Posko Online Ombudsman Banten Dibanjiri Pengaduan Bansos Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Posko Pengaduan Daring Ombudsman RI Perwakilan Banten dibanjiri pengaduan masyarakat seputar bantuan sosial terdampak Covid-19

“Sejak posko dibuka 29 April, banyak laporan masuk didominasi permasalahan bansos dari pemerintah,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, Jumat 15/5/2020.

Sampai saat ini, kata Dedy, Ombudsman Banten telah menerima sebanyak 41 laporan dari masyarakat, 38 diantaranya adalah soal bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 2 laporan dan layanan transportasi sebanyak 1 laporan.

Dedy merinci asal pengaduan yang masuk ke Ombudsman Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, 10 laporan berasal dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang 8 aduan, dan Kabupaten Tangerang 7 aduan.
“Selebihnya, pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang 5 laporan, Kota Serang 2 Laporan, Kabupaten Pandeglang 2 laporan, dan Kabupaten Lebak 1 Laporan,” terang Dedy, kepada Kabar6.com.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang masuk terkait bansos yang diterima Ombudsman Banten, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan, penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.

**Baca juga: Polda Banten Didesak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Penyebab Banjir Bandang Di Lebak.

“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran.

Oleh karena itu pihaknya mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan.(Den)




Polda Banten Didesak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Penyebab Banjir Bandang Di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Sekelompok mahasiswa Banten mendatangi Dirkrimsus Polda Banten yang di komandoi oleh Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

Tujuannya tak lain untuk meminta institusi tersebut menindak tegas aktifitas pertambangan emas ilegal dikawasan Kabupaten Lebak.

Dimana, Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) menduga kuat penyebab banjir bandang di Kabupaten Lebak dikarenakan aktifitas pertambangan ilegal.

FSMB juga mendesak agar Kapolda Banten yang baru, Irjen Pol Fiandar, membuka kembali dokumen kasus pertambangan tanpa ijin (peti), agar terlihat berbagai kejanggalan yang ada.

“Kalau bisa di proses secara hukum pengepulnya, jangan hanya penambang dan pengelola. Terus jawaban dari pihak Polda, setelah kami sidak lagi, menyelidiki lagi, dua kali, kami juga kaget ada kasus yang sama dengan yang di tangani Mabes Polri. Kami sih menginginkan proses itu lanjut kan, tapi hukum berbicara lain,” kata Aziz Awaludin, menirukan ucapan salah satu anggota Dirkrimsus Polda Banten, ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (14/05/2020).

Selama proses penyelidikkan, Polda Banten telah menetapkan empat tersangka pelaku peti di Kabupaten Lebak, Banten, yakni MT, NT, JL, dan SH.

Mereka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga penyebab banjir dan longsor pada 01 Januari 2020.

Berdasarkan data yang di dapat dari Polda Banten, ke empat tersangka itu ditangkap ditempat dan watu yang berbeda, yakni tersangka berinisial NT sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil dìtangkap di Kalimantan Barat, 08 April 2020.

Sementara tiga lainnya, menyerahkan diri. JL pada 30 Maret, SH tanggal 10 April, dan MT pada 27 Januari.

“Kami tanyain masalah penetapan tersangka, (pengakuan salah satu personil Polda Banten mengatakan) kami tidak menetapkan, jawaban Polda mengaku tidak menetapkan tersangka. Ini ada indikasi Polda ini lempar batu, Polda Banten tidak mau salah, salah nya Mabes Polri. (personel Polda Banten mengaku) Setelah keluarnya SP3 kami (penyidik) tidak bisa berbuat apa-apa, karena produk hukum, tapi hukum mengatakan ini SP3, bagaimanapun harus berhenti,” terangnya.

Dia bersama mahasiswa lainnya mengaku akan melakukan penyelidikkan secara mandiri dan akan melaporkan ke publik bahwa masih ada aktifitas pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak, terutama di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Kami akan cek langsung bahwa aktifitas bos MT itu masih berlangsung. Kalau masih berjalan, kita akan mensomasi Polda Banten,” jelasnya.

Sedangkan menurut Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dirkrimsus Polda Banten, AKBP Joko Winarto yang ikut menemui mahasiswa mengaku tiga pelaku lainnya sudah ditindak lanjuti. Sedangkan terkait tersangka MT, dia enggan berkomentar.

“Yang tiga sudah pemberkasan. (Tersangka NT) Yang ditangkap di Kalimantan itu sudah tahap dua. Yang lainnya (tersangka JL dan SH) tahap satu,” ujar AKBP Joko Winarto singkat kepada awak media, Kamis (14/05/2020).

