1

Warga Serang ini Mengaku Dijual ke Malaysia Seharga Rp 7 Juta

Kabar6.com

Kabar6- Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kampung Ciendut, Desa Bunihara, Kabupaten Serang, menjadi korban perdagangan orang atau human traficking di Malaysia. Korban, Budi Setiawan di jual seharga Rp 7 juta ke majikannya sebagai penjaga toko mainan.

Mirisnya, dia tidak pernah menerima gaji selama bekerja sekitar lima bulan lamanya. libur kerja pun tak pernah dia rasakan.

“Dijual sama agen, tahunya dari majikan, katanya kamu d jual Rp 7 juta. Lebaran pun enggak ada cuti. Kerja lima bulanan,” kata Budi Setiawan, ditemui di rumahnya Senin (06/07/2020).

Pria lulusan SMK itu diajak oleh seseorang yang bertemu dengannya di wilayah Anyer, dia pun menyanggupi nya untuk merantau ke negeri Jiran. Pria berkulit hitam itu kemudian berangkat ke Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Disanalah dia menerima pasport yang tak diketahui kapan dibuat oleh agen penyalur tenaga kerja.

Dia berjalan kaki ke dalam hutan Entikong, sekitar 30 menit hingga bertemu Sungai Tebedu. Perahu karet sudah disiapkan oleh warga setempat, yang notabene masih warga negara Indonesia. Berhasil menyebrangi sungai, maka para TKI itu sudah ada di negara Malaysia, bus pun sudah disiapkan.

Menurut pengakuan Budi, ada sekitar 50 orang yang di angkut oleh agen tersebut untuk bekerja di Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Sulawesi.

“Nyelundupnya lewat hutan, jalan kaki sekitar 30 menit dari Entikong. Satu bus WNI semua, ada yang kerja di ladang, ada yang di kedai roti juga. Satu bus ada sekitar 50 orang, ada yang berdiri juga, ada yang dari Jawa, Sulawesi. Jalan kaki sampai sungai, nyebrang sungai pakai perahu karet, sudah di siapin. Orang Indonesia perahu karetnya. Terus naik bus, sudah masuk Malaysia. Sungai Tadebu. Tempat TKI ilegal lewat situ,” terangnya.

**Baca juga: Basarnas Banten Cari Nenek Hilang di Saluran Irigasi Sentul Serang.

Budi pun kena pemeriksaan dokument oleh petugas imigrasi Malaysia, dia di penjara beberapa hari, kemudian dibawa ke penampungan TKI ilegal di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Handphone dan KTP yang dia punya disita oleh petugas imigrasi, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.

“Saya minjem hp temen untuk facebookan, terus ngehubungin Pak Riki di pesan, Pak Riki ini anggota dewan (DPRD) Kabupaten Serang, saya minta tolong dibantu pulang. Alhamdulillah ini sudah bisa pulang,” jelasnya. (Dhi)




Basarnas Banten Cari Nenek Hilang di Saluran Irigasi Sentul Serang

Kabar6.com

Kabar6- Seorang wanita bernama Kastinah (70), malam tadi, Sabtu 04 Juli 2020, terlihat berjalan di pinggir irigasi daerah Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Namun hingga dini hari, wanita sepuh itu tidak nampak kembali ke rumahnya.

“Ba’da isha terlihat oleh saksi mata bahwa ibu Kastinah menuju saluran irigasi, tetapi tidak kunjung kembali di rumahnya,” kata Humas Basarnas Banten, Warsito, melalui pesan singkatnya, Minggu (05/07/2020).

Kemudian masyarakat setempat melakukan pencarian hingga dini hari, namun hasilnya masih nihil. Warga kemudian melaporkan ke Basarnas Banten untuk dilakukan pencarian.

“Tadi pagi kita sudah memberangkatkan tim ke lokasi kejadian, sekitar pukil 05.00 wib,” terangnya.

**Baca juga: Dindikbud Banten: Daya Tampung SMA Sederajat Cuma 40 Persen.

Sampai di lokasi kejadian, Basarnas Banten berkoordinasi dengan potensi SAR lainnya, tokoh masyarakat dan pihak keluarga untuk mengumpulkan informasi.

