1

Mahasiswa Anggap Kejati Banten Lambat Tangani Penjualan Aset Pemerintah ke Pihak Swasta

Kabar6-Institut Mahasiswa Desa (IMD) Indonesia menganggap Kejati Banten lambat dan masuk angin dalam penanganan dugaan penjualan aset Pemprov Banten ke swasta, oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Situ Ranca Gede Jakung, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, seluas 25 hektare, dijual oleh pihak tidak bertanggung jawab, hingga diduga membuat kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Fungsi awalnya sebagai daerah resapan air agar tidak terjadi banjir, namun kini telah beralih fungsi menjadi daerah industri.

“Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten ini kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta,” ujar Fikri, perwakilan IMD Indonesia, Kamis, (09/05/2024).

**Baca Juga:Kejati Banten Dinilai Mandul, Kasus Situ Ranca Gede Jakung Disebut-sebut Mahasiswa

IMD Indonesia yang sempat berdemonstrasi di Kejati Banten pada Selasa, 07 Mei 2024, meminta kejaksaan segera menangkap dan menetapkan tersangka dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov Banten seluas 25 hektare itu.

Karena lambannya penanganan hukum yang dilakukan Kejati Banten, jadi pertanyaan sekaligus kecurigaan di kalangan mahasiswa, terhadap penegakkan hukum.

“Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, Kejati Banten belum bisa mengungkap kasus tersebut serta belum menemui titik terang dalam penanganannya,” tuturnya.

Hal yang mengagetkan diungkap oleh IMD Indonesia, menurut kajian mereka, ada sekitar 29 situ yang beralih fungsi dan bisa segera dilakukan penanganan hukum.

Pengungkapan kasus dugaan penjualan lahan pemerintah ke pihak swasta di Situ Ranca Gede Jakung sekitar Rp1 triliun, diharapkan mahasiswa bisa membuka tabir gelap lainnya. Karena fungsi situ sebagai daerah resapan air, hingga penyedia air bagi pertanian.

“Kejati Banten terkesan masuk angin dalam mengungkap kasus korupsi tersebut. Kami menuntut Kejati Banten untuk lebih berani, tegas, berintegritas dan tidak terpengaruh oleh tindakan intimidatif yang di lakukan pihak eksternal dalam upaya menghentikan pengungkapan kasus tersebut,” tegasnya Fikri.(Dhi)




Pembuat Tembakau Gorila Rumahan dan Pengedar Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot

Kabar6-Pembuatan tembakau gorila rumahan atau home industri ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Mereka sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dan telah menjual sekitar 70 paket hemat tembakau sintetis ke konsumennya.

“Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka ZA dan FF,” ujar Kompol Yudha Hermawan, Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Rabu, (08/05/2024).

Sisa tembakau sintetis yang disita Satresnarkoba Polresta Serkot sebanyak 31 gram. Kedua tersangka, membeli tembakau di penjual tembakau.

Kemudian bibit dan ramuan kimia pembuatan tembakau gorila, dari akun media sosial (medsos) Instagram. Dari akun tersebut, kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya.

“Tembakau gorila mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuk nya pelaku beli secara online melalui IG,” terangnya. **Baca Juga: Digelar 17-19 Mei, Tradisi Seba Baduy Ditarget Didatangi 40 Ribu Wisatawan

Mereka kemudian melakukan pengembangan dan menemukan narkoba lainnya, sabu, seberat 24,85 gram.

Sabu itu diperoleh dari tersangka NJ dan RK. Kini, mereka juga telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari hasil pengembangan tim kami menemukan narkotika jenis sabu, unusual NJ dan RK. Dari dua peristiwa hukum itu di split dalam kedua LP,” jelasnya.

Pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(Dhi)




Buronan Cabuli Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap satu orang buronan pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Dimana, korban dicekoki miras hingga mabuk, kemudian dirudapaksa saat malam pergantian tahun baru. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 08 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka TPR alias TG (26), menyusul AP (15) dan EH (23) yang ditangkap lebih dulu dan sudah mendekam di penjara Polres Serang.

**Baca Juga:Remaja Cabuli ABG Teler Ditangkap Polres Serang

“Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dua lainnya sudah di tahan,” ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu, (08/05/2024).

Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga pelaku rudapaksa anak dibawah umur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang. Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku. Korban di rudapaksa secara bergantian oleh ketiga pelaku.

