Banten Surplus Listrik SPKLU Diperbanyak

Kabar6.com

Kabar6-Saat ini Banten kelebihan produksi listrik. Sejumlah pembangkit listrik yang mengaliri Jawa, Madura dan Bali atau Jamali, berasal dari ujung barat Pulau Jawa itu.

Banten menghasilkan surplus listrik atau kelebihan produksi listrik, mencapai 1.300 Mega watt (MW). Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir padam listrik. Jika pun ada mati listrik, bisa disebabkan gangguan jaringan.

“Saya enggak hapal angka pastinya, tapi yang saya tahu itu kita daya mampu di 5.350 MW, pokoknya surplusnya diangka 1.300 MW. Jadi cukup banyak dan jangan khawatir khususnya Banten, secara keseluruhan di Jawa sudah sangat solid,” ujar Hendro Widito, Manager Stategi dan Pemasaran PLN UID Banten, Kamis, (12/09/2024).

**Baca Juga:Fenomena Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Dinilai Menjadi Ancaman Serius Bagi Keberlanjutan Demokrasi di Indonesia

Jumlah SPKLU juga akan ditambah sebagai daya dukung konversi kendaraan konvensional ke listrik. Pada 2023 lalu sudah ada 89 mesin SPKLU dan bakal ditambah menjadi 129 mesin charging di seluruh wilayah Banten, termasuk di rest area tol Jakarta-Merak.

Penambahan SPKLU juga untuk mengurai kepadatan antrean charging kendaraan listrik saat arus mudik atau libur panjang.

“Pertumbuhan mobil listrik di Banten dari yang awalnya tercatat tahun lalu 139 unit, tahun ini kita diprediksi angka 600an, artinya ketika kita menambah SPKLU sebanyak 129 ditambah 89 tadi, kalau kita punya 600 kendaraan listrik, berarti satu mesin itu bisa menghandle tiga mobil listrik,” tuturnya.

Disisi lain, perusahaan listrik negara itu sedang gencar-gencarnya merubah alat transportasi masyarakat dari bahan bakar fosil ke listrik. Salah satu caranya, menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.

Termasuk memanfaatkan tiang listrik yang nantinya di pasang alat charging kendaraan listrik, sehingga pengguna motor atau mobil listrik, bisa mengisi ulang daya dengan mudah.

“Kita akan menambah satu tipe SPKLU lagi, kita akan nambah SPKLU yang langsung nempel di tiang. Ini yang perlu kita sinergikan dengan pemerintah daerah untuk tiang-tiang di lokasi keramaian,” terangnya.(Dhi)

 




Polda Banten Tahan Pensiunan PNS karena Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah

Kabar6-Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pertanahan berinisial WS (65) karena diduga melakukan penggelapan dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi milik warga Kabupaten Serang.

“Pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian di Serang, Rabu.

Dian mengatakan penangkapan WS tersebut dilakukan pada Selasa (10/9/2024).

**Baca Juga:Pemkab Serang Tawarkan Kawasan Industri Menjanjikan Bagi Investor

Kronologi kejadian itu bermula pada tahun 2012, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 hektare (Ha), dengan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tersebut tidak dikembalikan kepada ahli waris.

Selanjutnya pada November 2023, pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali kikitir tersebut guna mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam.

“Akan tetapi pihak Kantor Pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen kikitir tersebut telah digelapkan, di mana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” ujar Dian.

Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit sertifikat hak milik (SHM) No.9 atas nama MM, SHM No.124 atas nama H.TBCS, SHM No.91 atas nama RT.GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 atas nama RT.GMW dan TB.GACW, SHGB No.614 atas nama PT. CWK dan SHP No.13 atas nama PB.

Dengan ditangkapnya WS, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, salinan Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, dan salinan SHM No. 510/Kel. Tembong atas naa Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantor Tanah Kabupaten Serang beserta warkahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Dian.(Ant)

 




Pemkab Serang Tawarkan Kawasan Industri Menjanjikan Bagi Investor

Kabar6-Kabupaten Serang terus memantapkan diri sebagai daerah investasi yang menjanjikan. Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsidun mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan ribuan hektar lahan industri untuk menampung para investor baik dari dalam maupun luar negeri.

