1

Dana Swadaya, Warga Distribusikan 17 Truk Batu untuk Jalan Rusak di Sindangresmi

Kabar6-Pembangunan jalan yang melewati tiga desa di Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang secara swadaya terus dilakukan Forum Komunikasi Pemuda Peduli Lingkungan (FKPPL), termasuk melakukan galang dana.

Koordinator FKPPL Yogi Iskandar mengatakan, dana yang terkumpul dari para dermawan Rp13.662.000, sementara ada beberapa dermawan yang menyumbang barang berupa batu sebanyak empat truk. Penggalangan dana itu dilakukan selama 10 hari.

“Kami ucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat setempat maupun yang di luar Sindangresmi telah membantu perbaikan Jalan Cibaregbeg yang terletak di Desa Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang-Banten,” kata Yogi, Jumat (7/12/2018).

Sumbangan berupa uang dibelanjakan bahan material batu sebanyak 13 truk, sudah dipasang oleh warga secara gotong royong, begitu juga dengan bantuan berupa bahan material batu telah dipasang. Jadi total batu yang diperoleh sebanyak 17 truk.

Selama penggalangan dana, panitia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Peduli Lingkungan (FKPPL) mengumpulkan iuran dengan cara datang ke rumah-warga, mengajak iuran tanpa menentukan besar atau kecilnya nominal yang diberikan. Panitia juga tidak memaksa warga untuk iuran, galang dana ini murni dari sukarelawan dan dermawan yang berkenan saja.

Panitia juga hanya menggalang dana dari warga yang terjangkau alias warga yang tinggal di tiga desa terdekat yaitu Desa Sindangreami yang dikoordinatori oleh Ahmad Fauzi, Desa Pasirlancar oleh Sadik dan Desa Campakawarna oleh Dani.

“Selebihnya open donasi dengan mengumumkan di media sosial. Sedangkan dalam upaya transparansi, masyarakat bisa datang langsung ke panitia untuk melihat data pengeluaran,” ungkap Yogi.**Baca Juga: Mahasiswa Unma Banten Keluhkan Kondisi Gedung Kumuh dan Bocor.

Yogi meninta pemerintah menindaklanjuti pembangunan hasil swadaya masyarakat dengan membangun berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) dan drainase.

“Seharusnya ada tindaklanjut dari pemerintah untuk memaksimalkan jalan tersebut, kondisi jalan rusak parah masih perlu penyangga berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) dan drainase. Kami hanya bisa elus dada kalo pemerintah masih tidak mau memerhatikan Jalan tersebut,” paparnya.(aep)




Mahasiswa Unma Banten Keluhkan Kondisi Gedung Kumuh dan Bocor

Kabar6-Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten mengeluhkan kondisi kampusnya. Alih-alih mendapatkan fasilitas yang layak dan nyaman untuk belajar. Namun tempat mereka menimbah ilmu kondisinya kumuh dan bocor.

“Kampus adalah tempat belajar yang seharusnya nyaman, sedangkan keadaan di Fakultas Ekonomi, itu sangat kumuh, bocor bahkan di saat hujan kelas sering banjir,” ungkap sama seorang mahasiswa Samsul, Jumat (7/12/2018).

Selain tidak merasa nyaman, mahasiswa juga kerap dibayang-bayangi ketakutan, mereka takut gedung itu roboh lantaran usianya yang tak muda lagi. Samsul mengaku mahasiswa tidak mendapatkan hak yang sebanding dari pihak kampus.

“Padahal, kita mahasiswa selalu dituntut untuk memenuhi kewajiban kita yaitu bayar SPP enghgak boleh telat. Tapi fasilitas yang kita dapatkan tidak sesuai dengan yang seharusnya kita dapatkan,” sesalnya.

Samsul menerangkan, pihak kampus seolah-olah menutup mata dengan persoalan tersebut, sebab janjinya untuk memperbaiki gedung tersebut hanyalah janji yang tak kunjung ditepati.

“Pihak Universitas hanya bisa memberikan janji dan janji gedung itu akan d perbaiki sedangkan ini permasalahan yang sudah sangat lama seolah-olah pihak universitas menutup mata akan keadaan,” ujarnya.**Baca Juga: ABG Geng Katak Beracun di Tangsel Juga Curi Barang Lawannya.

“Padahal petisi sudah kita kirim, audiensi sudah kita lakukan dan surat kesepakatan sudah ditanda tangani oleh Warek 2 Unma Banten, tapi surat perjanjian itu di langgar dan mahasiswa ekonomi kecewa terhadap pihak universitas,” tutupnya.