Dalam kondisi lemas, korban pulang ke rumah dan menceritakan yang dialaminya ke orangtua. Keluarga tidak terima anaknya di rudapaksa, kemudian melapor ke Polres Serang.

“Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.(Dhi)




Satreskrim Polresta Serkot Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung

Kabar6-Pria berinisial FS (44) ditangkap Satreskrim karena merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Peristiwa ini Kasus terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa bejat itu terjadi pada medio September hingga Desember 2023. Korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke sang paman, hingga melaporkan kejadian itu ke Polresta Serkot pada 23 April 2024.

“Kami menerima laporan polisi pada 23 April 2024. Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya pelaku ditetapkan tersangka pada 30 April 2024,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa, (07/05/2024). **Baca Juga: Layani Masyarakat Mudik, Polda Banten Diganjar Penghargaan Lemkapi

Rudapaksa pertama kali terjadi pada September 2023, saat itu kondisi rumah sedang sepi. Sang putri baru saja mandi dan masuk kamar. Kemudian pelaku sekaligus ayah kandung, ikut masuk ke kamar.

Pelaku FS menunjukkan video porno ke anak kandungnya tersebut, korban menolak diajak nonton film tak senonoh tersebut. Namun pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

“Peristiwa itu terjadi lebih dari satu kali. Berdasarkan kartu keluarga, ada hubungan pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung,” tuturnya.

Polresta Serkot telah memeriksa lima orang saksi serta menyita berbagai alat bukti, seperti pakaian dsm visum korban.

Pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serkot untuk terus dilakukan pemeriksaan sekaligus melengkapi berkas persidangan. Sedangkan korban, mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Serang.

Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena ada hubungan kekeluargaan ditambah sepertiga,” jelasnya.(dhi)




Layani Masyarakat Mudik, Polda Banten Diganjar Penghargaan Lemkapi

Kabar6-Polda Banten diganjar penghargaan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). Mereka dianggap berhasil melayani masyarakat selama arus mudik dan balik Idul Fitri 2024.

Dimana, titik krusial arus mudik dan balik ada di Pelabuhan Merak. Kemudian arus wisata, ada di jalur menuju Anyer hingga Carita.

“Kami sengaja datang ke Polda Banten mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Banten beserta seluruh personel, karena telah memberikan pelayanan terbaik selama berlangsungnya arus mudik dan arus balik tahun 2024,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Selasa, (07/05/2024).

**Baca Juga: HUT Ke-60 RSUD Tangerang, Khitan 13 Penderita Hemofilia

Menurut Edi, ada riset yang menyatakan bahwa 87,3 persen masyarakat puasa atas pelayanan Polri dan instasi terkait dalam mengatur arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1445H.

“Kami melihat betapa sibuk dan penuh kerja keras jajaran Polda Banten dalam mengelola arus mudik dan arus balik, sehingga Operasi Ketupat Maung berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, tentu ini adalah suatu prestasi kinerja yang luar biasa,” tuturnya.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan kepada institusi polri, khususnya Polda Banten.

Dirlantas menyampaikan rasa syukur karena pelaksanaan pengaturan arus mudik dan arus balik tahun 2024 berjalan dengan lancar dan aman.

“Alhamdulillah untuk kegiatan kemarin berjalan dengan aman dan lancar, memang fluktuasinya cukup meningkat bahkan disejumlah media menyatakan bahwa ini adalah rekor, antusias masyarakat dalam melakukan arus mudik dan arus balik sangat tinggi, terbukti dari analisa dan evaluasi kami naik secara signifikan yaitu 68 persen,” ujar Ditlantas Polda Banten.(Dhi)




Komplotan Modus Gembos Ban Diringkus, Satu Pelaku Terangkap di Serang

Kabar6- Salah satu dari empat komplotan pelaku modus gembos ban berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Serang Kota di wilayah Kaujon, Kota Serang, pada tanggal 29 April 2024.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS, warga Lampung, setelah aksinya diketahui oleh korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Hengky Kurniawan, para pelaku komplotan ini telah membuntuti korban yang baru saja keluar dari mesin ATM di Bank BCA.

