1

Gara-gara ODGJ Ruko Kosong di Pandeglang Terbakar

Kabar6.com

Kabar6- Diduga gara-gara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebuah ruko kosong di Pandeglang terbakar, Selasa (12/4/2022).

Ruko tersebut tak jauh dari Kantor Samsat Pandeglang tepatnya di Kampung Cidangiang Jalan Raya Pandeglang – Labuan KM2 Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sempat melihat kebakaran itu disebabkan oleh ulah ODGJ yang membakar sampah. Setelah itu ODGJ itu langsung pergi hingga terjadi kebakaran, di lokasi kejadian terlihat mengeluarkan kepulan asap.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Pandeglang, Endan Permana mengatakan, dugaan sementara kebakaran akibat ulah ODGJ yang membakar sampah yang ditinggalkan begitu saja.

Pasalnya, kata Endan, jika kebakaran itu dipicu oleh korsleting listrik sangat tidak mungkin karena bangunan tersebut sudah tidak digunakan dan tidak memiliki pencahayaan lampu.

Ditambah lagi, setelah api membesar terlihat satu ODGJ keluar dari tempat tersebut dengan santai.

**Baca juga: Selain Kelalaian Pihak Ketiga, Bupati Pandeglang Ungkap Tumpukan Sampah Akibat Kesadaran Warga Rendah

“Kayanya orang gila itu lagi merokok di dalam gudang dan dia pergi setelah api membesar sebab kalau dari listrik tidak mungkin karena gelap dan tidak terpakai lagi,” kata Endan.

Dalam peristiwa itu, BPBD memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu lantaran bangunan yang terbakar merupakan gudang yang sudah tidak berpenghuni.(aep)




Selain Kelalaian Pihak Ketiga, Bupati Pandeglang Ungkap Tumpukan Sampah Akibat Kesadaran Warga Rendah

Kabar6.com

Kabar6- Bupati Pandeglang Irna Narulita mengungkapkan, tumpukan sampah di beberapa pasar di Pandeglang lantaran rendahnya kesadaran masyarakat untuk peduli lingkungan, termasuk adanya kelalain pihak ketiga yang mengelola sampah dipasar.

” Pemerintah Daerah telah berulang kali mengangkut sampah yang Menumpuk di beberapa lokasi di Kabupaten Pandeglang. Tapi tidak lama kemudian sampah kembali terlihat dilokasi yang telah dibersihkan itu,” kata Irna, Selasa (12/4/2022).

Rendahnya kesadaran warga, hal itu terlihat saat Camat Labuan Ace Jarnuji melakukan sidak pada minggu malam (10/04), dan hasilnya terlihat warga akan membuang sampah di lokasi itu.

**Baca juga:Pemkab Pandeglang Bakal Sanksi Pengelola Sampah di Pasar Labuan

“Camat Labuan langsung menegur pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,”ujarnya.

Selain di labuan, Daerah Pesisir pantai pun jadi tempat pembuangan sampah oleh oknum warga, dan aksinya terekam warga lainnya hingga harus berurusan dengan pihak berwajib dan berujung pada permintaan maaf oknum warga tersebut.

“Persoalan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Kami sebagi pemerintah berkewajiban mengelola sampah, dan masyarakat pun berkewajiban menjaga Kebersihan nya dengan tidak buang sampah Sembarangan,”tandasnya.(Aep)




Pantau Pelayanan Kesehatan, Wabup Tanto Sidak RSUD Berkah Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan optimal, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, Senin (11/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanto Warsono Arban mengatakan sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal, “kata Tanto.

“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan yang ada pada setiap unit di rumah sakit berjalan dengan baik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), “terang Tanto.

Menurut Tanto, terkait pelayanan kesehatan dan penanganan covid-19, Tanto mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan tenaga kesehatan yang sudah berjibaku dalam menangani pasien covid-19.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pandeglang kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan tenaga kesehatan, saudara merupakan bagian dari para pejuang dalam memerangi covid-19, sampai dokter terbaik putra Pandeglang meninggal dunia karena covid-19, “tutur Tanto.

**Baca juga:Lantik 53 CPNS, Pemkab Pandeglang Wanti-wanti PNS Jangan Jadikan Batu Loncatan

Ia berharap kepada seluruh tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guna terwujudnya derajat kesehatan di Kabupaten Pandeglang yang lebih baik lagi, “harapnya.

Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati Tanto Warsono Arban meninjau beberapa sarana dan prasarana RSUD Berkah yang perlu dilakukan perbaikan, dan kelengkapan ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) Kamar Bersalin (VK).(Aep)




Lantik 53 CPNS, Pemkab Pandeglang Wanti-wanti PNS Jangan Jadikan Batu Loncatan

Kabar6.com

Kabar6– Sebanyak 53 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dilantik dan diambil sumpah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Senin (11/4/2022) bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah 53 CPNS tersebut, dipimpin langsung oleh Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Muhamad Amri.

Dalam kesempatan tersebut, Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Saudara terpilih sebagai putra putri terbaik, maka dari itu tanamkan rasa tanggung jawab penuh sebagai pelayanan masyarakat, “kata Taufik.

Ia menambahkan sebagai Pegawai Negeri Sipil, segala sikap dan perilaku sangat terikat pada aturan dan norma yang berlaku, serta harus bisa menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Karena hal ini membawa konsekuensi pada perlunya perubahan pola pikir, tata sikap dan perilaku aparatur guna optimalnya pelayanan kepada masyarakat, “ucap Taufik.

Taufik minta kepada para PNS yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) masing-masing.

“Jangan sampai penetapan PNS ini malah dijadikan sebuah batu loncatan, sehingga baru bertugas satu atau dua tahun saja di Pemkab Pandeglang sudah mengajukan pindah ke tempat yang lain,”terang Taufik.

**Baca juga: Geruduk Kantor DPRD, HMI Pandeglang Tolak Penundaan Pemilu

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Muhamad Amri mengatakan CPNS yang dilantik untuk menjadi PNS pada saat ini formasi tahun 2019 semuanya berjumlah 53 orang terdiri dari 51 orang pelamar umum dan 2 orang dari IPDN.

Ia berharap kepada para PNS yang sudah dilantik agar segera melaksanakan tugas di tempat masing-masing, mudah-mudahan dengan adanya tambahan pegawai ini mampu meningkatkan pelayanan serta menambah kinerja pemkab Pandeglang dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan.(aep)




Geruduk Kantor DPRD, HMI Pandeglang Tolak Penundaan Pemilu

Kabar6.com

Kabar6- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pandeglang geruduk kantor DPRD dan Sekretariat Pemkab Pandeglang, Senin (11/4/2022). Mahasiswa itu menuntut DPRD menolak penundaan pemilu 2024.

Peserta aksi menilai bahwa bangsa Indonesia tengah baik-baik saja. Karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat membebani masyarakat dan juga membuat sistem demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

“Kesenjangan ekonomi semakin melebar, laju perekonomian menjadi stagnasi, sehingga harga BBM dan kebutuhan pokok mengalami kenaikan,” kata Korlap aksi Entis Sumantri.

Disisi lain mahasiswa menilai telah terjadinya polarisasi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan juga sentimen RAS yang merupakan deretan persoalan yang kompleks di negeri ini.

“Dimana masyarakat hanya menjadi korban utama,”jelasnya.

Untuk itu, HMI Pandeglang mendesak DPRD Pandeglang membuat fakta integritas untuk menolak kenaikan harga BBM. Lalu menuntut DPRD Pandeglang untuk mendorong stabilitas kenaikan harga sembako terutama kenaikan harga minyak goreng.

“Tolak tarif PPN 11 persen, menuntut legislatif menolak penundaan pemilu 2024 sesuai dengan dengan UUD 1945,”tegasnya.

**Baca juga: Pemkab Pandeglang Bakal Sanksi Pengelola Sampah di Pasar Labuan

Tak cukup disitu, Mahasiswa juga menurut aparat hukum meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap Mafia minyak goreng yang terjadi di setiap wilayah.

“Tegakkan supermasi hukum tanpa pandang bulu,”tandasnya.(aep)




Pemkab Pandeglang Bakal Sanksi Pengelola Sampah di Pasar Labuan

Kabar6-Pemkab Pandeglang akan memberikan sangsi ke pihak ketiga terkait pengelolaan sampah di Pasar Labuan. Hal itu muncul setelah tumpukan sampah di pasar tersebut.

Pejabat Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah pasar, dimana perjanjian kerjasama tersebut dimulai pada akhir tahun 2021 yang lalu.

Menurut Taufik, dengan adanya permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di pasar labuan, Pemkab akan memberikan sanksi, adapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pemerintah daerah kepada pihak ketiga yakni bisa diputus sepihak.