“Luas lahan kita sangat menjanjikan,” ujar Syamsidun belum lama ini.

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sekitar 5 kawasan industri yang beroperasi dan masih banyak lahan potensial lainnya, terutama di wilayah utara dengan luas sekitar 7000 hektar.

“Sebenarnya kalau kawasan industri seperti di timur modern di barat Wilmar terus di sana Bojonegara park. Di kita itu yang sudah sekitar sekitar 5 kawasan industri. Apalagi di Utara kurang lebih 7000 hektar, kedepannya akan berkembang pesat, di modern,”bebernya.

**Baca Juga:Investasi di Kabupaten Serang Meningkat Pesat, Target 2024 Diprediksi Terlampaui

Pemerintah Kabupaten Serang juga berkomitmen untuk memberikan fasilitasi yang optimal bagi para investor.

“Kita secara rutin mengumpulkan data perkembangan investasi dan mengadakan pertemuan dengan investor untuk memastikan realisasi investasi berjalan sesuai rencana,” tambah Kepala DPMPTSP.

Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Serang tidak hanya fokus pada penarikan investasi, tetapi juga pada pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha.

“Kami melakukan sidak lapangan hampir setiap hari untuk mengawasi perizinan, kegiatan usaha, dan progres pekerjaan para investor,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam melakukan pembinaan kepada para investor agar mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Serang.

Syamsuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sering mengadakan bimbingan teknis bersama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para investor.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses investasi dan memberikan kepastian hukum bagi para investor,” ujarnya.

Diketahui, DPMPTSP Kabupaten Serang mencatat realisasi investasi pada PMA sampai dengan triwulan kedua sudah mencapai Rp 6,754 triliun, sedangkan untuk realisasi PMDN mencapai Rp 3,683 triliun.

Sehingga totalnya keseluruhan baik PMA mau pun PMDN mencapai Rp 10,438 triliun dengan presentase 175,45 persen dari target sebesar RP,9 triliun di tahun 2024.

DPMPTSP Kabupaten Serang optimis diakhir tahun 2024 angkanya bisa naik 50 persen. Sebab kata dia, paling besar biasanya investasi masuk diakhir tahun.

“Kalau seumpamanya satu perdua saja dari masing-masing triwulan (target tercapai), kita bisa mencapai diangkat 300 persen, biasanya diawal tahun dan diakhir tahun,”pungkasnya. (Adv).




Kejati Banten Limpahkan Tersangka Suap Situ Ranca Gede Jakung ke JPU

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka kasus suap Kepala Desa Babakan, J, bersama barang bukti pelepasan hak tanah Situ Ranca Gede Jakung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna di Serang, Selasa (10/9/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti penerimaan suap tersebut dilakukan pada Senin (9/9), kata Rangga.

“Untuk selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan,” ujar Rangga.

Sebagai informasi, tersangka Kades Babakan J menerima uang suap dan gratifikasi sekitar Rp700 juta, dimana uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012-2023.

**Baca Juga:Terkena Dampak Proyek Sutet, Warga Rawa Buaya Tuntut Kompensasi ke PLN

Rangga mengatakan dari 150 hektar, hanya sekitar 25 yang diduga lahannya berasal dari lokasi Situ Ranca Gede Jakung, atau uang yang diterima dari lahan situ senilai Rp125 juta.

Pasal yang akan menjerat tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, Kades Babakan J ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Banten sejak 13 Mei 2024, atas suap dan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Uang suap tersebut diberikan seseorang berinisial JP, yang merupakan tim pembebasan lahan, kata Rangga.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pihaknya dampingi Pemerintah Provinsi Banten untuk mengembalikan sejumlah situ yang menjadi aset daerah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pada prinsipnya, situ adalah aset yang tidak bisa menjadi hak atau milik perorangan.

Keterangan Ghufron tersebut menanggapi perkara korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung menjadi daratan, yang hingga saat ini belum ditindak tegas.