Perlu diketahui pada Rabu, 15 April 2020, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengeluarkan pernyataan bahwa khusus tersangka MT sudah dilakukan SP3, alasannya sudah di tangani oleh Bareskrim Polri dan dengan alasan ne bis in idem sesuai dengan salinan putusan nomor 229/Pid.sus/2018/PN RKB tgl 17 Desember 2018 yg dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Dimana, pada tanggal 10 Januari 2020, Ditreskrimsus Polda Banten mengeluarkan status tersangka kepada pria kelahiran Kabupaten Lebak tahun 1970 itu, berdasarkan LP/14/I/Res.5.5/2020/Banten.

Kala itu, saat masih berstatus tersangka, MT dikenakan dikenakan dugaan tindak pidana dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan atau setiap orang atau pemegang IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengakuan, menjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUPK, IUP, atau izin dan atau setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, batu bara dan atau pasal 103 dan atau Pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Seiring berjalannya waktu, kita melakukan penyelidikan dan peyidikkan, semuanya sudah kita selesaikan. Atas nama MT ini kita SP3, karena perkaranya sudah pernah disidik oleh Bareskrim Polri, dikuatkan dengan keterangan ahli, saksi di TKP dan surat petikan dari Pengadilan Negeri Lebak. Kalau kita paksakan di proses tentu kita dipersalahkan. Jadi empat LP terkait pertambangan tanpa ijin sudah clear dan sekarang dalam proses penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, di Mapolda Banten, pada Rabu, 15 Apri 2020.

Sementara, kasus tiga tersangka lain tetap diproses. NT ditahan di Polda Banten karena melarikan diri. Kedua pelaku lainnya, yang menyerahkan diri, dibebaskan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka PETI dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan/atau Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Para pelau terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Perlu diketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan wilayah Bogor, seperti Cipanas hingga Lebak Gedong kembali diterjang banjir bandang pada Rabu, 13 Mei 2020 saat akan santap sahur atau sekitar pukul 03.00 wib.**Baca juga: Jokowi Perintahkan Tambang Ilegal Dihentikan, Bupati Iti: Saya Gak punya ‘Pistol’.

Banjir bandang itu merendam puluhan rumah dan menghanyutkan jembatan permanen maupun darurat yang berguna untuk transportasi antar warga.(Dhi)




DPRD Kota Serang Dorong Pengembalian Selisih Pembayaran JPS 1,9 Miliar oleh Dinsos

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mendorong kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang untuk melakukan pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersumber dari APBD Kota Serang tahun 2020 berupa pemberian sembako kepada masyarakat, dengan total anggaran mencapai Rp 1.9 miliar lebih kedalam kas daerah (kasda) Kota Serang.

Demikian hal itu terungkap saat rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Kota Serang bersama Dinsos di ruang aspirasi DPRD Kota Serang pada Rabu (13/5/2020).

Turut hadir anggota komisi II lainnya, Muji Rohman dan Nur Agis Aulia bersama Dinsos Kota Serang yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Mamah Rohmah.

Dimana, kata Pujiyanto, berdasarkan audit dari Insepktorat terhadap penyaluran JPS yang berasal dari APBD Kota Serang. Dimana, disitu disebutkan telah terjadi dugaan selisih pembayaran terhadap belanja barang JPS dari Pemkot Serang berupa pemberian sembako kepada masyarakat mencapai Rp 1,9 miliar lebih yang harus segera dikembalikan kedalam kas daerah.

“Sesuai LKPP nomor 3 tahun 2020 diktum nomor 5 setelah pembayaran barang harus dihitung Inspektorat atau BPKP dan ternyata ada kelebihan Rp 1,9 miliar dan dikembalikan ke kas daerah,” kata Pujiyanto.

Secara perinci Pujiyanto menyebutkan, seperti pada belanja beras, pada SPK tertulis 13.000, namun berdasarkan survei lapangan hanya berkisar Rp 12.800. Dari kedua harga tersebut terjadi selisih Rp 200 untuk setiap kilogramnya, yang jika dikalkukasikan jika setiap penerimanya mendapatkan sebanyak 10 kilogram dalam satu bulan, dikalikan 50 ribu KK calon penerima yang dikalikan selama tiga bulan kedepan.

Maka, kata Pujianto, selisih pembayaran untuk belanja beras saja bisa mencapai Rp 300 juta.

Disusul belanja mie instan dari harga SPK Rp 3 ribu untuk setiap bungkusnya, sementara survei dilapangan nilainya hanya Rp 2.800. Maka, kembali didapat selisih harga yang dibayarkan mencapai Rp 420 juta.

