1

Kasus Nyawer, Pengelola Tandon Ciater Dicecar 14 Pertanyaan

kabar6.com

Kabar6-Utusan pengelola Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) datang memenuhi undangan Sentra Gakumdu setempat. Pemanggilan itu terkait temuan aksi nyawer duit saat kegiatan kampanye yang digelar kelompok Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) ’98.

“Tadi ada sekitar 14 pertanyaan ke saya,” ungkap manajer lapangan Tandon Ciater, Sutikno, saat ditemui kabar6.com di kawasan Pamulang, Selasa (26/1/2019).

Ia telah dimintai keterangan sekitar 30 menit oleh Ketua Sentra Gakumdu Tangsel, Ahmad Jazuli. Adapun kegiatan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’aruf Amin.

Tikno memastikan bahwa kegiatan pengerahan massa yang sempat viral di berbagai media sosial itu digelar di luar pagar. “Jadi pertanggungjawaban pengelola Tandon Ciater itu dari pintu gerbang ke dalam,” jelasnya.

Menurut Tikno, letak panggung kampanye JARI’98 di area lahan bangunan yang belum jadi. Lahan tersebut rencananya akan ditempati oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel.

“Karena lokasinya di situ maka saya enggak bisa menjelaskan banyak. Ya kan. Saya arahkan agar bertanya ke Dishub,” tegasnya.

Sutikno bilang, sebab lahan yang dipakai oleh JARI’98 merupakan area parkir kendaraan bermotor yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan.

Dishub sebagai organisasi perangkat daerah yang punya kewenangan serta menentukan. Apakah boleh atau tidak lahannya dipakai untuk kegiatan oleh pihak luar.**Baca juga: Hari Ini Sentra Gakumdu Panggil Saksi Nyawer di Tandon Ciater.

“Mungkin kalo Agus Darsa dimintai keterangan maka enggak akan berkepanjangan sampai pengelola Tandon dipanggil,” ujar Tikno.(yud)




Soal Enigma, Begini Kata Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pasiwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, mengklaim hanya sebagai tim teknis saat pengurusan perizinan Karaoke dan Bar Enigma di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Ahcmad Taufik kepada kabar6.com, Selasa (26/2/2019).

“Tempat hiburan malam apapun itu bentuknya, khususnya Enigma yang punya kewenangan DPMTPSP. Kita hanya mengikuti musyawarah dan memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi keributan dan dugaan pelanggaran di Enigma yang lokasinya di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Lagi, Keributan Antar Pengunjung Pecah di Enigma.

Mencuat dugaan, bila keributan yang terjadi akibat adanya saling senggol antar pengunjung yang berujung keributan itu juga dipicu akibat minuman keras.(bam)




Mei, Bantuan Rastra Bakal Diganti BPNT

Kabar6.com

Kabar6-Mulai 1 Mei 2019, Penerima Bantuan Manfaat (KPM) di Kabupaten Pandeglang tidak mendapatkan bantuan Beras Sejahtera (Rastra) berbentuk barang, melainkan uang sebesar Rp110.000 setiap bulan kepada 98.064 KPM yang dimasukan ke Kartu Keluarga Sejahtra (KKS).

Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menerapkan penyaluran Rasta ke non tunai yang akan berlangsung pada 1 Mei 2019. Saat ini Pemkab masih memantangkan penyaluran program Bantuan Pengan Non Tunai (BPNT) itu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang Tati Sugihari mengatakan, uang didalam kartu tersebut tidak dapat diambil, hanya bisa dibelanjakan dengan beras dan telur di setiap e-warong.

“Mereka belanja diam Agen Bank yang disebut e-warong, karena transaksi menggunakan elektronik,” kata Tati usai rapat di Opproom Setda Pandeglang, Selasa (26/2/2019).

Dalam ekspos tadi, Tanti menyebutkan ada delapan pihak yang telah mengajukan menjadi calon suplayer. Meski Tati tak menyebutkan ke delapan pihak tersebut nantinya akan dibahas bersama Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kita akan bawa ke forum rapat ke delapan suplayer yang dipimpin oleh Pak Sekda untuk dibahas. Dari delapan ini berapa yang akan menjadikan untuk suplayer untuk memasok beras dan telor ke seluruh lokasi di Pandeglang,” tandasnya.**Baca Juga: UM dan UAM di Lebak Diikuti 3.200 Siswa MI.

Tati menerangkan, e-warong yang bisa menjadi agen adalah agen yang sudah melamar ke Pemkab Pandeglang yang telah memenuhi syarat yang akan mendapatkan pasokan dari suplayer.(aep)




UM dan UAM di Lebak Diikuti 3.200 Siswa MI

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 3.200 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Lebak akan mengikuti Ujian Akhir Madrasah (UAM) dan Ujian Madrasah (UM) dengan tujuh mata pelajaran yang akan diujikan. Jumlah tersebut berasal dari dua MI negeri dan 222 MI swasta.

“UAM dari tanggal 25-28 Maret 2019, tapi untuk UM belum tahu karena ada perubahan. Sedangkan USBN tanggal 22-24 April dengan tiga mata pelajaran,” kata Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebak, Sudirman, Selasa (26/2/2019).

Sudirman mengatakan, berbagai persiapan sudah dilaksanakan, mulai dari pembinaan kepala madrasah, pemadatan materi siswa.

“Pembinaan-pembinaan tidak lain sejauh mana kesiapan guru-guru madrasah, kemudian kerjasama penyusunan soal,” ujarnya.

Sementara pada tingkat Madrasah Aliyah (MA) tengah berlangsung USBN yang diikuti oleh 2.767 siswa. USBN berlangsung dari tanggal 25 Februari sampai 5 Maret dengan 17 mata pelajaran yang diuji meliputi umum, agama dan peminatan.