Padahal Situ Rancagede merupakan daerah resapan air, yang sekarang beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Kasus suap pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung tersebut memantik sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi demo di depan DPRD Provinsi Banten, Senin (2/9) yang menuntut penuntasan kasus tersebut.(Ant)




Terima Sampah dari Kabupaten Serang, Pemkab Pandeglang Akui Karena Menguntungkan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi melakukan kerjasama penanganan sampah dengan Kabupaten Serang.

Pemkab Serang akan membuang sampah ke TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong hingga Desember 2024. Kerjasama atau Mou tersebut dinilai saling menguntungkan bagi daerah.

“Saya kira banyak faktor, karena saling menguntungkan secara kita dapat kontribusi,” kata Sekda Pandeglang Ali Fahmi Suminta, Selasa, (10/9/2024).

**Berita Terkait:Pemkab Serang Buang Sampah ke Pandeglang

Namun ia tak hafal detail berapa potensi yang didapat dari kerjasama tersebut, karena yang melakukan penghitungan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Besar cuman saya gak tahu persis nilainya, karena yang menghitung itu mereka dinas LH. Kalau rinciannya saya gak ada, karena itu hitung-hitungannya retribusi,” kata Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi menegaskan, kerjasama sama tersebut sudah dilakukan secara matang terutama Kompensasi Dampak Negatif (KDN).

Tak hanya itu, Pemkab Pandeglang turut membantu Pemkab Serang yang kewalahan menangani sampah akibat tak memiliki TPA.

“Disana juga bantu mereka dalam penanganan sampah, sampai mereka punya lahan sendiri, karena mereka juga jauh jaraknya ke sini,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri mengatakan, Pemkab Serang diberikan kuota maksimal 60 truk per hari dengan membayar retribusi Rp 90 ribu per kubik. Diakuinya, pembayaran retribusi itu dirasanya lebih mahal.

“Lebih mahal memang, sanggup gak sanggup karena sudah risiko itu mah,” ujarnya.

Prauri mengatakan pembuangan sampah ke Pandeglang sudah dimulai sejak Kamis 5 September 2024. Setelah ini akhir Desember perlu diperpanjang lagi kerjasama tersebut.

“Nanti kita bayar pakai APBD, jadi harus diperpanjang setahun kalau bisa sampai kita punya TPSA sendiri,”tandasnya.(Aep)




Pemkab Serang Buang Sampah ke Pandeglang

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuang sampah ke TPA Bangkonol, milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kerjasama penanganan sampah itu terjadi awal bulan September 2024 ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar TPA, warga menyaksikan kedatangan mobil sampah Kabupaten Serang itu pada Jumat 6 September 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Suminta membenarkan Pemkab Serang membuang sampah ke TPA Bangkonol sejak dua minggu terakhir melakukan kerjasama.

“Ya, sekitar satu dua minggu MoU-nya,” kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

**Baca Juga:Pandeglang-Lebak Masuk Rawan Tinggi, Bawaslu Banten Bongkar Modus ASN Tak Netral

Dikatakan Fahmi, kerjasama tersebut akan berlangsung hingga Desember 2024. Kerjasama itu dilakukan karena Pemkab Serang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Karena di Serang itu lagi darurat sampah,”ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri. Ia membenarkan Pemkab Serang membuang sampah ke TPA Bangkonol.

Dimana Pemkab Serang diberikan kuota maksimal 60 truk per hari dengan membayar retribusi Rp 90 ribu per kubik. Diakuinya, pembayaran retribusi itu dirasanya lebih mahal.

“Lebih mahal memang, sanggup gak sanggup karena sudah risiko itu mah,” ujarnya.

Ia mengatakan pembuangan sampah ke Pandeglang sudah dimulai sejak Kamis 5 September 2024. Setelah ini akhir Desember perlu diperpanjang lagi kerjasama tersebut.

“Nanti kita bayar pakai APBD, jadi harus diperpanjang setahun kalau bisa sampai kita punya TPSA sendiri,”tandasnya.(Aep)




Dishub Banten Beberkan Rencana Bangun Pelabuhan Khusus Kapal Wisata

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkap rencana untuk membuat pelabuhan khusus kapal-kapal wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan ke beberapa destinasi wisata di daerah ini.