**Baca Juga: Kala Tiga Kepala Daerah Mengobrol Provinsi Tangerang Raya

“Namun yang bersangkutan tetap harus membayar kewajiban sesuai dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam perjanjian antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak ketiga, “ujar Taufik ditulis, Minggu (10/04/2022).

Taufik mengaku Pemkab Pandeglang bersama Asisten Pemkesra, Asisten Ekbang serta Inspektur Inspektorat sudah memfasilitasi dan membantu Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak ketiga untuk duduk bersama melakukan klarifikasi sehubungan adanya pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga dan adanya laporan sampah pasar labuan yang belum terangkut.

Ia menambahkan dalam pertemuan tersebut, pihak ketiga menyampaikan ada permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban dan pengangkutan sampah khususnya di pasar labuan diantaranya keterbatasan armada pengangkut sampah,

“Dalam pertemuan tersebut pihak ketiga juga menyatakan akan menambah armada truk pengangkut sampah dengan biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak ketiga, “terang Taufik.(Aep)




Pemkab Tawarkan Pengelolaan Kawasan Industri, PT. Jababeka Pilih Fokus Kembangkan KEK Tanjung Lesung

Kabar6.com

Kabar6– Direktur PT. Jababeka Tbk Hyanto Wihadhi melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita di Ruang Garuda Pendopo, Kamis (7/4/2022).

Pertemuan kedua belah pihak tersebut membahas tentang investasi pengelolaan kawasan industri di Kabupaten Pandeglang.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan Pemkab Pandeglang telah menetapkan beberapa wilayah kawasan industri, maka dari itu Pemerintah daerah membuka peluang selebar-lebarnya kepada para investor untuk mengelola kawasan industri di Kabupaten Pandeglang.

Menurutnya, PT. Jababeka memiliki pengalaman dalam mengelola kawasan industri, oleh sebab itu kami percaya PT, Jababeka bisa melakukan akselerasi dalam mengelola dan mengembangkan kawasan industri di Kabupaten Pandeglang.

“Apabila nanti sudah ada kesepakatan kerjasama dengan pemerintah daerah, “ucap Irna.

Sementara itu, Direktur PT. Jababeka Tbk Hyanto Wihadhi mengatakan saat ini Pemkab Pandeglang telah menetapkan wilayah kawasan industri, maka dari itu kami berkunjung kesini untuk melakukan pembicaraan tentang kawasan industri tersebut.

Menurut Hyanto pada prinsipnya PT. Jababeka Tbk mensupport rencana Pemerintah daerah tentang pengembangan kawasan industri di Kabupaten Pandeglang.

“Akan tetapi saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung lesung,”terangnya.

“Saat ini PT. Jababeka sedang fokus terhadap pengembangan kawasan wisata Tanjung lesung, tapi dalam pertemuan tadi dengan Bupati Pandeglang kami juga mencoba menawarkan bantuan untuk menyiapkan segala sesuatu terkait pengembangan kawasan industri di Kabupaten Pandeglang, “tuturnya.

**Baca juga: Curi Mobil di Pandeglang, Dua Pelaku Diringkus Tim Resmob Polda Banten

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Ida Novaida mengatakan hari ini Bupati beserta jajaran Pemkab Pandeglang melakukan pertemuan dengan PT. Jababeka sebagai calon pengelola untuk kawasan industri.

“Mudah-mudahan PT. Jababeka mau mengelola kawasan industri di Kabupaten Pandeglang, karena jika melihat kemistri PT.Jababeka sudah berpengalaman mengelola kawasan wisata tanjung lesung, semoga mereka juga tertarik terhadap pengembangan kawasan industri, “pungkasnya.(aep)




Curi Mobil di Pandeglang, Dua Pelaku Diringkus Tim Resmob Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6- Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait adanya dugaan pidana pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Berawal pada Rabu (06/04) sekira pukul 05.00 WIB, Unit Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang diadukan masyarakat ke Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku tersebut.

Dalam penyelidikan, Unit Resmob Polda Banten menangkap dan mengamankan 2 pelaku atas nama AI (45) di wilayah Sukabumi dan MS (30) di wilayah Tigaraksa.

Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, pelaku mengaku mengambil mobil korban dengan cara memperhatikan rumah korban, saat rumah korban dirasa sepi, kemudian pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu.

“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro, Kamis (07/4/2022).

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.

“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” jelas Kompol Akbar.

