1

Kapolda dan 12 Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, ini Daftarnya

Kabar6.com

Kabar6-Kapolda Banten dan 12 Pejabat Utama (PJU) di Kepolisian Daerah Banten dimutasi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edi Sumardi membenarkan bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan mutasi serta 12 Pejabat Utama Polda Banten mendapat amanah baru. “Adapun Mutasi dalam tubuh Polri merupakan Tour of Duty dan Tour of Area,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Senin 4/5/2020.

Menurut Edi, pelaksanaan serah terima jabatan akan dilaksanakan setelah rangkaian serah terima di Mabes Polri.

**Baca juga: Penghematan Biaya Operasional Bandara, Layanan Skytrain Soekarno-Hatta Dihentikan.

Pergeseran Kapolda dan para PJU di Polda Banten ini berdasarkan 7 telegram mutasi yang dikeluarkan Markas besar Kepolisian Republik Indonesia yaitu nomor : ST/1377/IV/KEP/2020, ST/1378/IV/KEP/2020, ST/1379/IV/KEP/2020 , ST/1380/IV/KEP/2020, ST/1381/IV/KEP/2020 ,ST/1382/IV/KEP/2020 dan ST/1383/IV/KEP/2020 Tanggal 1 – 5 – 2020 yang ditanda tangani oleh Waka Polri Komisaris Jenderal Dr Gatot Edi Pramono.

Berikut Daftar beberapa Pejabat Polda Banten yang mendapatkan jabatan baru sebagai berikut :

1.KAPOLDA BANTEN.
– Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso, SH, MH
Jabatan Baru Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
-Irjen Pol Drs Fiandar Jabatan Lama Gubernur Akpol Lemdiklat Polri.

2.WAKA POLDA BANTEN

-Brigjen Pol Drs Tomex Korniawan
Jabatan Baru Karo Renmin Lemdiklat Polri.
-Brigjen Pol Drs Wirdhan Denny, MM, MH
Jabatan Lama Karo Sundokinfokum Divkum Polri .

3.IRWASDA POLDA BANTEN
– Kombes Pol Drs Mulyadi Kaharni, M.Si.
Jabatan baru sebagai Karo Tekom Div TI Mabes Polri.
-Kombes Pol Adi Soeseno, S.I.K
Jabatan Lama Auditor itwil IV Itwasum Polri.

4.KARO RENA POLDA BANTEN.
– Kombes Pol Tejo Wijanarko,S.I.K
Jabatan baru Karo rena Polda Kalsel.
– Kombes Pol Jumiran, S.I.K.
Jabatan Lama Karo rena Polda sulbar.

5.DIR RESKRIMUM POLDA BANTEN
– Kombes Pol Novri Turangga E, SH, S.I.K, M.H M.Si.
Jabatan Baru Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri.
– AKBP Martri Sonni, S.I.K, MH.
Jabatan Lama Kabag Dal Ops Biro Ops Polda Jabar.

6.DIR RESNARKOBA POLDA BANTEN
– Kombes Pol Yohanes Hernowo,S.I.k, MH.
Jabatan Baru Dir Res Narkoba Polda Kalbar.
– AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, S.I.K,M.Si.
Jabatan Lama Waka Polres Jakarta Pusat.

7.KABID KEU POLDA BANTEN
– Kombes Pol Maya Purnama Ningrum,SE. Jabatan Baru Kabid Verif Puskeu Polri
– Kombes Pol Endang Rukandi,SE, SH
Jabatan Lama Kabid Keu Polda Bali.

8.KABID KUM POLDA BANTEN
– Kombes Pol Muhammad Endro, S.Ik, MH.
Jabatan Baru Kabid Kum Polda Jateng.
– Kombes Pol Drs Achmad Yudi Suwarso, SH, MH.
Jabatan Lama Analisis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri.

9.DIR SAMAPTA POLDA BANTEN
– AKBP Noerwiyanto, S.I.K.
Jabatan Lama Wadir Polairud Polda Banten.