Saat berita ini diturunkan, kabar.com masih berupaya mengkonfirmasi terkait keluhan para mahasiswa Fakultas Ekonomi Unma tersebut.(aep)




Jalan Tol Serang-Panimbang Segera Rampung, Ayo Berinvestasi di Pandeglang

Kabar6-Investasi salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian suatu daerah, Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam daerah tertinggal namun memiliki potensi yang besar. Oleh sebab itu untuk meningkatkan perekonomian pihak pemerintah harus mendongkrak investasi melalui Business Forum.

“Saya mengajak semua investor yang hadir untuk menanamkan modalnya di Pandeglang, karena salah satu pilihan cerdas jika berinvestasi di Pandeglang,” kata Bupati Irna Narulita saat membuka acara Business Forum yang dihadiri puluhan investor, Rabu (5/12/2018).

Irna meminta, hilangkan keraguan investor untuk berinvestasi di Pandeglang. Jalan tol sebagai aksesbilitas yang selama ini menjadi ganjalan para investor akan segera terwujud.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak BPN dan pengembang serta stakeholder terkait lainnya akar Jalan Tol Serang – Panimbang segera terwujud,” ungkapnya.

Direktur Wijaya Karya (Wika) Serang Panimbang Mulyana membenarkan jika pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang itu pasti terwujud, saat ini yang sedang dikerjakan baru dari Serang hingga Simpang Cileles.

“Bapak ibu jangan ragu untuk investasi di Pandeglang. Kami sedang mempersiapkan infrastrukturnya, jalan tol ini akan terwujud, kami juga mengharapkan ketika jalan tol ini selesai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Mulyana.

Lebih lanjut Mulyana mengatakan, dari 83 kilometer Tol Serang-Panimbang dibagi dua seksi. Pertama yang dikerjakan yaitu Serang hingga Simpang Cileles 50 kilometer, dan seksi dua Simpang Cileles-Panimbang 33 kilometer.**Baca Juga: Tersangka Korupsi Bibit Kakao di Lebak Kembalikan Uang Rp125 Juta.

“Seksi satu akhir tahun 2019 selesai, diharapkan secara keseluruhan dari Serang-Panimbang di akhir 2020 selesai,” jelasnya.(aep)




Gelar Pelatihan di Jogja, Tiap Desa di Pandeglang Dikenai Biaya Rp6 Juta

kabar6.com

Kabar6-Seluruh Desa di Kabupaten Pandeglang dikabarkan akan menggelar pelatihan dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada senin sampai sabtu (10 – 15 Desember 2018), bertempat di Hotel Saphire, Yogyakarta, Jawa Timur.

Tak hanya itu, kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang setiap desa diharuskan membayar sebenarnya Rp6 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa mengingat anggaran Dana Desa di tahun 2019 yang mengalami peningkatan.

“Ya sekarang tinggal mereka, mereka mau jadi desa yang hebat atau desa yang biasa-biasa saja. Kami serahkan sepenuhnya kepada meraka, mereka sudah punya kesepakatan melalui musyawarah ketua paguyuban kepala desa masing-masing kecamatan,” ungkap Taufik kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Taufik menambahkan, nantinya kegiatan tersebut akan menggunakan anggaran dari masing-masing desa yang bersumber dari Dana Desa.

“Bukan patungan bayar sendiri, jadi yang namanya kepala desa itu dia kan pengguna anggaran, dia boleh menggunakan dana dengan catatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk dana desa itu boleh digunakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur, mau menyelenggarakan sendiri monggo mau ikut sama orang lain boleh,” tambahnya.**Baca juga: BKPP Lebak Harap Formasi CPNS Terisi Penuh.

Untuk diketahui, jumlah Desa se Kabupaten Pandeglang ada 326 Desa. Jika anggaran yang dibutuhkan untuk mengikuti kegiatan tersebut sebesar Rp6 juta untuk satu orang perwakilan desa, maka total biaya yang terkumpul sebanyak Rp1,9 miliar.(Aep)




BP2D Pandeglang Berikan Penghargaan Bagi 100 Wajib Pajak

Kabar6-Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) memberikan penghargaan kepada 100 wajib pajak yang terdiri dari perusahaan, pengusaha hotel, restoran, perbankan, BUMN dan tempat hiburan.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengungkapkan, ketaatan wajib pajak ini akan akan mendorong kemandirian fiskal Kabupaten Pandeglang.

Irna juga mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak yang sudah menunjukan ketaatannya dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.

