1

Polres Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Kabar6-NNQ, 24 tahun, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Serang Kota. Ia kedapatan memiliki dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan obat warna kuning berlogo MF.

“Dari NNQ, setelah digeledah, ditemukan 94 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, tramadol 17 butir, dan satu buah handphone,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (20/01/2022).

NNQ merupakan warga Kota Cilegon, Banten. Ia ditangkap polisi pada Selasa, 18 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Penangkapan NNQ dilakukan setelah personil Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras.

**Baca juga: Polres Serang Kota Dianggap Keliru Bebaskan Tersangka Pemerkosa

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, NNQ terancam pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tegasnya.(dhi)




Reaksi Wawalkot Tangsel Pilar Saga soal Jaletreng Dikuasai Ormas

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengakui kondisi ruang publik di Jaletreng River Park, Kecamatan Setu, semrawut. Padahal sebenarnya di sekitar area tidak boleh ada lapak-lapak pedagang.

“Berantakan kayak gitu. Saya enggak tau pedagang itu punya perjanjian apa dengan ormas,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Kamis (20/1/2022) sore.

Bukan hanya para pedagang yang kena “koordinasi” tapi OPD pun yang ingin pakai tempat itu harus koordinasi juga. Oadahal kan yang bangun fasilitas itu pemerintah tapi kenapa kena koordinasi juga?

“Saya rasa, aneh ya,” kata Pilar. Ia pastikan sudah melihat langsung kondisi Jaletreng dalam kapasitasnya sebagai orang nomor dua di Kota Tangsel.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Tidak Berdaya Hadapi Ulah Ormas

Kondisi eksisting ruang publik tersebut semrawut. Pilar bilang, kalau dirinya boleh jujur tidak boleh ada lapak-lapak pedagang.

Harusnya pedagang itu ditempatkan di suatu tempat yang memang khusus untuk food court dan lain sebagainya. “Tapi kalau sekarang kan pas saya masuk sebagai wakil kepala daerah di situ kondisi eksisting sudah banyak pedagang seperti itu. Semrawut,” tegasnya.(yud)




Wanti-wanti Anggota DPRD Lebak soal Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana merelokasi 809 pedagang kaki lima (PKL) Pasar Rangkasbitung ke Terminal Curug Cileuweung.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak menargetkan, relokasi ratusan pedagang selesai dalam waktu 6 bulan terhitung Januari 2022.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dapil 1 (Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar dan Warunggunung) Aad Firdaus mewanti-wanti pemerintah daerah mengenai sejumlah hal jika relokasi ratusan pedagang dilakukan.

“Tempat relokasi yang baru harus seideal mungkin, karena jangan sampai relokasi memicu penurunan minat beli, penurunan nilai estetika pasar, dan tampilannya juga harus disesuaikan dengan visi misi kabupaten,” kata Aad kepada Kabar6.com, Kamis (20/1/2022).

Salah satu untuk menunjang minat beli jika pedagang direlokasi ke terminal tersebut, maka politisi Partai Perindo ini mendorong agar Terminal Cileuweung yang saat ini tidak aktif untuk diaktifkan kembali oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

“Selama terminal masih terfokus di Pasar Rangkasbitung otomatis berpengaruh pada minat beli di Cileuweung,” sebut Aad.

**Baca juga: Penjelasan Kemenag Lebak soal Imbauan Calon Pengantin Sedekah Bibit Pohon

Maka dari itu sebelum dilakukan relokasi, Aad minta ada kajian terlebih dulu mengenai kelayakan tempat baru bagi 809 pedagang berjualan. Karena menurutnya, melihat kondisi penunjang saat ini, Terminal Cileuweung belum layak dan ideal memicu minat beli.

“Yang penting disiapkan dulu fasilitas, sarana dan prasarana penunjang minat beli. Itu dulu yang harus benar-benar disiapkan sebelum pedagang dipindahkan, dan ini tidak bisa sambil berjalan harus sudah benar-benar siap sebelum ditempati,” tegas Aad.(Nda)




Pemkot Tangsel Tidak Berdaya Hadapi Ulah Ormas

Kabar6.com

Kabar6-Mayoritas ruang publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah dikuasai kelompok organisasi masyarakat (ormas). Mereka berulah tanpa pandang bulu dan pemerintah daerah setempat pun tidak berkutik meredam aksi arogansi ormas.