“Team rescue gabungan melakukan pencarian dari hulu ke hilir,” jelasnya. (Dhi)




Dindikbud Banten: Daya Tampung SMA Sederajat Cuma 40 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mencari cara terkait banyaknya siswa yang gagal masuk sekolah di SMA/SMK negeri. Daya tampung SMA/SMK negeri baru hanya bisa menampung 40 persen dari lulusan siswa SMP.

“Daya tampung hanya sekitar 40 persen berarti ada sisanya yang harus di sekolah swasta. Kita juga tidak ada keinginan sekolah swasta tidak punya murid,” kata pelaksana tugas Kepala Dindikbud Banten, M Yusuf kepada Kabar6.com, Jum’at (3/7/2020).

Menanggapi desakan dari dewan agar Dindikbud Banten bisa membantu siswa mencarikan sekolah lainnya karena tidak lulus mendaftar, bisa melalui penambahan rombongan kelas baru atau dengan cara lain.

“Kita masih kaji belum di putuskan, karena banyak pertimbangan yaitu pertimbangan murid sekolah swasta, pertimbangan ruang kelas, pertimbangan guru yang akan mengajar,” katanya.

Terkait adanya daerah yang belum memiliki sekolah SMA sendiri sehingga akan menyulitkan siswa yang ingin mendaftar melalui sistem zonasi, seperti terjadi di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang sampai saat ini belum memiliki SMAN sendiri, membuat lulusan SMP didaerah tersebut harus bersaing lebih ketat dengan siswa dari daerah yang lain.

Sambung Yusuf, mestinya siswa bisa memanfaatkan kesempatan melalui kesempatan empat jalur penerimaan yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

“Kalau peluang zonasi tipis perlu dengan melalui jalur prestasi tentunya siswa harus giat ketika smp mencari prestasi baik akademis ataupun non akamdemis. Akademis melalui nilai rapor misalnya, non akademis bisa melalui olah raga atau seni atau lainnya,” katanya.

Dirinya menyebut itulah bagian dari persaingan di era sekarang pada zaman revolusi industri 4.0 agar masyarajat terus berdaya saing.

**Baca juga: Beredar Es Krim Edisi Covid-19 di Serang, Pejabat Kompak Bilang ini.

Pada sisi lain Yusuf mengaku, sebelumnya Pemprov Banten juga telah merencanakan untuk membangun sebanyak 33 sekolah baru dan anggaran sendiri sudah dianggarkan. Namun, dengan kejadian pandemi covid-19 ini, kata dia, pengalokasiannya akhirnya terpaksa harua dilakukan refocusing anggaran.

“Karena yang paling utana saat ini adalah upaya penyelamatan jiwa manusia dari wabah covid19 ,” katanya.(Den)




Beredar Es Krim Edisi Covid-19 di Serang, Pejabat Kompak Bilang ini

Kabar6.com

Kabar6-Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyatakan tidak pernah ada alokasi anggaean untuk bagi-bagi es cream atau makanan selama pandemi covid-19. “Bantuan dari Pemprov Banten adalah berbentuk uang tunai Rp 600 untuk warga Tangerang Raya, selebihnya mendapatkan uang Rp 500 ribu,” ujarnya Jumat 3/7/2020.

Pernyataan Rina ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya bantuan Covid-19 berupa es krim yang diterima sejumlah warga Kelurahan Terondol, Kota Serang sejak kamis (2/7/2020).

Riska, salah satu warga mengatakan menerima empat buah es krim secara gratis yang bungkusnya bertuliskan khusus masa covid-19. Pada pembungkus es krim kertas dan plastik warna biru itu juga bertuliskan isi kandungan dari  telur dan susu. “Es krim covid-19 yang diantarkan kerumah sore hari tadi pukul 15:00 WIB. Ada empat buah untuk tiap-tiap rumah,” katanya.

“Tadi dianterin pake mobil, terus dibagi-bagiin. Masing-masing KK dapat empat buah es cream,” kata warga lainnya.