“Awalnya, para pelaku mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank BCA. Ketika korban lengah, pelaku menancapkan paku pada ban kendaraan korban,” jelas AKP Hengky. **Baca Juga: Pungli Rutan, KPK Periksa Advokat dan Notaris

Setelah ban kendaraan korban kempes, Saat korban lengah, pelaku berhasil mengambil tas selempang warna hitam yang berisi buku tabungan, uang tunai Rp2.500.000, dan barang-barang lain.

Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung berusaha menangkap pelaku. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar.

“Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambah AKP Hengky.

Polsek Serang yang menerima laporan dari masyarakat langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.




Setelah Gerindra dan Demokrat, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Kabar6-Setelah dengan Partai Gerindra dan Demokrat Provinsi Banten, Partai Golkar Provinsi Banten terus melakukan safari silaturahmi dengan partai politik (parpol) lainnya.

Selanjutnya, pimpinan Partai Golkar Banten telah bertemu dengan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pertemuan tersebut dibenarkan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum. Menurutnya, Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.

**Baca Juga:Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Siap Maju di Pilgub Banten

“Kami jalankan perintah pusat dengan terus melakukan safari silaturahmi,” kata Ulum kepada wartawan kemarin.

Silaturahmi ini, kata Ulum, dalam rangka menguatkan kebersamaan dan kesepahaman dalam membangun Provinsi Banten ke depan. Terutama dalam rangka menyongsong pilkada serentak 2024. Selain pilkada provinsi, Golkar berupaya lakukan bersamaan pula pada pilkada delapan kabupaten/kota.

“Pilkada serentak ini pertama kali dilakukan, tentu berbeda dan unik pola koalisi yang akan dilakukan. Maka kesepahaman dan penguatan kebersamaan harus dilakukan. Kami lakukan dengan semua parpol,” ujarnya.

Terkait kemungkinan Golkar membangun koalisi besar dalam Pilkada, Ulum menegaskan, yang dikedepankan bukan banyaknya partai politik, tetapi dalam pembangunan Banten ke depan, dibutuhkan kebersamaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD ke depan, harus mampun menjawab semua permasalahan pembangunan dengan kesepahaman dan kebersamaan.

“Kita menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Maka kebersamaan ini menjadi hal utama yang harus diutamakan. Jika ke depan, unsur eksekutif dan legislatif tidak sepaham, dan tidak sejalan, maka keberhasilan pembangunan sulit dicapai,” ujarnya.

Apa isi pembicaraan pertemuan tertutup sesama parpol tingkat provinsi tersebut. “Tentu paling utama soal pilkada, terkait para calon kepala daerah. Kami punya kader yang sudah diberi penugasan, ada yang sudah terkunci, ada yang cair untuk bisa berpasangan. Lebih dari itu, silaturahmi ini kuat untuk membangun Banten yang lebih baik ke depan,” ujar Ulum.

Dalam setiap pertemuan, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah hadir langsung didampingi Ulum. Pertemuan dilakukan terpisah per parpol di salah satu hotel daerah Kota Serang.

Hadir Ketua DPW PAN Banten Syafrudin, Ketua DPW PSI Banten Muhammad Hafiz Ardianto, Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi, dan Ketua DPW PKS Banten Gembor R Sumedi. Mereka didampingi para pengurusnya.

Menurut Ulum, selain pertemuan antar pimpinan parpol, seluruh kader Partai Golkar yang sudah diberi penugasan menjadi bakal calon kepala daerah, wajib bersilaturahmi.

“Mereka harus bersilaturahmi dan melakukan komunikasi politik dengan pengurus parpol di tingkatan masing-masing. Semua akan kami laporkan ke DPP Partai Golkar,” ujarnya.

Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi membenarkan pertemuan tersebut. Menurutnya, dari silaturahmi dengan Partai Golkar, banyak kemungkinan koalisi yang dilakukan di sejumlah pilkada di Banten.

“Kemungkinan itu, ada di beberapa pilkada, atau semua pilkada. Komunikasi masih cari, dan insya Allah, ada pertemuan selanjutnya yang akan kami lakukan dengan Partai Golkar,” ujarnya.