Syamsul (bukan nama sebenarnya), kepala bidang di lingkup Pemerintah Kota Tangsel tak menampik masalah di atas. Ia menyontohkan saat organisasi perangkat daerah ingin menggelar kegiatan di kawasan Jaletreng, Kecamatan Serpong.

“Padahal pemerintah daerah yang bikin tapi kuncinya dipegang sama ormas,” katanya kepada kabar6.com ditemui di Ciputat, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, untuk mendapatkan kunci tak mudah begitu saja. Ada anggaran yang mesti dikeluarkan agar kegiatan bisa dilaksanakan di ruang publik tersebut.

Ia enggan menyebutkan nama dan warna bendera ormas. “Masalah begini bukan baru empat tahun lima tahun. “Pokoknya ada ‘koordinasi’ lah ke ormas kalo mau pake tempat itu,” ujar Samsul.

**Baca juga: Selama 3 Hari, Pemkot Tangsel Targetkan 1400 Pegawai Divaksin Booster

Ia berharap kedepannya ada pembenahan sistem dan manajemen tata kelola ruang publik di Kota Tangsel.

Sebelumnya, ulah ormas di Kota Tangsel juga dirasakan oleh para pedagang. Pelaku usaha kecil pun menjerit tapi hanya bisa pasrah.(yud)




Polres Serang Kota Dianggap Keliru Bebaskan Tersangka Pemerkosa

Kabar6.com

Kabar6-Pembebasan dua tersangka pelaku pemerkosaan di Kota Serang dibebaskan oleh polisi dianggap keliru. Alasannya kasus perkosaan merupakan delik murni, bukan delik aduan.

“Jadi meskipun pelapor mencabut laporannya, polisi wajib terus melanjutkan proses hukumnya,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Rabu (20/1/2022).

Ia menerangkan, dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik perkosaan bukan merupakan delik aduan.

Terlebih lagi, kata Halimah, korban dari kejahatan ini adalah perempuan disabilitas yang merupakan bagian dari kelompok rentan. Ironis apabila Polres Serang Kota tidak melanjutkan proses hukum kejahatan perkosaan itu lantaran pelapor sudah mencabut laporannya.

“Justru seharusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal apa yang melatarbelakangi pelapor mencabut laporannya, apakah pelapor mengalami tekanan, ancaman, dan lain sebagainya,” terang Halimah.

Korban yang saat ini telah dinikahkan dengan pelaku perkosaan, lanjutnya, tidak dapat dipandang sederhana sebagai bentuk pemulihan situasi pasca terjadinya tindak pidana. Restorative justice tidak diterapkan dengan tujuan memposisikan korban untuk menjadi korban kedua kalinya.

Perkawinan idealnya dilaksanakan atas dasar kehendak dari kedua belah pihak, dengan tujuan untuk kebahagiaan bersama. Lantas apakah perkawinan antara pelaku dan korban perkosaan adalah perkawinan yang dikehendaki korban?.

Jangan sampai situasi ini terjadi lantaran korban disudutkan dan membuatnya mengikuti piihan yang sebenarnya korban tidak kehendaki. Jika seperti ini, korban telah menjadi korban untuk kedua kalinya karena hukum yang tidak bekerja.

Hukum harus tampil memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, sebagai bentuk perlindungan negara atas warga negaranya.

**Baca juga: Jika Ada Pegawai Kemenkumham Banten Nakal, Lapor Kesini

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah perempuan disabilitas, perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini.

“Saya berharap, Polres Serang Kota segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut,” tutup Halimah.(yud)




Penjelasan Kemenag Lebak soal Imbauan Calon Pengantin Sedekah Bibit Pohon

Kabar6.com

Kabar6-Calon pasangan yang akan mendaftar nikah di kantor urusan agama (KUA) Kabupaten Lebak diimbau membawa tiga bibit pohon untuk ditanam.