10.KAPOLRES SERANG KOTA
AKBP Edhi Cahyono, S.I.K.
Jabatan baru Kabag Binkar Ro SDM Polda Jateng.
– AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I.K, M.Si.* Jabatan LamaKorspripim Polda Kalbar.

11.WADIR POLAIRUD POLDA BANTEN
– AKBP Noman Trisapto Narpati
Jabatan Lama Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Banten.

12. WADANSAT BRIMOB POLDA BANTEN
– AKBP Elvianus Laoli,S.I.K
Jabatan Baru Kapolresta Manado Polda Sulut.

13.WADIR KRIMSUS POLDA BANTEN
– AKBP Wiyogo Pamungkas,.S.I.K.M.Hum
Jabatan baru Auditor Kepolisian Madya tingkat III Itwasda Polda gorontalo.(GFM)




1.099 Masyarakat Banten Karena Covid-19 Masih Dirawat Secara Intensif

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 1.099 pasien covid-19 asli penduduk Provinsi Banten sampai saat ini masih menjali perawatan intensif agar bisa sembuh.

Dimana, dari jumlah tersebut, 879 orang diantaranya merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), selebihnya adalah pasien terkonvirmasi positif covid-19 berjumlah 220 orang.

Demikian hal itu disampaikan pada website infocorona milik Pemprov Banten, yang selalu diperbaharui setiap harinya pukul 18.00 WIB, Minggu (3/5/2020).

Dimana, untuk pasien PDP di Provinsi Banten saat ini telah mencapai 1514 kasus, 475 diantaranya saat ini kondisinya telah dinyatakan sembuh. Sementara, 160 orang lagi telah dinyatakan meninggal.**Baca juga: PDP di Lebak yang Meninggal Tak Punya Riwayat Bepergian dari Zona Merah Covid-19.

Untuk pasien positif covid-19 di Provinsi Banten sendiri saat ini jumlahnya telah mencapai 375 kasus, dengan jumlah 107 orang diantaranya saat ini kondisinya telah dinyatakan sembuh. Sementara, 48 orang lagi dinyatakan telah meninggal.(Den)




DPRD Banten: Pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya Agar Dievaluasi

kabar6.com

Kabar6-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten mendorong kepada dewan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hal-hal yang sebelumnya telah dilakukan dalam penanganan penyebaran covid-19 diwilayah PSBB Tangerang Raya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, beberapa hal yang dianggap penting untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, diantaranya, mengenai strategi dan operasional terhadap efektifitas penerapan PSBB dilapangan termasuk dampak yang mengikutinya.

Evaluasi atas kepentingan pengujian sample secara masif dan pelacakan yang agresif, berapa progress yang sudah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten dan berapa banyak sarana laboratorium yang dimiliki Provinsi Banten.

Evaluasi terhadap sistem management rujukan di Rumah Sakit (RS).

“Serta evaluasi terhadap bantuan sosial bagi masyarakat terdampak. Ditambah saat ini kita semua sedang menjalankan bulan suci ramadhan, maka penting dilakukan evaluasi atas ketersediaan pangan dan terjangkaunya daya beli rakyat,” katanya, kemarin.

Lebih jauh Muhlis menilai, penerapan PSBB di Provinsi Banten sebelumnya masih kurang maksimal, hal itu dibuktikan dengan terus bertambahnya kasus covid-19 dengan kecepatan yang relatif masih sama.

“Dan jika trend covid-19 ini terus meningkat, maka, efektifitas intervensi program dan penganggaran yang sedemikian besarnya tidak memiliki makna apa pun dan akan menjadi percuma,” katanya.

Salah satu faktor yang menyebabkan ini terjadi, sambung Muhlis, diduga mungkin karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap himbauan pemerintah.**Baca juga: Pemprov Banten Bahas Perubahan Pemberian THR Pegawai.