**Baca juga: Keluarkan Bau dan Belatung, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Labuan Pandeglang Dibiarkan

Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(aep)




Keluarkan Bau dan Belatung, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Labuan Pandeglang Dibiarkan

Kabar6.com

Kabar6- Warga mengeluhkan tumpukan sampah di Pasar Labuan Kabupaten Pandeglang. Tumpukan ganggu pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja.

Selain mengeluarkan bau yang tidak sedap, joroknya lagi tumpukan sampah tersebut juga mengeluarkan banyak belatung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sampah yang diperkirakan sudah satu minggu menumpuk dibiarkan begitu saja, sehingga mengganggu masyarakat dan pedagang yang sedang berada di area pasar.

Tidak hanya itu, tumpukan sampah tersebut juga sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap, serta sudah memunculkan belatung.

“Kalau tidak salah itu sudah satu minggu tidak diangkut sampahnya, selain bau ada juga belatung sampai mau ke toko saya. Warga yang ke pasar juga ada yang muntah,” kata Fitri, salah satu pedagang Pasar Labuan, Rabu 06 Maret 2022.

**Baca juga:Dua Bulan Buron, Penyuplai Bom Ikan di Cimanggu Pandeglang Dibekuk

Menurutnya, sampah yang menumpuk tersebut merupakan sampah yang datang dari pemukiman warga yang dekat dengan pasar Labuan.

“Sampah itu bukan dari Pasar, kebanyakan dari sampah rumah tangga atau warga sekitar pasar,” terangnya.(Aep)




Dikenakan Pasal Berlapis, Segini Keuntungan Penyuplai Bom Ikan di Pandemi

Kabar6.com

Kabar6- Pelaku penyuplai bahan peledak bom ikan yang menelan korban jiwa di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Pelaku tersebut bernama LL (35) berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur dan kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan modus operandi bahwa tersangka sediakan bahan-bahan untuk membuat bom ikan, beberapa bahan dibeli dari seseorang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Tersangka menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan, karena UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan, kemudian pasca dirakit, UL memberikan kembali bom ikan kepada LL dengan diberi upah Rp200.000 per 6 kg bom ikan dan kemudian dijual lanjutan oleh LL ke pihak lain dengan nilai Rp150.000 per 500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang signifikan terhadap tersangka,” ucap Belny Warlansyah.

Adapun motif tersangka LL mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan, tersangka tidak memperdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak, bahkan juga tidak peduli dengan dampak kerusakan bom ikan terhadap ekosistem laut.

“LL mendapatkan bahan peledak untuk membuat bom ikan dari MKD melalui istrinya MKD atas nama MY alias Maya yang berada di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kemudian LL transfer dana ke MY, lalu bahan-bahan untuk membuat bom ikan disiapkan MKD dan diambil LL untuk dibawa ke Pandeglang,” jelas Belny Warlansyah.

Lalu, terakhir seminggu sebelum ledakan, LL belanja bahan pembuat bom ikan dari MKD berupa 25 kg potassium senilai Rp3.000.000, 1 kg belerang senilai Rp150.000 dan 500 gr bron seharga Rp300.000, semua barang tersebut kemudian diberikan LL kepada UL untuk dirakit dan beberapa bagian dari bahan-bahan tersebut juga ditemukan saat olah TKP oleh Inafis Ditreskrimum Polda Banten pasca ledakan.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan barang bukti yang disita oleh petugas dari TKP ledakan yaitu 1 kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna biru, 3 kantong plastik berisikan serbuk warna kuning, 2 kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna abu-abu.

Lalu 1 karung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kg,1 unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, 1 kantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah jadi, 1 halu kayu, 1 unit saringan berwarna merah muda, 4,4 kg serbuk warna abu-abu dan 5 gram serbuk warna kuning.

Shinto menekankan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak namun juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang.

**Baca juga:Dua Bulan Buron, Penyuplai Bom Ikan di Cimanggu Pandeglang Dibekuk

“Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara,” lanjutnya.

Polres Pandeglang terus mengejar suami istri MKD dan MY yang menjadi sumber bahan peledak pembuat bom ikan.

“Penangkapan ini menjadi warning bagi masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di laut, karena hal tersebut tidak hanya merupakan pidana namun juga mengakibatkan kerusakan ekosistem lau, perlu diketahu juga tersangka LL adalah residivis dari kasus yang sama, ditangkap oleh Ditpolairud Polda Banten pada 2014 lalu pasca belanja bom ikan dari sumber yang sama di Indramayu dan menjalani 8 bulan penjara,” tutup Shinto.(Aep)