oleh

Pemkab Pandeglang Bakal Sanksi Pengelola Sampah di Pasar Labuan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkab Pandeglang akan memberikan sangsi ke pihak ketiga terkait pengelolaan sampah di Pasar Labuan. Hal itu muncul setelah tumpukan sampah di pasar tersebut.

Pejabat Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah pasar, dimana perjanjian kerjasama tersebut dimulai pada akhir tahun 2021 yang lalu.

Menurut Taufik, dengan adanya permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di pasar labuan, Pemkab akan memberikan sanksi, adapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pemerintah daerah kepada pihak ketiga yakni bisa diputus sepihak.

**Baca Juga: Kala Tiga Kepala Daerah Mengobrol Provinsi Tangerang Raya

“Namun yang bersangkutan tetap harus membayar kewajiban sesuai dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam perjanjian antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak ketiga, “ujar Taufik ditulis, Minggu (10/04/2022).

Taufik mengaku Pemkab Pandeglang bersama Asisten Pemkesra, Asisten Ekbang serta Inspektur Inspektorat sudah memfasilitasi dan membantu Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak ketiga untuk duduk bersama melakukan klarifikasi sehubungan adanya pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga dan adanya laporan sampah pasar labuan yang belum terangkut.

Ia menambahkan dalam pertemuan tersebut, pihak ketiga menyampaikan ada permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban dan pengangkutan sampah khususnya di pasar labuan diantaranya keterbatasan armada pengangkut sampah,

“Dalam pertemuan tersebut pihak ketiga juga menyatakan akan menambah armada truk pengangkut sampah dengan biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak ketiga, “terang Taufik.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email