alat Bantu Seks dan Obat Kuat

Kabar6-Polda Banten menangkap SH alias M, berusia 33 tahun, yang kesehariannya bekerja disebuah agen travel di Kota Serang, Banten.Dia kedapatan menjual alat bantu seks hingga obat kuat ilegal dan tidak memiliki izin dari BPOM.

Pelaku ditangkap Polda Banten di toko agen travel nya, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat, (31/05/2024).

**Baca Juga:KPK Panggil Suami Maia Estianty Terkait Grafitasi Pejabat Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan, SH membeli obat kuat dan peralatan seks lainnya, dari sebuah toko online atau e-commerce dan media sosial (medsos).

Oleh SH yang juga pemilik agen travel itu, kemudian menjual lagi ke pelanggannya. Nahas, obat kuat dan peralatan seks lainnya itu tidak memiliki izin dari BPOM, sehingga bisa membahayakan bagi kesehatan para konsumen.

Dari kantor agen travel itu, Polda Banten menemukan obat kuat dan peralatan seks yang belum terjual, seperti 22 botol pooppers berukuran 10ml, yang berfungsi meningkatkan gairah seksual.

Kemudian 1 pack pasak bumi, 14 pack alat kontrasepsi, 3 botol sabun ukuran 1 liter, hingga pelumas dengan merk love men mono gatari.

“Pelaku sebagai agen travel, diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar, serta menjualkan sabun repacking,” terangnya.

AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerangkan, SH, penjual obat kuat dan peralatan seks disangkakan Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Kemudian UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Membeli barang dari Surabaya kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” terangnya.(dhi)

 




Jurnalis Banten Tolak Keras RUU Penyiaran yang Berpotensi Bungkam Pers dan Ancam Demokrasi

Kabar6-Puluhan jurnalis di Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis (30/5/2024) untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan mengancam demokrasi.

Aksi penolakan ini dilakukan karena RUU Penyiaran dinilai mengandung beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan berpotensi membatasi ruang jurnalistik di Indonesia.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi, menjelaskan setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah. **Baca Juga: Korupsi Timah: Babak Baru Ketegangan Polri Vs Kejaksaan, What’s Next?

Pertama, Pasal 8A ayat (1) huruf (q) yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers.

Kedua, Pasal 50B Ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Pasal ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Deni Saprowi menegaskan bahwa RUU Penyiaran ini bukan hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

“Ini bukan soal kepentingan jurnalis, tapi ini soal kepentingan publik yang punya hak untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Para jurnalis khawatir bahwa RUU Penyiaran ini akan digunakan untuk membungkam suara kritis dan membatasi ruang jurnalisme investigasi. Hal ini tentu akan berakibat buruk bagi demokrasi dan hak-hak masyarakat.

Para jurnalis Banten menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan RUU Penyiaran ini. Mereka mengajak masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU ini kepada pemerintah dan DPR.

“Mari kita jaga bersama kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia,”imbuhnya.

Para jurnalis Banten menuntut agar RUU Penyiaran dibatalkan karena mengancam kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, tidak sejalan dengan semangat demokrasi karena tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

“Bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan tumpang tindih dengan UU Pers 40 tahun 1999. Berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,”tandasnya. (Aep)

 




Inspektorat Diminta Turun Tangan Usut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang

Kabar6.com

Kabar6- Hilangnya 211 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mendapatkan sorotan. Pasalnya kasus hilangnya aset Pemprov itu cukup memprihatinkan.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Banten, Ahmad Sururi meminta Inspektorat Banten turun untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut.

Terlebih kata Sururi, ada potensi kerugian negara Rp 25,5 miliar sesuai nilai aset 211 kendaraan dinas tersebut.

**Baca Juga: Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

“Harus turun tangan inspektorat menelusuri jejak fisiknya di mana, karena yang harus diingat itu soal data keberadaan mobil siapa yang memegang pertama kali,” katanya,Kamis (30/5/2024).

Diketahui 211 kendaraan dinas yang hilang tersebut ada di Sekretariat Daerah sebanyak 187 unit, Sekretariat DPRD 18 unit dan Bapenda Banten 6 unit dengan total aset Rp 25,5 miliar.

“Ini kan sangat memprihatikan yah, kehilangan kendaraan dinas sampai 25 miliar. Apalagi yang saya dengar ini sudah dikuasai pihak ketiga,” ujar dia.

Menurut Sururi, Pemprov Banten kurang cermat dalam mengelola aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Apalagi aset tersebut didapat sejak tahun 2001 sampai 2009.

“Ini juga jadi catatan buruk inventarisasi kendaraan yah, birokrasi tidak cermat, tidak teliti dan bobrok,” ungkapnya.

Selain itu, Sururi juga menilai perlu dilakukan audit mendalam terhadap penanggung jawab kendaraan dinas jika upaya yang dilakukan untuk menarik aset tersebut tak membuahkan hasil.

“Kalau tak kunjung selesai, mau tidak mau (Audit mendalam) karena ini menyangkut kerugian negara juga,” pungkasnya. (Aep)