Tri,  mengungkapkan perencanaan pembangunan pelabuhan tersebut, di antara Kecamatan Sumur dan Taman Jaya, Kabupaten Pandeglang untuk menggerakkan perekonomian di kawasan wisata, seperti di Pulau Umang, dan sekitarnya.

Alasan pembangunan pelabuhan kapal wisata, juga lantaran akses pelabuhan ke daerah wisata Pulau Umang yang tertutup.

**Baca Juga:Dinilai Meresahkan, Pemkab Serang Segera Ajukan Surat Penutupan Pabrik Miras ke Kementerian

“Saat ini di sana sudah ada dua pelabuhan yang beroperasi tapi belum memenuhi syarat. Apalagi akses pelabuhan yang menuju ke Pulau Umang itu kan tertutup, hanya kapal-kapal yang mau ke pulau saja yang diperbolehkan. Makanya kami rencananya akan membangun pelabuhan di sekitar itu, antara Kecamatan Sumur dan Taman Jaya,” kata Tri dilansir Antara.

Namun, rencana pembangunan pelabuhan tersebut belum bisa dilakukan pada tahun 2024 saat ini, karena pihaknya masih melakukan pencarian pilihan lokasi, kata dia.

Sebab, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan kabupaten setempat, karena masuk ke dalam wilayah yang dilindungi lebih dari lima hektare.

“Konsepnya nanti di pelabuhan itu akan kami berdayakan UMKM setempat, termasuk sarana kantong-kantong parkir kendaraan,” ujar dia.

Tri menjelaskan, kapal-kapal yang dioperasikan adalah kapal-kapal kayu khusus penumpang. Akan tetapi, nantinya akan ditingkatkan dengan mengoperasikan kapal-kapal penumpang dari luar.

“Sementara nanti kapal kayu dulu yang akan dioperasikan. Kapal penumpang ya, bukan kapal nelayan untuk cari ikan, beda. Nah nanti baru kita tingkatkan agar kapal-kapal dari luar juga bisa masuk,” kata dia.(red)

 




Kejari Limpahkan Perkara Korupsi Kadisparpora Kota Serang

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial S atas pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf ke Jaksa Peneliti pada bidang tindak pidana khusus.

Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Meryon Hariputra,  mengatakan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh tim penyidik dan tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang.

Selain itu, terdapat perbedaan nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp483 juta merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode satu tahun.

**Baca Juga:Pemkot Serang Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Kadisparpora

“Sehingga pada saat ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024, ahli penghitungan kerugian keuangan negara menemukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp564 juta,” jelasnya dilansir Antara Senin (9/9/2024).

Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Negeri Serang akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka.

“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka korupsi kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten, pada 30 Juli 2024.

Adapun lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut seluas 5.689,83 meter persegi. Saat ini telah berdiri sebanyak 56 kios serta pembangunan kios masih berjalan sehingga kemungkinan terus bertambah jumlahnya.(red)




Dinilai Meresahkan, Pemkab Serang Segera Ajukan Surat Penutupan Pabrik Miras ke Kementerian

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat segera mengajukan surat penutupan pabrik minuman keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Modern Cikande ke kementerian. Ketiga Kementerian meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Rekomendasi surat penutupan pabrik miras berdasarkan aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, lantaran selain meresahkan juga tidak sesuai dengan kultur yang termasuk wilayah seribu kiyai sejuta santri.

**Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI

“Pabrik miras di kawasan modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang di keluarkan dari Pemda baik UKL dan UPL di situ menyebutkan jumlah. Kemudian dari pusat juga izin peredaran,”ujar Tatu usai menerima audensi bersama para alim ulama yang membahas terkait permintaan penutupan pabrik miras di di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 9 September 2024.

Tatu memastikan, karena izi berdirinya pabrik miras dari Pemerintah pusat tentunya Pemda Kabupaten Serang tidak bisa serta merta menutup pabrik di Kawasan Modern Cikande tersebut.

“Pemda Kabupaten Serang ini tidak punya kewenangan untuk menutup (pabrik miras),”ucapnya.

Akan tetapi, sebut Tatu, berdasarkan hasil diskusi bersama para alim ulama, ustadz bahwa adanya bukti pelanggaran yang dilakukan PT BBI salah satunya izin edar. Para alim ulama mempunyai bukti-bukti bahwa produk ini beredar di Kabupaten Serang.