“Oleh karenanya, pada masa PSBB tahap perpanjang tersebut, diharapkan sudah tidak ada lagi fase yang sifatnya sosialisasi, himbauan, edukasi, peringatan, tapi sudah ditingkatkan pada penegakkan hukum dan pendisiplinan pada masyarakat,” tandasnya.(Den)




Pemprov Banten Bahas Perubahan Pemberian THR Pegawai

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih terus melalukan pembahasan pemberian THR kepada para pegawai dilingkungan Pemprov mulai dari PNS hingga kaum honorer agar bisa mendapatkannya, ditengah pendemi covid-19 sepeti sekarang.

“Sabar, Sedang kita bahas,” terang Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Minggu (3/5/2020) malam.

Untuk diketahui, baru-baru ini beredar naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan (RPP THR) yang ditangdatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani nomor S- 343/MK.02/2020 tanggal 30 April kemarin.

Dimana dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan pendemi covid-19, perlu dilakukannya peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, pada poin 4 huruf b menyebutkan, sejumlah pejabat tinggi dilingkungan kementerian pusat, Hakim, TNI, Polri, DPRD, ASN dan masih banyak lagi, akan dikecualikan untuk mendapatkan THR. Namun, tetap kepada pegawai biasa.

Pemberiam THR diberikan sebesar satu bulan dan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Tuh kan udah ada penjelasannya,” sambung Rina.

Menurutnya, daerah akan petuh mengikuti instruksi pusat, sesuai peraturan yang berlaku mengenai pemberian THR tahun ini.**Baca juga: LKPj Gubernur Banten TA 2019 Banjir Catatan dan Rekomendasi.

“Secepatnya pimpinan akan umumkan kebijakannya,” tandasnya.(Den)




LKPj Gubernur Banten TA 2019 Banjir Catatan dan Rekomendasi

kabar6.com

Kabar6-Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2019, Dedi Sutardi mengatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Angaran 2019.

Sebanyak 67 catatan diberikan, lantaran program yang sebelumnya dilaksanakan Pemprov Banten tahun anggaran 2019 dinilai kurang optimal.

Sambung Dedi, adapun catatan dan rekomendasi yang diberikan diantaranya adalah terkait indeks pembangunan manusia (IPM), meski angkanya selalu di atas realisasi nasional.

Dimana, secara spasial Kota Tangerang selatan yang tertinggi di Provinsi Banten yaitu mencapai 81,48 dengan status pembangunan sangat tinggi.

Sedangkan Kabupaten Serang pada level 66,38, Pandeglang 64,91 dan Lebak 63,88 berkategori sedang. Apabila diperhatikan, maka data tersebut menggambarkan masih tingginya kesenjangan IPM di daerah antara wilayah utara dengan wilayah selatan.

“Sementara pada 2019 Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triiliun guna meningkatkan IPM melalui 17 program yang tersebar di 5 perangkat daerah. Rekomendasi kami agar pemprov serius untuk meningkat kualitas hidup masyarakat Banten selatan, terutama Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” katanya, kemarin.

Selanjutnya, catatan dan rekomendasi lainnya diberikan pada hal yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan. Berdasarkan data, jumlah SMK di Provinsi Banten mencapai 739 yang terdiri dari 80 SMK Negeri dan 659 Swasta.

Seperti sering disinyalir, kualitas lulusan SMK di Provinsi Banten termasuk rendah, tidak kompetitif dibandingkan dengan lulusan SMK dari daerah lain.

Salah satu penyebab rendahnya kualitas lulusan SMK Provinsi Banten adalah mutu pendidikan. SMK Swasta yang tidak dikontrol dengan baik. Izin pendirian SMK dianggap tidak selektif.

Di samping itu pendidikan SMK yang ditawarkan terlalu di bidang non teknik. Sementara serapan lulusan non teknik ini masih terbatas. Pada tahun anggaran 2019 sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebesar Rp368 miliar. Itu merupakan silpa terbesar diantara perangkat daerah lainnya.