Kadinsos Banten, Nurhana mengaku baru mengetahui bantuan es cream covid-19 tersebut. “Baru dengar. ngga tau,” pungkasnya.

**Baca juga: Dindik Banten Diminta Bantu Siswa Tak Lolos SMA/SMK Negeri.

Terpisah Juru bicara gugus tugasCovid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas mengaku tidak tahu menahu soal es cream covid-19 tersebut. Menurutnya, Pemkot Serang tidak pernah mengalokasikan pengadaan es cream untuk masyarakat.

Walikota Serang, Safrudin memastikan Pemkot Serang tidak pernah mengadakan program bagi-bagi es cream kepada warga selama covid-19 ini. “Engga ada,” katanya.(Den)




Dindik Banten Diminta Bantu Siswa Tak Lolos SMA/SMK Negeri

Kabar6-Koordinator Komisi V DPRD Banten, Nawa Said Dimyati meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten agar bisa membantu siswa yang tidak diterima disekolah SMA/SMK Negeri saat pengumumam PPDB Online kemarin dan dinyatakan tidak lulus ditempat sekolah yang didaftar.

“Hal tersebut merujuk pada Pasal 27 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, agar Dindikbud Banten bisa ikut membantu siswa untuk mencarikan sekolah setelah dinyatakan tidak lulus mendaftar di negeri,” katanya, kemarin.

Menurutnya, banyak siswa SMP yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi agar bisa diterima di SMA/SMK negeri milik Pemprov Banten. Jumlah ruang kelas yang ada saat ini masih dianggap kurang.

Sehingga belum bisa menampung seluruh siswa SMP yang lulus untuk selanjutnya bisa sekokah di SMA/SMK negeri yang diminatinya.

“Banyak jumlah siswa yang mendaftar, tapi yang diterima tidak begitu banyak. Ini kan problem banyak anak yang tidak diterima. Kalau melihat Permen tentang PPDB, itu disitu Dinas diwajibkan untuk membantu mencarikan sekolah,” terang Nawa.

**Baca juga: Krisis Bansos Covid-19, DPRD Banten: Pemprov Kurang Matang.

Mengenai teknis pelaksanaannya di lapangan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dindikbud Banten, apakah melalui penambahan rombongan kelas baru atau dengan cara lain. Yaitu dengan mencarikan sekolah lain yang masih kosong dan memungkinkan untuk diisi siswa yang tidak lulus.

“Bisa ke swasta atau ke negeri, itu ada di Dindik,” katanya.(Den)




Krisis Bansos Covid-19, DPRD Banten: Pemprov Kurang Matang

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang menghadapi krisis anggaran bantuan sosial atau bansos. Ketersediaan dana bagi warga yang terdampak Covid-19 di delapan kabupaten/kota hanya untuk dua bulan.

“Mereka yang nyusun, mereka yang rubah mereka sendiri yang merasa kerepotan,” kata anggota DPRD Banten, Ade Hidayat kepada Kabar6.com, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, kondisi yang terjadi sekarang ini menunjukan Pemprov Banten kurang matang dalam menyusun perencanaan sebelumnya. Beberapa kali sempat terjadi perubahan anggaran.

**Baca juga: Kapten Kapal Tanker Pertamina di Cilegon Positif Covid-19.

Ade mengkritisi penyaluran dana jaring pengaman sosial di kabupaten/kota terlihat carut marut.

Banprov kab/kota dan dana desa juga yang mereka geser untuk covid tak jelas. Mereka yang rubah, mereka yg repot. Pengelolaan RKUD-nya juga carut marut,” terangnya.(Den)




Sempat Dicabut, Gugatan RKUD Banten di PN Serang Dilanjutkan

Kabar6.com

Kabar6-Moch Ojat Sudrajat S, penggugat masalahan pemindahan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Bank Banten, memastikan jika upaya hukum dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali dilanjutkan. Sebelumnya sempat dia cabut untuk kepentingan menambah pihak tergugat.