“Ini berarti melanggar izin edarnya,”tegasnya.

Oleh karenanya, kata Tatu, pihaknya akan menelaah lebih dalam 2 hal pelanggaran yang dilakukan PT BBI dari segi UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dua hal itu yang menjadi dasar surat penutupan untuk disampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Kami akan membuat surat pengajuan penutupan ini berdasarkan dua hal ini ke pusat, dari Pemda Serang dan tentunya di kawal oleh para alim ulama. Minggu ini menyelesaikan surat yang akan di ajukan ke kementerian,”tandasnya.

“Ini salah satu celah Pemda Serang untuk bisa menuntut ditutup pabrik miras ini. Masyarakat Kabupaten Serang mintanya ditutup, mungkin pusat bisa lebih bijak untuk memberikan izin bukan di daerah yang mayoritas muslim kan itu akan lebih bijak,”ungkap Tatu.

Untuk melengkapi surat tuntutan penutupan pabrik miras tersebut, Tatu pun membentuk tim kecil yang meliputi dari para alim ulama, kepolisian, Pemda Serang diantaranya Penjabat Pj Sekda Rudy Suhartanto, Para Staf Ahli Bupati, Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala DLH Prauri, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan, dan dari Pemprov Banten.

“(Tim kecil) untuk bekerja lebih cepat karena yang mempunyai bukti-bukti yang beredar dari para alim ulama untuk celah mengajukan surat ke kementerian. Dengan tim kecil saya berharap ada bukti-bukti untuk penguatan surat yang akan di sampaikan ke kementerian,”tuturnya.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Kabupaten Serang KH Enting Abdul Karim mengapresiasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang sudah membentuk tim kecil sebagai upaya untuk menutup pabrik miras dari berbagai unsur.

“Kami sangat apresiasi dan sangat terimakasih kepada Bupati Serang. Mohon doa dari warga Banten Kabupaten Serang khususnya agar tim kecil ini dalam berjuang berhasil, karena bukti sudah ada semua,”pungkasnya.(Aep)




Harlah Gusdur, Komunitas GUSDURian Serang Soroti Isu Lingkungan

Kabar6-Komunitas GUSDURian Serang gelar peringatan hari lahir KH Abdurrahman Wahid akrab disapa Gus Dur dalam agenda diskusi mengusung tema dengan tajuk “Menghidupkan Semangat Gus Dur dalam menumbuhkan Kesadaran Sosial dan Ekologis” bertempat di Umah Budaya Kaujon, Kota Serang pada Sabtu, 7 September 2024.

Dalam kesempatan diskusi lingkungan ini, hadir 4 pemantik yang konsentrasi dibidangnya yang dimoderatori Silviana Mencus Penggerak GUSDURian Serang, Raden Imam Abdillah Lakpesdam PCNU Kota Serang, Candra Firmanto Ketua Pemuda Katolik Banten dan Direktur Bank Sampah PETRA, Novi Oktaviani Ketua Bidang Kajian dan Advokasi PKC KOPRI PMII Banten, Mad Haer Effendy dari PENA Masyarakat.

**Baca Juga: Pastikan Pemilih Gunakan Hak Pilih, Pj Wali Kota Tangerang Minta Masyarakat Segera Urus Lewat Sobat dukcapil

Koordinator Komunitas GUSDURian Serang Taufik Hidayat menyampaikan dalam peringatan Harlah Gusdur tahun 2024 ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam kesadaran lingkungan.

Lingkungan menjadi poin penting dalam menjalankan kehidupan sehari-hari agar tetap sehat, bersih dan higienis.

Berangkat dari hal tersebut, Komunitas GUSDURian Serang gelar agenda peringatan hari lahir Gusdur yang sebelumnya digelar bertempat di Vihara Avalokitesvara Banten dalam kegiatan literasi tentang workshop menulis untuk masyarakat.

“Urgensinya menjaga lingkungan adalah salah satu upaya konkret membentuk kesadaran ekologis dalam mempertahankan budaya kebersihan di masyarakat khususnya warga Serang,” katanya.