Sementara pembangunan pendidikan menjadi prioritas pembangunan pemerintah daerah. Dari hasil pengawasan DPRD melalui rapat kerja diperoleh informasi bahwa tidak optimalnya penyerapan anggaran pada Dindikbud disebabkan banyaknya posisi jabatan yang di Plt-kan. Sehingga berpengaruh terhadap kinerja perangkat daerah.

“Keberadaan SMA/SMK swasta di Provinsi Banten jumlahnya lebih besar dibandingkan SMA/SMK negeri. Untuk pemerataan pendidikan level menengah atas agar dibuat kebijakan yang adil untuk memenuhi prinsip kesetaraan dalam distribusi layanan pendidikan,” paparnya.

Sementara di bidang pekerjaan dan penataan ruang, program penataan ruang dengan outcome persentase rencana detail tata ruang pada 8 kawasan strategis provinsi memiliki tingkat capaian rendah yaitu 53,33 persen.
Dalam hal ini, program tersebut tidak mendukung terhadap sasaran pembangunan daerah.

Lebih lanjut diungkapkannya, standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Pelayanan dasar yang dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan akses air minum yang aman melalui sistem penyediaan air minum (SPAM).

Penyediaan melalui jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter per orang per hari. Sampai saat ini, Pemprov Banten belum bergerak untuk melakukan pembangunan SPAM regional.

“Rekomendasinya, anggaran penyediaan data pembangunan sektoral sebesar Rp558 juta terserap sebesar Rp412 juta atau sebesar 73,88 persen agar disampaikan outcome-nya seperti apa. Sehingga evaluasi program pembangunan menjadi lebih objektif karena didukung oleh data yang valid dan akurat,” tuturnya.

Dalam laporannya Dedi tak membacakan secara utuh catatan dan rekomendasinya mengingat dokumen yang dibacakannya cukup banyak dengan tebal 29 halaman.

Informasi yang dihimpun, dokumen catatan dan rekomendasi itu memberikan catatan dan rekomendasi hampir di seluruh bidang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. Jika ditotal, terdapat 67 catatan dan rekomendasi yang diberikan pansus.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatiannya. Dokumen tersebut akan dijadikan bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten.

“Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur Banten tahun anggaran 2019 merupakan catatan penting dan strategis. Memuat hasil evaluasi keberhasilan kinerja pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2019 beserta saran, masukan dan koreksi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.**Baca juga: Trik Pemudik Tipu Petugas di Pelabuhan Merak, Minibus Dinaikan ke Truk.

Pria yang akrab disapa WH itu meminta, agar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa lebih bekerja keras lagi dan bisa fokus pada penanganan isu startegis di Provinsi Banten.(Den)




Kabupaten Tangerang Belum Dapat Bansos Covid-19 dari Banten

Kabar6.com

Kabar6-Terhitung hingga 30 April 2020 kemarin, belum ada satupun masyarakat di Kabupaten Tangerang mendapatkan bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Banten, meski kabupaten Tangerang masuk kedalam zona merah penerapan PSBB.

Dimana, sebanyak 149. 133 KK di Kabuaten Tangerang sebelumnya direncanakan untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov Banten, Rp 600 ribu/KK setiap bulannya, dengan total anggaran mencapai Rp 268 miliar lebih. Namun, nampaknya belum juga dicairkan.

Penyaluran bantuan JPS dari Pemprov Banten baru kepada 16 ribu warga di Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Belum kepada enam warga Kabupaten/kota di Provinsi Banten lainnya yang sudah lama menunggu.

**Baca juga: Transfer DAU Sejumlah Daerah di Provinsi Banten Ditunda, Ini Penyebabnya.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku, sampai hari ini, bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi Banten telah disalurkan kepada 16.243 KK diwilayah Kota Tangsel dan Kota Tangerang, selebihnya masih dalam proses.

Menurutnya, proses pendataan dan pembuatan rekening calon penerima bantuan cukup memakan waktu, sehingga penyalurannya agar sedikit terhambat.