Gugatan didaftarkan per 1 Juli 2020 dengan register perkara momor : PN SRG – 072020D4H. “Dan nomor perkara baru hari Kamis ini sudah bisa dilihat di SIPP PN Serang,” terang Ojat, kepada Kabar6.com, Rabu (2/7/2020).

Menurut Ojat, gugatan yang baru didaftarkan kemarin itu sangat berbeda dengan sebelumnya. Ada beberapa perubahan yang sangat mendasar.

Gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari tim berpengalaman yang baru dibentuk.

Ojat menjelaskan, adapun yang menjadi pihak tergugat selanjutnya dalam gugatan dimaksud adalah pihak direksi dari Bank Banten sebagai pihak tergugat satu. Gubernur Banten sebagai tergugat 2 dan ketua DPRD Provinsi Banten sebagai tergugat 3.

“Dan yang menjadi turut tergugat adakah Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Direksi PT. Banten Global Development dan Kepala BPKAD Provinsi Banten,” katanya.

**Baca juga: Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut.

Materi gugatan adalah mulai dari peristiwa sebelum hingga pada saat dan setelah RKUD Provinsi Banten dipindahkan dari Bank Banten ke Bank BJB. Ojat tegaskan jadi bukan hanya permasalahan pemindahan RKUD Provinsi Banten.

“Sehingga bisa terlihat Bank Banten selalu rugi setiap tahunnya. Bagaimana peran pemegang saham pengendali terakhir dan bagaimana peran pengawasan dari tergugat 2 dan 3. Termasuk bagaimana peran OJK dan seterusnya,” terangnya.(Den)




Gugatan Baru Pemindahan RKUD Bank Banten

kabar6.com

Kabar6-Satu pekan lalu, gugatan atas pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB di cabut oleh penggugat, siang tadi gugatan yang baru telah di masukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kemudian tadi gugatan itu dikabulkan majelis, di cabut. Artinya babak yang dulu sudah selesai, kemudian sekarang ada gugatan baru, kita sudah memasukkan gugatan yang baru, dan itu sudah kita proses, tinggal kita bayar secara administrasi,” kata kuasa hukum penggugat, Wahyudi, melalui sambungan selulernya, Rabu (01/07/2020).

Pihaknya berkeyakinan gugatan terbaru atas pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB akan di terima oleh PN Serang.

“Secara substansi pokok perkara sama, cuma para pihak yang di tukar. Kalau terdahulu tergugat satunya Gubernur Banten, kalau sekarang tergugat satunya Bank Banten. Optimis di terima, secara hukum acara, gugatan itu harus di terima dulu, urusan kompetensi dan lainnya itu urusan nanti, nanti majelis (hakim) yang akan menilai,” jelasnya.

Jika sudah membayar biaya administratif persidangan, nantinya penggugat akan mendapatkan nomor registrasi perkara. Kemudian di sidangkan kembali, guna memutuskan diterima tidaknya gugatan baru tersebut oleh PN Serang.

Jika resmi diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan materi sidang lainnya.

“Nanti kita dapat nomor perkara lagi, kemudian di jadwalkan lagi untuk bersidang, mungkin dua sampai tiga minggu kedepan. Baru terbit lagi jadwal sidang untuk membahas gugatan yang baru, yang notabene memang keseluruhannya adalah baru,” terangnya.

**Baca juga: Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut.

Perbedaan gugatan terbaru berada di urutan para tergugat. Dalam gugatan terbaru, urutan tergugat pertama ada nama PT Bank Banten, Gubernur Banten, dan DPRD Banten. Selanjutnya ada turut tergugat, yakni PT Banten Global Development (BGD), DPKAD Banten, dan BI perwakilan Banten.(Dhi)




Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut

Kabar6.com

Kabar6-Pemohon gugatan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Srg atas nama M. Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dkk akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (1/7/2020).

Demikian hal itu terjadi pada lanjutan persidangan gugatan perdata pemindahan RKUD Pemprov Banten. Memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang kemudian akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari penggugat.

Hingga akhirnya masa sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Hosianna Mariani Sidabalok bersama hakim anggota Arief Hakim Nugraha dan Guse Prayudi berjalan tertib dan lancar.