Taufik melanjutkan, kesadaran lingkungan ini merupakan salah satu nilai-nilai utama Gus Dur yang harus dilanjutkan bagi generasi bangsa dan generasi muda.

Tema yang diangkat dalam diskusi ini adalah menghidupkan semangat Gus Dur dalam menumbuhkan kesadaran sosial dan ekologis, sejatinya adalah bentuk upaya kita sebagai elemen masyarakat untuk membangun kesadaran diri terhadap pentingnya lingkungan yang bersih.

“Melalui Harlah Gusdur dikesempatan ini, mari kita ajak dalam kesadaran utuh dalam menjaga lingkungan disekitar kita. Terutama hal-hal sederhana dilingkungan sekitar kita untuk peduli dalam isu tersebut”, terangnya.

Pengurus Lakpesdam PCNU Kota Serang Raden Imam Abdillah mengatakan dalam kitab suci Al-Qur’an, 14 abad yang lalu sudah menegaskan telah jelas kerusakan dan kehancuran dibumi karena ulah tangan manusia.

Sebetulnya, jika kita berbicara tentang bahan bakar bumi dan semacamnya, baterai justru lebih berbahaya dari minyak bumi karena lebih merusak alam. Karena penambangan nikel itu sangat merusak lingkungan dan tentu saja membahayakan bagi masyarakat sekitarnya.

Dalam Pancasila pun tidak ada aspek yang membahas tentang lingkungan (Ekologi) secara spesifik, karena pada saat itu beberapa negara di dunia dalam masa penjajahan, kebebasan berpendapat pun masih sangat dibatasi.

“Jika mengutip pendapatnya Ibnu kholdun, beliau pernah memberikan warning bhawa manusia akan berhadapan dengan alam lingkungan. Kita menghancurkan alam, dan alam pun akan menghancurkan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan soal lingkungan hidup bukan tentang sampah saja, tapi tentang tata kelola lingkungan itu sendiri, kampanye yang sering disuarakan oleh pemerintah pun hanya seputar kemiskinan dan lainnya termasuk lingkungan jarang sekali dibahas.

Pada kenyataannya, disadari atau tidak kita selaku masyarakat perkotaan menikmati hasil eksploitasi alam, sedangkan saudara-saudara kita di pedesaan mendapatkan dampak buruknya, tentu saja ini tidak adil. Harus ada keseimbangan hubungan alam dan mansusia, mengutip pendapatnya Gus Dur.

“Pancasila yang pertama, ketika kita mengakui tuhan seharusnya orang yang bertuhan harus menjaga alam dan lingkungan,” kata Imam.

Sementara itu, Ketua Pemuda Katolik Banten dan Direktur Bank Sampah PETRA Candra Firmanto menyampaikan sampah adalah tanggungjawabku, jika kita tidak bisa melakukan hal-hal besar, maka lakukan dari hal-hal yang kecil dahulu.

Sampah rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbanyak, diharapkan orang-orang muda bisa berkontribusi dengan memilah-milah sampah.

“Sampah yang sudah terpilah itu bisa ditukar dengan nominal rupiah, yang penting ada keinginan dan kemauan untuk mengambil sampah,memilah sampah,” kata Candra.

Kendati demikian, Ketua Bidang Kajian dan Advokasi PKC KOPRI PMII Banten Novi Oktaviani menyampaikan perempuan dan anak menjadi kaum rentan terdampak jika alam rusak, sebab akan mengganggu aktivitas domestik.

Apalagi air yang tercempar itu akan memberikan dampak terhadap reproduksi perempuan seperti membersihkan haid yang membutuhkan air yang bersih.

“Udara yang tercemar akan mengganggu kesehatan dan perkembangan anak” katanya.

Terakhir, pemantik dari aktivis lingkungan Mad Haer Effendy menguraikan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan manusia dimuka bumi ini

Sejatinya, alam adalah tubuh manusia yang harus dijaga dan dirawat untuk tetap sinkron dalam ritual kehidupan.

“Bicara lingkungan bukan hanya perihal sampah tapi lebih dari itu. Banyak Masyarakat yang tidak ekspos dari isu tersebut,” tutup pria yang akrab disapa Aeng. (Aep)