“Saya ucapkan terimakasi atas ketaatannya, saya bangga selaku Bupati Pandeglang, karena kami punya cita-cita besar bagaimana Pandeglang bisa maju. Selama ini, kami terus mengandalkan keuangan bantuan pusat dan Provinsi Banten. Kedepan kami ingin memiliki fiskal yang mandiri salah satunya dari pajak ini,” jelasnya.

Tidak hanya menuntut wajib pajak untuk menunjukan ketaatannya, Irna meminta kepada BP2D agar mempermudah proses pembayaran bagi wajib pajak

“Harus ada trobosan agar meningkatkan daya tarik bagi wajib pajak. Kami menghimbau kepada seluruh petugas pajak untuk dapat memberikan pelayanan yang baik agar mereka lebih cepat dan mudah,” harapnya.

Sekretaris Dinas DP2D Kabupaten Pandeglang Didi Jukardi mengatakan kurang lebih ada 100 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan karena taat membayar pajak tahun 2018. Dari seratus wajib pajak, secara simbolis diberikan kepada sepuluh yaitu PT. Bank Mandiri, PT Sinar Sosro, Merry Shanti, PT Banten West Java, PT Bjb Syariah, Horison Altama, Riz Hotel, Pulau Kelapa Coconut, DM Wisata Tirta dan Cv Cibaliung Mandiri.

“Pemberian penghargaan ini guna merangsang kepada wajib pajak agar menjadi wajib pakai yang baik. Penghargaan ini kedua kalinya dan akan terus dilakukan tiap tahun,” katanya.**Baca Juga: Laporan Bohong Soal Kebakaran di Lebak Akan Diselidiki.

Jika ada reward, tentu ada sebuah punishment. Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya, Didi menegaskan pihak DP2D akan melakukan teguran dengan mendatangi wajib pajak

“Jika terkait PBB maka akan dipasang stiker besar dengan tulisan belum bayar pajak. Jika reklame tentu akan kita tutup, dan apabila tanah kita pasang plang belum bayar pajak. Hal ini kita lakukan selama tiga kali, sejauh ini mereka sangat komunikatif setelah ada teguran,” jelasnya.(aep)




Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK Banten, Kompolnas: Hukum Berat

kabar6.com

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan oknum polisi berpangkat Kombes berinisial B, terduga pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.

Akibat ulahnya membunuh tiga ekor Rusa Timor, salahsatu satwa langka, kini perwira menengah polisi bersama 10 rekannya tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Pori dan Polda Banten.

“Ya ampun!, saya pribadi sangat marah ada yang tega membunuh makhluk hidup. Apalagi terhadap hewan yang dilindungi. Sangat menyayangkan dan prihatin jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK, serta telah ditemukan bersama rusa buruannya yang sudah mati,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Selasa (04/12/2018).

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Lebih lanjut diatur pada PP Nomor 7/1999, bahwa hewan rusa dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi.

“Sanksi pidananya disebutkan di UU 5/1990 yaitu maksimum penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Bagi oknum anggota Polri yang tertangkap, kata Poengky, tentunya harus diproses hukum dan dikenai sanksi.

Apalagi jika benar yang bersangkutan berpangkat Kombes dan bekerja di Mabes Polri dibagian Inspektorat, maka hukumannya seharusnya lebih berat karena yang bersangkutan sebagai pengawas seharusnya memberi contoh baik dan bukan malah melanggar hukum.**Baca juga: Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK, WWF Minta Kapolri Tindak Tegas.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya di sanksi disiplin dan sanksi etik,” tegasnya.(Tim K6)




Dipanggil Bawaslu, Dimyati Mengaku Tak Tahu Relawan Bara Muda Dimyati

kabar6.com

Kabar6-Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak dari PKS Ahmad Dimyati Natakusmah, mengaku tidak mengetahui adanya relawan yang mengatasnamakan Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati).

Hal itu disampaikan Dimyati menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait saling serangnya antara HMI Pandeglang dengan Bara Muda Dimyati yang hendak saling melaporkan ke polisi.

“Waduh bapak itu gak tahu (masalah antara HMi dan Bara Muda Dimyati), Bapak itu Bara Muda (Dimyati) aja gak tahu,” ungkap Dimyati usai memenuhi panggilan Bawaslu Pandeglang, Senin (3/12/2018).

Selain Bara Muda Dimyati, Dimyati menyebutkan sejumlah relawan yang menggunakan namanya, seperti Jangkar Dimyati, Kowad, Komunitas Dimyati (Kadim) Kasad, Kostrad. Namun ia gak tahu siapa relawan tersebut.