Ketua tim pengacara/kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya akan selalu menghormato sekaligus mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mengesahkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Pihanya menilai, bahwa pencabutan gugatan oleh pihak penggugat tersebut disebabkan karena pihak penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak atau plurium litis consortium yang tidak memasukan PT BGD sebagai pihak dalam gugatan padahal dalam Perda nomor 5 tahun 2013 menyebutkan, penyertaan modal kepada Bank Banten oleh
Pemprov diharuskan melalui PT BGD selaku Induk dari perusahaan Bank Banten (holding company).

“Disisi lain kami turut mengapresiasi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat karena menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” terang Asep, melalui siaram Persnya.

Selanjutnya pihaknya juga mengaku akan selalu siap menghadapi segala gugatan yang masuk kepada Pemprov Banten.

Terpisah, penggugat RKUD Bank Banten, M. Ojat Sudrajat membenarkan pencabutan gugatannya tersebut di PN Serang. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, gugatannya tersebut kemudian akhirnya didaftarkan kembali di pengadilan.

“Akan tetapi pencabutan gugatan yang dilakukan, hanya dalam hitungan jam saja, karena gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan Per 1 Juli 2020 dengan register perkara Nomor : PN SRG – 072020D4H dan nomor Perkara baru haris Kami besok pagi sudah bias dilihat di SIPP PN Serang,” katanya.

**Baca juga: Serapan Dinas Perkim Provinsi Banten Paling Rendah.

Menurutnya, gugatan yang baru didaftarkan tersebut sangat berbeda dengan gugatan sebelumnya, ada beberapa perubahan yang sangat mendasar, gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari TIM yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni.

Adapun yang menjadi tergugat adalah Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai Tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat 3.

“Dan yang menjadi turut tergugat kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Direksi PT. Banten Global Development dam Kepala BPKAD Provinsi Banten,” tandasnya.(Den)




Serapan Dinas Perkim Provinsi Banten Paling Rendah

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRd Banten, Budi Prajogo menyebutkan, serapan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tahun 2019 merupakan yang terendah jika dibanding dengan serapan anggaran pada SKPD yang lain, sekitar 74,8 persen dari total anggaran yang telah disiapkan.

Kemudian disusul pada Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten sebesar 81,8 persen dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebesar 84,5 persen.

“DPRKP, DPUPR dan Dindik, itu yang gede-gede Silpanya,” terang Budi, kepada wartawan, kemarin.

Lebih jauh Budi mengatakan, setelah LHP BPK kemarin, Silpa APBD Provinsi Banten tahun 2019 mencapai Rp 950 miliar lebih dengan asumsi Rp 600 miliarnya sudah dimasukan kedalam APBD murni Provinsi Banten tahun 2020 dan Rp 350 miliarnya lagi akan dimanfaatkan pada APBD perubahan.

“Yang Rp 350 miliar ini bisa macam-macam, bisa buat Bank Banten, bisa buat penanganan covid-19. Tapi yang pasti buat refocusing,” katanya.

Pada sisi lain Budi mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mencarikan jalan keluar agar Pemprov Banten bisa segera mengucurkan anggarannya untuk penguatan dan penyehatan Bank Banten, setelah sebelumnya disepakati, agar aset kepemilikan Pemprov Banten yang saat ini ada di Bank Banten sebesar Rp 1,9 triliun bisa digunakan untuk penguatan modal kepada Bank Banten, bergantung pada kecepatan usulan dari Pemprov Banten, agar bisa segera dicairkan.

**Baca juga: Balai Latihan Kerja Serang Bantu Ratusan APD untuk Lebak.

“Memang pada KUAPPKS sempat muncul, kemudian hilang (suntikan modal kepada Bank Banten). Oleh karena itu akan kita suport sesuai undang-undang agar diperubahan nanti bisa dialokasikan,” katanya.

DPRD Banten akan mendukung penuh usulan dari Pemprov Banten agar suntikan modal kepada Bank Banten pada perubahan anggaran nanti bisa segera dilakukan sesuai kewenangan yang melekat pada dewan.(Den)