Imbauan itu dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak. Surat imbauan yang kemudian beredar di media sosial itu pun ditanggapi beragam oleh warganet.

Kepala Kemenag Lebak Badrusalam kepada wartawan menjelaskan, hal tersebut sebatas imbauan kepada calon pengantin.

“Ini bukan wajib, hanya sebatas imbauan. Jadi bukan wajib ya,” kata Badrusalam, Kamis (20/1/2022).

Imbauan kepada calon pengantin untuk memberikan bibit pohon dalam proses pendaftaran nikah merupakan upaya Kemenag mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terutama tanah yang rawan longsor.

“Kenapa tidak masyarakat khususnya calon pengantin ikut andil dengan kondisi lingkungan, karena banyak tanah di kita rawan longsor. Apapun bibit pohonnya silahkan tidak ditentukan membantu penghijauan,” ujar dia.

**Baca juga: Daftar Nikah di Lebak, Calon Pengantin Diminta Sedekah Bibit Pohon

Sebenarnya kata Badrusalam, imbauan serupa kepada calon pengantin bukan hanya di Kabupaten Lebak saja. Di beberapa daerah, imbauan tersebut juga sudah lebih dulu.

“Sekali lagi ini hanya imbauan, yang mau silahkan tapi yang tidak mau enggak apa-apa, dan catat ya ini bukan jadi salah satu syarat pendaftaran nikah ya,” tutup Badrusalam.(Nda)




Ancam Petugas dengan Gunting Saat Dirazia, Puluhan Botol Miras Diamankan

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan botol minuman keras dari berbagai merek diamankan dalam operasi rutin yang digelar Trantib Satpol PP, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (20/1/2020) dini hari tadi.

Penertiban yang dipimpin langsung Camat Wawan Fauzi dan Elzan, Kasie Trantib Kecamatan Karawaci sempat diwarnai perlawan dan adu mulut dari salah seorang pemilik kios jamu dibilangan Cimone yang mengancam petugas dengan sebilah gunting.

Kejadian tersebut tidak berlangsung lama, pasalnya setelah diberikan pemahaman oleh Camat akan ancaman pidana atas perbuatannya, pedagang jamu tersebut akhirnya bersedia puluhan botol minuman kerasnya disita petugas.

“Resistensi atau perlawanan dari penjaja minuman keras sudah menjadi hal yang biasa dalam setiap kegiatan penertiban yang rutin jajaran trantib lakukan, namun setelah kita berikan pemahaman dengan pendekatan persuasif alhamdulillah hingga saat ini tidak ada gesekan,” ujar Camat Karawaci Wawan Fauzi kepada wartawan.

Wawan mengatakan penertiban minuman beralkohol di seluruh wilayah Kecamatan Karawaci tersebut perlu dilakukan secara rutin lantaran.

Sebab menilai beberapa kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat banyak dipicu dari dampak negatif mengkonsumsi minuman keras.

“Kami dari jajaran trantib kecamatan Karawaci alhamdulilah telah berhasil melakukan penertiban minuman keras yang kami sita dari beberapa titik di wilayah kecamatan Karawaci,” katanya.

Wawan menegaskan akan terus terus konsisten menjaga keamanan dan ketertiban Kecamatan Karawaci dari peredaran minuman keras dengan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang.

“Miras sitaan ini kami akan serahkan ke satuan polisi pamong praja untuk selanjutnya dimusnahkan,” tegas Wawan yang juga pernah menjadi pejabat di Satpol PP kota Tangerang.

**Baca juga: Truk Pengangkut di Pasar Induk Tanah Tinggi Parkir di Pinggir Jalan Biang Kemacetan?

Meski begitu, Wawan mengaku kegiatan penertiban minuman keras yang rutin digelarnya tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah kecamatan Karawaci.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada kami segala kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban, karna tanpa ada peran serta dari masyarakat kegiatan yang rutin kami lakukan tidak akan maksimal,” tandasnya. (Oke)




Daftar Nikah di Lebak, Calon Pengantin Diminta Sedekah Bibit Pohon

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengeluarkan imbauan kepada seluruh kantor urusan agama (KUA).