Serupa pada belanja sarden untuk keperluan selama 3 bulan kedepan mencapai 300 ribu kaleng, didalam SPK tercatat Rp 14 ribu untuk tiap kalengnya, sementara survei dilapangan hanya berkisar Rp 10 ribu, sehingga diperoleh selisih mencapai Rp 1,181 miliar.

“Sehingga totalnya keseluruhannya mencapai Rp 1,9 miliar,” bebernya.

Lebih jauh Pujianto mengatakan, bantuan JPS dari Pemkot Serang tersebut rencananya untuk disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan kedepan, dimulai dari bulan April hingga Juni besok.

Atas adanya temuan itu, Komisi II DPRD Kota Serang menyarankan kepada Pemkot Serang untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

**Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 7 Miliar Pada LKPD Banten TA 2019.

Senada, anggota komisi II lainnya dari fraksi Golkar Muji Rohman mengatakan, dengan adanya kelebihan itu ia merekomendasikan untuk penambahan jumlah penerima.

“Saya mengusulkan ada penambahan baik kualitas dan kuantitasnya di perbaiki,” katanya.

Menurutnya, dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar itu, jika ditambahkan ke jumlah penerima bantuan, maka setidaknya akan ada penambahan penerima sebanyak 10 ribu orang.(Den)




BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 7 Miliar Pada LKPD Banten TA 2019

Kabar6.com

Kabar6 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat setidaknya adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2019.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut, terdapat sejumlah proyek yang kelebihan bayar dan kekurangan volume serta wajib melakukan pengembalian dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, dalam temuan dan rekomendasi tersebut BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Kemudian terdapat sorotan terhadap sistem pengendalian intern.

Dari temuan dan rekomendasi tersebut, terdapat sebuah kewajiban adanya pengembalian uang ke negara dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Pertama adanya kekurangan volume belanja di Dinas kesehatan sebesar Rp650 juta. Kekurangan volume 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp1,2 miliar.

Masih di DPUPR ada ketidaksesuain spesifikasi paket belanja senilai Rp48 juta. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan kontruksi kawasan pemukiman yang belum dicairkan senilai Rp5 miliar. Selanjutnya, kekurangan volume atas pekerjaan kurang lebih senilai Rp481 juta. Untuk yang terkahir, Fahmi tak menyebut ada di instansi mana.

“Contohnya terjadi di DPUPR banyak kelebihan pembayaran, terus kedua tumpang tindih secara kegiatan. Kalau ini dihitung semuanya kurang lebih hampir Rp7 miliar,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Selain yang bersifat materil, temuan dan rekomendasi BPK RI juga diberikan terhadap penanganan bencana di Provinsi Banten. Dalam LHP BPK RI, belum adanya strategi konkret dalam pelaksanaan kegiatan penanganan bencana.

“Sehingga itu direkomendasikan oleh BPK agar dilakukan proses grand design. Strategi cara penanganan bencana dengan baik dan efektif,” ungkapnya.

Oleh karenannya, tindak lanjut atas hal itu akan diserahkan ke masing-masing komisi yang menjadi mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya, sambung Fahmi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka tindak lanjut LHP BPK LKPD tahun anggaran 2019.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyayangkan, masih adanya temuan dari BPK RI walau opini terhadap LHP LKPD tahun angagran 2019 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diminimalisasi karena memang pada dasarnya menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat terdapat aturan yang wajib dipatuhi.

**Baca juga: Dana Bos SMA/SMK Banten Belum Cair, Sekolah Kelimpungan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, melalui LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2019 tata kelola keuangan yang akan menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP harus tetap bisa pertahankan.

“Segala catatan yang akan disampaikan oleh BPK RI nanti akan menjadi perhatian untuk kita laksanakan dan tindnaklanjuti,” ujarnya. (Den)




Dana Bos SMA/SMK Banten Belum Cair, Sekolah Kelimpungan

Kabar6.com

Kabar6-Sampai saat ini, pencairan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA dan SMK di Provinsi Banten belum juga kunjung cair atau diterima oleh pihak sekolah.

Belum diketahui penyebab pastinya. Namun, informasi yang dihimpun Kabar6.com dilapangan menyebutkan, akibat kejadian itu membuat pihak sekolah menjadi kesulitan mencairkan dana BOS untuk keperluan disekolah, meski infonya dana tersebut tekah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah.

“Iya tuh belum turun-turun. Padahal dari pusatnya sudah turun,” terang Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar kepada Kabar6.com, kemarin.

Akibat kejadian tersebut, menyulitkan pihak sekolah untuk memenuhi kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya masing-masing.