Ketua DPW PSI Banten Muhammad Hafiz Ardianto mengaku mendapatkan pesan dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep agar koalisi pilkada diutamakan dengan parpol yang pernah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Mungkin agar lebih mudah komunikasinya. Dengan Partai Golkar, komunikasi kami sangat baik di KIM. Namun koalisi di luar KIM pun bisa dilakukan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPW PAN Syafrudin mengatakan, PAN dan Golkar punya sejarah panjang dalam koalisi pilkada. Kalau pun ada pilkada tidak bersama, satu sama lain saling memahami.

“Silaturahmi cair, dan koalisi sangat memungkinkan terjadi,” ujarnya.

Ketua DPW PKB Ahmad Fauzi mengatakan, koalisi dengan Partai Golkar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus dilakukan pematangan komunikasi.

“Politik dinamis, kami pun masih dalam proses penjaringan dan para calon kepala daerah yang mendaftar ke PKB telah diundang ta’aruf dengan Ketua Umum PKB,” ujarnya.(Aep)




Suap Proyek Cituis, Kejati Banten Tahan ASN Dinas Kelautan

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka berinisial AS, aparatur sipil negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Tersangka telah terbukti menerima suap paket proyek pengadaan pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang.

Proyek tersebut berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Tersangka bertugas di LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, dan pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari P.

“Bahwa pada sekitar Februari 2023, tersangka AS melakukan pertemuan dengan Saudara P,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka

Dijelaskan, pada pertemuan itu membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang. P sepakat memberikan komitmen fee kepada AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.

Didik jelaskan, setelah disepakati nilai komitmen fee senilai Rp 460 juta, tanda jadi sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya P mentransfer uang ke rekening BCA milik AS dan istri tersangka.

“Total uang yang sudah ditransfer sebanyak Rp 407.500.000,” jelas Didik.

Adapun pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang,” tegas Didik.(yud)




Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka

Kabar6-Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan seorang aparat sipil negara (ASN) berinisial AS yang bertugas di UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

AS diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, tersangka merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada DKP Pemprov Banten telah menerima hadiah atau janji dari seseorang berinisial P.

**Baca Juga:Polda Banten Tertapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Diketahui pada sekitar Februari 2023, AS melakukan pertemuan dengan P  dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai proyek pembangunan Breakwater PP Citurs Kabupaten Tangerang.

“Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek,” kata Rangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut Rangga mengatakan, setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000.

“Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik  AS dan ke rekening BRI milik istri pelaku dengan total sebesar Rp. 407 500.000,”beber Rangga.

Akibat perbuatan dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12  huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari  terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,”tutupnya.

Sebelumnya, pembangunan breakwater Cituis sempat menjadi sorotan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Al Muktabar menemukan bahan material yang berpotensi bisa menjadi masalah dikemudian hari. Temuan tersebut setelah Sekda Banten definitif mengecek beberapa proyek yang didanai APBD Banten.

Pernyataan Al Muktabar itu disampaikan saat menyampaikan dalam Penyerahan Perubahan Dokumen Pelaksanaan anggaran satu kerja perangkat daerah (Perubahan DPA SKPD) dan Penandatanganan Perubahan Perjanjian kinerja kepala perangkat daerah tahun anggaran 2023 di Pendopo Gubernur, Rabu (1/11/2023).

“Kemarin saya ngecek di Cituis, mohon dicek lagi Dinas Kelautan karena ada penanaman material yang tidak terlihat dari permukaan dan itu bisa saja tidak terhitung sebagai volume nanti akan masalah. Jadi tolong itu dipastikan betul,” kata Al Muktabar.(Aep)

 




Dua Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polres Serang, Satu Masih Buron

Kabar6-Dua dari tiga pelaku rudapaksa anak dibawah umur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang. Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.

Polres Serang tangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa oleh AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG, masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

**Baca Juga:Belanja di Warung Madura Pakai Uang Palsu, Pemuda Tangerang Ditangkap

“Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, (06/05/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku. Korban di rudapaksa secara bergantian oleh ketiga pelaku.

Dalam kondisi lemas, korban pulang ke rumah dan menceritakan yang dialaminya ke orangtua. Keluarga tidak terima anaknya di rudapaksa, kemudian melapor ke Polres Serang.

“Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” tuturnya.

Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti dikumpulkan Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Dua pelaku, AP dan EH berhasil ditangkap polisi. Sedangkan TG menjadi buronan yang masih terus diburu.

“Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. Untuk motif, para tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh miras,” jelas AKBP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang.(Dhi)