Surat imbauan bernomor 0081/kk.28.02.06/PW.00/01/2022 tertanggal 22 Januari 2022 yang ditandatangani Kepala Kemenag Lebak Badrusalam tersebut beredar di media sosial.

Dalam surat itu, setiap KUA diminta mengimbau kepada para calon pengantin yang akan melakukan proses pendaftaran nikah agar membawa tiga bibit pohon.

“Dalam pelaksanaan proses pendaftaran bagi calon pengantin pada KUA kecamatan, saudara untuk mengimbau kepada catin (Calon pengantin-red)/keluarga catin untuk membawa atau memberikan shodaqoh 3 buah bibit pohon besar,” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

**Baca juga: Pengusaha Tambak Udang di Lebak Komitmen Bereskan Izin

Bibit pohon yang dibawa oleh catin tersebut nantinya untuk ditanam di wilayah masing-masing.

“Dalam pelaksanaan titik penanaman bibit pohon tersebut, saudara agar berkoordinasi dengan camat dan kelurahan/kepala desa di wilayah kecamatan masing-masing,” tulis poin kedua dalam imbauan itu.(Nda)




Bacok Warga Hingga Terluka, Polsek Rajeg Tangkap Cilok

Kabar6-Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MRF alias Cilok, 20 tahun, warga Kampung Daon Tegal, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia diduga melakukan tindakan penganiayaan pada Selasa, (19/1/2022) kemarin.

Kapolsek Rajeg, Ajun Komisaris Nurjaman mengungkapkan bermula korban berinisial AS, 27 tahun, warga Kampung, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Pelaku yang turun dari motor menghampiri korban langsung menyabetkan celurit mengenai lengan kanan korban.

“Tetapi ditangkis sehingga mengenai tangan kanan bagian atas dan bawah serta pergelangan tangan kanan. Setelah itu korban membuat laporan polsek,” ungkapnya, Rabu (19/1/2022).

Nurjaman juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sweater warna hitam putih. Sebilah celurit yang digunakan Cilok saat ini masih dalam pencarian.

**Baca juga: Pebisnis Oli Bekas di Tigaraksa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Polisi pun telah menetapkan Cilok sebagai tersangka. “Barang bukti yang bisa amankan sekarang hanya sweater yang dipakai korban. Satu celurit masih dalam pencarian lantaran dibuang oleh tersangka,” terangnya

Tersangka dijerat dalam Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama sekitar tujuh tahun kurungan penjara.(Rez)




Pengusaha Tambak Udang di Lebak Komitmen Bereskan Izin

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengingatkan kepada para pengusaha agar menuntaskan perizinannya sebelum usahanya beroperasi. Belasan kegiatan usaha pada tahun 2021 tercatat ditutup Satpol PP karena mengabaikan izin.

Kuswandi pengelola tambak udang Frans Cihara mengatakan, sebelum beroperasi, pihaknya berkomitmen membereskan izin usaha yang ditempuh di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini berubah menjadi Dinas Penanaman Modal (DPM).

“Jika dihitung hingga tahun ini, maka proses pengajuan izin tersebut telah berproses selama kurang lebih 2 tahun terakhir,” kata Kuswandi, Rabu (19/1/2022).

Tambak udang yang dibangun dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 16.000 meter persegi tersebut juga telah memenuhi beberapa syarat yang jadi komitmen dengan Pemkab Lebak.

“Surat keterangan tata ruang (SKTR), pertimbangan teknis tata ruang, izin lingkungan, rekomendasi kecamatan, surat keterangan komitmen, rekomendasi DPLH dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

**Baca juga: Warga Lebak Serbu Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 per Liter di Minimarket

Tak hanya sejumlah dokumen yang sudah diurus, sambung Kuswandi, pengelola juga telah mengurus perizinan dan dokumen lain dengan memenuhi aturan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Soal kekurangan izin PBG sebagai pengganti IMB maupun izin turunan yang dikeluarkan melalui perda sedang ditempuh. Kami harap dapat memahami dan mendukung para pengusaha di bidang budidaya udang, selain menjadi komoditas unggulan ekspor yang mana pemerintah menargetkan peningkatan ekspor udang,” tutur pria jebolan IPB ini.(Nda)