“Ya Bapak gak bisa melarang. Tapi sebetulnya bapak fikir-fikr ngapain sih begini-begini, tapi gak bisa ngelarang kalau mau pake nama, saya hormati saja, mungkin kata Dimyati ya bukan saya, bisa saja Dimyatinya Abuya. Namanya Dimyati banyak,” ungkap mantan Politikus PPP ini.

Dimyati memenuhi panggilan Bawalsu untuk dimintai klarifikasi soal penggunaan kendaraan dinas yang digunakanya pada saat deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (24/11/18) silam.

Dimyati mengaku banyak ditanya oleh penyidik dari Bawaslu, seputar kegiatan deklarasi seperti mendapatkan undangan dan kenapa menggunakan kendaraan plat merah. Mantan Bupati Pandeglang itu mengaku telah menyampaikan ke penyidik.

Ia menjelaskan, saat itu ia baru saja selepas pulang dari Mandalawangi ke Pandeglang ditengah jalan ada yang menghubungi untuk hadir di acara tersebut. Dimyati mengaku tidak lama dalam acara tersebut.

“Karena ada nama Dimyati yah, ya bapak datang, karena acaranya di bakso (Ngeces), bapak fikir acaranya mau makan bakso dan diskusi,” jelasnya.

Terkait polemik antara HMI dan Bara Muda Dimyati bermula saat HMI Cabang Pandeglang menggelar aksi pada 30 November 2018 terkait Dugaan fasilitas negara dan kehadiran Irna dalam deklarasi relawan Bara Muda Dimyati.

Menanggap aksi itu, Ketua Bara Muda Dimyati Dede Taufik menyebut HMI menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik dan mengancan akan melaporkan ke polisi. HMI tak gentar, malah balik melawan dan akan melaporkan kembali.**Baca juga: Metode CTB Ditolak, Kadis PUPR Lebak: Saya Gak Habis Pikir.

“Maka dengan ini kami menyatakan akan melaporkan balik ketua Bara Muda Dimyati yang telah menduga oknum HMI menebarkan Hoax. Sebagai tuduhan hoax dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Ketua HMI Cabang Kabupaten Pandeglang Fikri Anidzar Albar.(Aep)




Pemburuan Ilegal Di Ujung Kulon, Langgar Undang-undang

kabar6.com

Kabar6-Tragedi perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), menajdi preseden buruk bagi masyarakat sekitar, yang telah sejak dulu melestarikan ekosistem habitat alami badak bercula satu di dunia itu.

Terlebih, rusa yang ditembak mati merupakan rusa Limosin, yang sedang hidup tentram dan damai di alaam liatnya tanpa terusik oleh kehidupan manusia.

“Masyarakat Ujung Kulon yang ngambil burung dikawasan jika ketahuan itu bisa ditembak oleh petugas. Nah ini nembak rusa, apakah ditembak juga? Atau dihukum dengan setimpal?,” kata Dandy, warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018)

Karena sudah jelas, berburu di dalam hutan lindung, telah diatur dalam undang-undang yang sudah diketahui masyarakat awam sekalipun.

Menurut Hudan, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sumur, seluruh kehidupan alami di dalam hutan lindung telah di atur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lalu ada juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dia meminta, seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang ada di dalam TNUK sebagai warisan dunia. Karena di dalamnya, hidup naskah bercula satu yang dilindungi oleh dunia.

“Kurang di fungsikannya pemandu lokal bagi pengunjung. Sehingga kontrol aktifitas pengunjung tidak terpantau. Terlebih pekerja Taman Nasional Ujung Kulon terbatas jumlahnya,” jelas Hudan, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).

Sedangkan menurut pihak kepolisian, hanya ada delapan pemburu yang diserahkan oleh pihak Balai TNUK.

Para pemburu ilegal itu diserahkan ke Polres Pandeglang, pada Minggu, 02 Desember 2018, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kemarin kami menerima ada orang yang di duga melakukan perburuan liar. Dari kepala TNUK, melimpahkan kepada kami, ada delapan orang dan barang bukti yang di duga pemburu liar,” kata AKBP Indra Lutrianto, Kapolres Pandeglang, Senin (03/12/2018).

Indra menjelaskan kalau dirinya dikabari oleh petugas Balai TNUK, pada Sabtu, 01 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Kini, seluruh terduga pemburu liar, yang ditangkap di Pulau Panaitan, TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah dilimpahkan penangananya ke Polda Banten.**Baca juga: Oknum Kombes B, Jadi Pemburu Liar di Taman Nasional Ujung Kulon.