“Kalau semuanya beres, setelah diajukan, besoknya juga bisa kita cairkan dan salurkan kepada penerimanya,” terang Rina, kemarin.(Den)




Penerapan PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei

kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Tangerah Raya, mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama empat belas hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar WH, Sabtu (2/5/2020).

Selanjutnya, lanjut WH, kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,” ujarnya.

Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Walikota.

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” paparnya.**Baca juga: Transfer DAU Sejumlah Daerah di Provinsi Banten Ditunda, Ini Penyebabnya.

Menurutnya, perpanjangan PSBB tersebut berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut sebelumnya.(Den)




Transfer DAU Sejumlah Daerah di Provinsi Banten Ditunda, Ini Penyebabnya

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah pusat melalui Kementerian keuangan memberikan sanksi kepada daerah berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai 35 persen dari besaran yang sebelumnya pernah diberikan.

Demikian hal itu dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 10/ KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 29 April 2020 kemarin.

Pengenaan sanksi karena daerah tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di daerah.

Penundaan penyaluran DAU dan/atau dana bagi hasil sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau dana bagi hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Sejumlah daerah di Provinsi Banten yang terkena sanksi penundaan transfer DAU diantaranya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemkab Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten/kota Serang.**Baca juga: LSM Biak Soroti Penyaluran BLT Covid-19, Dinsos Pakai Data Lama.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, kepada Kabar6.com, Sabtu (2/5/2020). “Ya, ditunda” katanya.(Den)




Kabar Baik Dari Kota Serang, Dua Pasien Corona Sembuh

Kabar6.com

Kabar6-Kabar baik datang dari Kota Serang, sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Pasien positif covid-19 nomor 01 dan 02 dinyatakan sembuh dan sudah diizinkan pulang kembali ke rumah.

Meski sudah diperbolehkan pulang dan sembuh, kedua pasien tetap harus mengkarantina mandiri selama dua pekan, menjaga pola hidup bersih dan sehat, hingga mengurangi aktifitas diluar rumah.

Kini, tersisa satu pasien positif Corona di Kota Serang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Pasien hanya melakukan karantina mandiri dirumahnya dengan pengawasan dari tenaga medis.

“Iya sudah sembuh. Pasien di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok. Tinggal satu lagi pasien dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kecamatan Taktakan, mengisolasi mandiri, homecare,” kata Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, melalui pesan singkatnya, Sabtu (02/05/2020).**Baca juga: LSM Biak Soroti Penyaluran BLT Covid-19, Dinsos Pakai Data Lama.

Sebelumnya kabar baik juga datang dari Pemkab Serang, bahwa pasien positif Corona yang berusia 75 tahun dinyatakan telah sembuh usai mendapatkan perawatan di RSUD Banten.(Dhi)




Pamdal Banten Protes Rencana Pemotongan THR Honorer

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Persatuan Pengamanan Dalam Provinsi Banten, Asep Bima menilai, pemotongan THR pegawai honor Pemprov Banten, khususnya satuan pengamanan dalam (Pamdal) tak logis.

“Karena sejak diterapkan status work from home (WFH), satuan Pamdal tetap bertugas,” kata Asep Sabtu 2/5/2020.

Sebanyak 980 satuan Pamdal  bekerja untuk mengamankan 42 gedung OPD di lingkungan KP3B Serang.

**Baca juga: Kabar Baik Covid-19 di Banten Pasien 75 Tahun Sembuh.

WFH, kata Asep, tidak berlaku bagi satuan Pamdal karena setiap harinya berjaga di gedung-gedung kantor pemerintahan. Pamdal bertugas sebagai garda terdepan dalam satu instansi, harus dapat memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran dalam lroses birokrasi di intansinya masing-masing. “Sehingga tidak logis jika dipotong (THR),” kata Asep.

Sampai hari ini, kata Asep, Pamdal tetap bertugas siang dan malam dan tak mengenal istilah WFH. Sehingga Pamdal sangat menyayangkan bilamana pemberian THR dihapuskan.(Den)