Pihaknya menduga, kejadian tersebut pasca kejadian pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten, dari sebelumnya menggunakan jasa Bank Banten, pindah ke BJB.

“Kalaupun mau ngambil, itupun nilainya tidak seberapa, dan itupun waktunya harus dijawal, tidak bisa langsung,” katanya.

**Baca juga: 6 Tersangka Pembuat Upal di Serang Dicokok Polisi.

Atas kondisi itu diakui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, M. Yusuf.

“Sedang klarifikasi rekening oleh bank,” katanya.

Meski begitu, saat disinggung kapan targetnya kapan bisa dicairkan semuanya oleh pihak sekolah, M.Yusuf masih belum berkomentar.(Den)




6 Tersangka Pembuat Upal di Serang Dicokok Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil membongkar jaringan pembuatan uang palsu (Upal) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Dalam pengungkapan ini, Tim Resmob mengamankan 6 tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan Walantaka, Kota Serang.

Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda, diantaranya SA (38) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berperan menyediakan tempat untuk mencetak uang palsu dan menyiapkan laptop dan printer sebagai sarana.

Tersangka SU (30) warga Kecamatan Walantaka, dan K alias Sobled (35) warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pembuat dan pengedar. Kemudian tersangka EH (52) dan De alias Doyok (35) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang serta HA (23), warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pengedar.

Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti 15 lembar bahan setengah jadi upal pecahan Rp50 ribu yang sudah di print, 9 lembar bahan upal yang belum dipotong sudah cetak pecahan 50.000, 180 lembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah cetak, 31lembar upal yang sudah dicetak belum potong.

Selain lembaran uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 botol lem, 1 bendel kertas kosong, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 gulung benang hitam, 2 plastik jarum, 1 buah handphone serta 3 unit sepeda motor

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan sindikat uang palsu itu bermula dari laporan dua warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadi korban upal tersebut. Berbekal dua laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka De alias Doyok di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar berhasil mengamankan tersangka De di wilayah Sentul pada Senin (11/5/2020). Di dalam Tas uang pelaku kita temukan upal pecahan Rp100 ribu,” terang Mariyono didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin Yusuf, Rabu (13/5/2020).

Mariyono menjelaskan dari keterangan De diketahui jika uang palsu tersebut didapat dari pelaku SU dan BK (daftar pencarian orang) sebanyak Rp3,7 juta. Oleh tersangka De, uang itu sudah habis dibelanjakan di wilayah Kecamatan Walantaka, Petir, Cikeusal, dan kawasan Modern Cikande.

“Uang Rp3,7 juta itu didapat dari hasil menukar uang asli sebesar Rp2 juta. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap sindikat upal di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatam Walantaka, Kota Serang.

“Disana kita berhasil menangamankan SU, K alias Sobled, EH, serta HA yang merupakan pembuat dan pengedar upaI. Setelah dimintai keterangan bahwa ke 4 orang tersangka mengakui mencetak uang palsu tersebut dirumah tersangka SA dengan menggunakan laptop dan printer milik nya,” ungkapnya.

**Baca juga: Ngabuburit, Anak Berusia 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai.

Mariyono menambahkan upal buatan sindikat asal Kecamatan Walantaka tersebut merupakan modus baru. Sebab sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi. Jaringan pembuat upal sudah beroperasi selama 3 bulan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

“Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli,” tambahnya. (Den)




Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Banten Gagal Berhemat

kabar6.com

Kabar6-Pasca dikeluarkannya rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini.

Membuat daerah menjadi batal berhembat dalam mengalokasikan anggarannya, khususnya untuk mencover warga miskin di Provinsi Banten yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah pusat telah merencanakan untuk menaikan iuran BPJS kesehatan pada pelayanan kesehatan disejumlah kelas, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.

Namun, kembali baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Atas kondisi itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten akhirnya batal memiliki Silpa dari pembayaran premi iuran BPJS Kesehatan yang sebumnya diperkirakan akan turun, dan kembali akan dinaikan kedepannya.

“Iya betul (batal menjadi Silpa),” terang Andra, kepada Kabar6.com, Rabu (13/5/2020).

Seperti diketahui, Pemprov Banten sebelumnya telah mengalokasikan anggarannya tahun ini, untuk mencover sekitar 5 persen dari total keseluruhan warga di Provinsi Banten dengan nominal Rp42 ribu setiap orangnya.

Ditengah perjalanan, muncul putusan MA agar premi iuran kembali menjadi turun, agar disesuaikan dengan premi iuran sebelumnya pada angka Rp25 ribu per orang dalam setiap bulannya.**Baca juga: Waspada..! Upal Beredar Di Serang Jelang Idul Fitri.