“saat ini penahanannya kami limpahkan ke Polda Banten. (oknum polisi) itu biar ke Polda saja. Informasinya masih ada tiga orang (pemburu liar) di (Pulau) Panaitan,” jelasnya.(dhi)




Penuhi Panggilan Bawaslu Pandeglang, Dimyati Didemo Massa PMII

Kabar6-Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak Ahmad Dimyati Natakusumah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, Senin (3/12/2018).

Pemanggilan terhadap mantan Bupati Pandeglang dua periode itu diiringi aksi unjukrasa dari aktivitas PMII Kabupaten Pandeglang di Kantor Bawaslu Pandeglang yang berlokasi di Komplek Cigadung Indah, Kecamatan Karang Tanjung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dimyati tiba di Kantor Bawaslu Pandeglang sekitar pukul 10:00 WIB, sementara aksi mahasiswa berlangsung sekitar 11:30 WIB. Saat mahasiswa berunjuk rasa, Dimyati masih dimintai keterangan.

Aksi unjukrasa itu menuntut Bawaslu memberikan sanksi kepada Dimyati karena diduga telah menggunakan fasilitas negara saat menghadiri deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (24/11/18) dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J dengan pengawalan dari satuan Polisi Pamong Praja.

“Mirisnya Bupati Kabupaten Pandeglang Irna Narulita ikut serta dalam acara tersebut. Bupati mengabaikan surat edaran yang dikeluarkannya sendiri yaitu nomor 220/1996-huk/2018 tentang netralitas dalam pemilu,” kata Ketua PMII Pandeglang M Basyir.

Basyir menilai Irna tidak konsisten dalam membedakan mana kepentingan negara mana kepentingan rumah tangga sekalipun statusnya adalah seorang istri caleg tersebut. Apalagi di tahun politik semuanya sangat rentan apabila bupati mengabaikan maka tidak heran para ASN dan perangkat daerah ikut-ikutan berkampanye karena ulah bupatinya sendiri.

“Kami menegaskan bahwa tidak peduli kegiatan apa dalam bentuk apa yang jelas status yang melekat terhadap bapak dimyati adalah sebagai caleg DPR RI dan bupati Pandeglang tentu hal ini harus di pisahkan apalagi menyangkut kepentingan sebuah negara kita semua harus menghormati dan patuh terhadap hukum dan konstitusi,” paparnya.

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang dalam kegiatan politik suaminya dibantah oleh pihak panitia. Ketua Bara Muda Dimyati Dede Taufik menerangkan, Irna tidak masuk dalam aula kegiatan dia hanya datang dan memesan bakso.**Baca Juga: 3 Perampok Taksi Online Dibekuk di Sukabumi.

“Bu Irna datang ke Cafe juga hanya untuk mesan bakso terus pulang, tidak ke lokasi deklarasi yang lokasinya di aula. Saya harap acara deklarasi kemaren tidak dijadikan alat untuk merugikan Bupati Pandeglang,” katanya.

Terkait demo PMII Pandeglang, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi menanggapi positif sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu supaya pesta demokrasi yang benar-benar berkualitas. Ade menegaskan akan memindak semua peserta pemilu yang melabrak aturan.

“Siapa yang yang diduga melanggar kita akan undang untuk melakukan klarifikasi, kita tidak punya pikiran yang membeda-bedakan semua diperlakukan secara adil,” katanya.(aep)




Oknum Kombes B, Jadi Pemburu Liar di Taman Nasional Ujung Kulon

kabar6.com

Kabar6-Satu Oknum Berpangkat Kombes berinisial B, menjadi salah satu pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 01 Desember 2018 lalu.

“Informasinya, salah satu pelakunya berpangkat Kombes yang aktif bertugas di Mabes Polri, berinisial B,” kata Mamat U Rahmat, Kepala Balai TNUK, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).

Dia ditangkap bersama 11 pemburu lainnya di TNUK, karena memburu iga ekor rusa liar di dalam kawasan hutan lindung yang sudah terdaftar di UNESCO.

Selain rusa yang sudah terpotong, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa senapan laras panjang, pendek, amunisi dan alat komunikasi.

“Petugas TNUK, dibantu oleh Pasukan Marinir TNI AL, dan Polisi, berhasil mengamankan pemburu liar. Serta ditemukannya tiga ekor rusa yang sudah dikemas di box,” jelasnya.**Baca juga: Mayat Pria Tewas Gandir di Kolong Jembatan Jalan Teuku Umar.

TNUK merupakan hutan lindung yang menjadi habitat alami badak bercula satu. Hewan yang sudah sangat langka di dunia.(dhi)