Namun, baru-baru ini kembali muncul peraturan yang menyebutkan agar iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikan, mengakibatkan pemerintah, khususunya di daerah menjadi batal berhemat hany untuk keperluan pembayaran premi kesehatan bagi warga kurang mampu di Provinsi Banten jika hal tersebut jadi dilakukan.(Den)




Waspada..! Upal Beredar Di Serang Jelang Idul Fitri

kabar6.com

Kabar6-Uang palsu (upal) mula marak beredar jelang Idul Fitri 2020. Hal ini terungkap usai Satreskrim Polres Serang menangkap enam pelaku dengan modus terbaru, yakni membelah dua bagian uang asli kemudian menempelkannya ke upal, sehingga masih bisa terbaca di mesin ATM.

“Jadi uang itu setengah asli dan setengah palsu. Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan upal. Jika dimasukkan ke mesin ATM dengan posisi tertentu, masih bisa terbaca oleh mesin ATM,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/05/2020).

Terbongkarnya upal dengan modus baru ini diceritakan oleh Arif saat ada warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang curiga dengan uang nilai Rp100 ribu miliknya, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian penyelidikkan pun dilakukan hingga menemukan terduga pelaku. Kemudian Senin malam (11/05/2020), ditangkap pelaku berinisial DN (25), warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, yang ditangkap di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan keterangan DN, upal juga dimiliki oleh lima pelaku lainnya yang ditangkap dilokasi berbeda sepanjang Senin malam (11/05/2020) hingga Selasa (12/05/2020).

Para pelaku yang berhasil berinisial SK (30) warga Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamayan Walantaka, Kota Serang. EH (52) warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Karaja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Selanjutnya, HR (22) alias Udin warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sementara, KI (35) alias Sobled warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana Kecamatan Curug, Kota Serang dan SI (38) warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni US dan BK status nya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Serang.

Dari enam orang pelaku berhasil disita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp50 ribu dan 211 lembar uang Rp100 ribuan yang siap di edarkan.

“Para pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer dirumah tersangka SI (38),” terangnya.(Dhi)




Polda-DPRD Banten Bahas Keamanan Dampak Pandemi Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Polda Banten dan DPRD Provinsi Banten menjalin sinergitas bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam kunjungannya ke Kantor DPRD Banten, Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar dibahas komitmen bersama dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Provinsi Banten selama pendemi covid-19. Upaya menekan angka kriminalitas di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam kunjungan tersebut juga dibahas upaya bersama dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Provinsi Banten agar aman selama pandemi covid-19.

“Karena pada saat pandemi ini, efek dari PSBB khususnya, jika terlalu panjang akan meningkatkan kriminalitas, sehingga hal tersebut harus diantisipasi,”ujar Wakil ketua DPRD Banten, Budi Prajogo kepada Kabar6.com, Rabu (13/5/2020).

**Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Andika Hazrumy : Saling Membantu dan Menguatkan.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni berharap Kapolda Banten yang baru dapat bersinergi bersama dalam membangun Banten. “Semoga kedepan sinergitas antara Polda dan DPRD Banten lebih baik lagi. Tadi tidak ada bahasan lebih jauh sampai ke penanganan arus mudik, itu nanti ada lagi forumnya, karena pertemuan kali ini khusus untuk silaturahmi, ” tutup Andra Soni. (Den)




Hadapi Pandemi Covid-19, Andika Hazrumy : Saling Membantu dan Menguatkan

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama bangkit dan saling membantu dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Tentunya ini bisa menjadi motivasi kita semua, untuk saling membantu saling menguatkan dalam kondisi seperti saat ini,” ujar Andika usai menerima bantuan bahan makanan dan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk tenaga medis dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Banten di kediamannya di jalan Bahayangkara, Cipocok Jaya, Rabu (13/5/2020).

Menurut Andika, wabah covid-19 telah mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat, bukan hanya di Banten tetapi di seluruh dunia.

Andika mengapresiasi INTI Banten yang terus berkomitmen membantu Pemprov Banten khususnya dalam penanggulangan covid-19.

**Baca juga: Nenek Rusmini di Serang Tidak Pernah Tersentuh Bansos Pemerintah.

Pemrov Banten, kata Andika, segera mendistribusikan bantuan bahan makanan tersebut kepada masyarakat, sementara itu untuk APD akan segera disebarkan ke sejumlah rumah sakit di Provinsi Banten.

Ketua INTI Banten Rudi mengatakan pihaknya menyerahkan bantuan 1 Ton beras, 100 dus mie instan dan 100 APD berupa baju hazmat dan masker.(Den)