Sementara itu, Kepala Kemenag Lebak Akhmad Tohawi menyampaikan, meski 99 persen madrasah di Lebak berstatus swasta akan tetapi tidak kalah dalam bidang pendidikan.

Tohawi berpesan kepada para guru untuk menjadi guru yang profesional dan sabar. Tak cukup hanya mengajar ujarnya, guru juga harus mengembangkan diri dengan menulis dan membaca.

“Guru harus berkarya dan punya inovasi,” katanya.**Baca Juga: PKS Berharap KTP Lebak Dipertahankan.

Ia juga mengingatkan bahwa kelemahan yang masih harus menjadi perhatian terkait dengan data. Apalagi tahun 2019 merupakan tahun integritas data.

“Tidak boleh memanipulasi data siswa. Saya berpesan bekerja dengan kebersamaan agar segala sesuatu yang kita kerjakan bisa tercapai,” pintanya.(Nda)




PKS Berharap KTP Lebak Dipertahankan

kabar6.com

Kabar6-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tetap mempertahankan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak.

Hal tersebut menyusul adanya edaran Kemendagri tentang tugas dan wewenang Dinas Komunikasi dan Informarmatika (Kominfo) yang salah satu poinnya agar memaksimalkan fungsi Komisi Informasi (KI).

Ketua DPD PKS Lebak Dian Wahyudi berharap, lembaga bersifat adhoc itu tetap dipertahankan karena sudah menjadi ikon daerah.

“KTP sudah menjadi kekhasan dalam persoalan transparansi dan partisipasi di Lebak, lembaga ini seharusnya dipertahankan,” kata Dian, Selasa (26/2/2019).

Anggota Pansus Komisioner KTP jilid IV ini mengatakan, konsultasi dengan Kemendagri juga sudah pernah dilakukan untuk meminta pandangan mengenai keberadaan lembaga yang bersifat adhoc di tingkat kabupaten tersebut.

“Dan Kemendagri tidak mempermasalahkan meskipun ada KI. Tapi tidak tahu untuk yang sekarang ya,” ujarnya.

Terkait dengan berbagai macam pandangan dari sejumlah pihak mengenai KTP, Dian menyarankan agar dibahas kembali mengenai SOPnya.

“Iya misalnya KTP ini agar tidak dijadikan batu loncatan maka harus disepakati seperti apa SOPnya,” ucap anggota Komisi III DPRD Lebak ini.

Dian juga mendukung rencana Pemkab Lebak yang akan melibatkan KPK dalam proses rekrutmen calon komisioner jilid V karena diharapkan muncul komisioner yang punya integritas.

“Yang seharusnya ditarik benag merahnya adalah apakah KTP bagian dari pemerintah atau menjadi partner kritis, karena kan dianggap bupati tidak mendukung kebijakan pemda,” jelas Dian.

Namun sambung Dian, PKS mengembalikan keputusan pemda, apakah akan tetap mempertahankan atau mencabut Perda yang menjadi dasar lahirnya KTP.**Baca juga: Seleksi Komisioner KTP Lebak Tunggu Jawaban Kemendagri.

“Tapi belum ada usulan pencabutan Perda KTP. Kami kembalikan lagi bagaiamana pemerintah daerah, tetapi harapan saya lembaga ini harus dipertahankan karena sudah menjadi kekhasan di Lebak,” tutup Dian.(Nda)




Seluruh Aktivitas Pelayanan di RSUD Kota Tangerang Ditutup

Kabar6.com

Kabar6-Pasca terbakarnya salah satu lantai di RSUD Kota Tangerang, pada Selasa (26/2/2019), seluruh aktivitas pelayanan di RSUD tersebut dihentikan sementara.

Langkah itu dikarenakan hingga kini pihak RSUD masih menunggu pihak kepolisian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mengetahui penyebab kebakaran.

Terhentinya aktivitas pelayanan di RSUD Tangerang bahkan membuat sejumlah warga yang datang untuk berobat terpaksa kembali ke rumahnya.

Direktur RSUD Kota Tangerang, Feryansyah mengatakan, jika saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aset yang ikut hangus terbakar.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengimbau agar saat ini masyarakat Tangerangyang ingin berobat di 23 RS yang ada di Tangerang.**Baca juga: Ratusan Pasien RSUD Kota Tangerang Dilimpahkan ke Rumah Sakit Lain.

Sekda juga menambahkan, bila pihaknya hingga kini masih belum mengetahui sampai kapan RSUD Kota Tangerang akan ditutup.(Rani)




Truk Bermuatan Pasir Terguling di Kebon Nanas

kabar6.com

Kabar6-Sebuah truk terguling di tengah Jalan Raya MH Thamrin, persisnya di Flay Over menuju ruas masuk tol Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa (26/2/2019).

Sedianya, truk besar bermuatan pasir itu terguling setelah sebelumnya menabrak jalur pembatas di kedua ruas jalan.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.15 WIB. Waktu itu saya ingin melihat saudara di RSUD Kota Tangerang yang terbakar,” ujar Azis, salah seorang warga yang melintas dilokasi.

Pantauan kabar6.com, hingga kini petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian sedang berupaya mengevakuasi truk dari ruas jalan.**Baca juga: Enigma Ribut Lagi, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Tangsel.

Bahkan Alat berat pun sudah diterjunkan ke lokasi guna membantu proses evakuasi.(Jic)




Enigma Ribut Lagi, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Kejadian keributan yang terjasi di Enigma yang lokasinya di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengundang perhatian semua pihak.

Menyikapi hal itu, kali ini Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan akan memberikan masukan terhadap Dinas terkait terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam Enigma.

“Karena Polisi Republik Indonesia (Polri-red) itu adalah sebagai penegak hukum maka, kita akan memberikan masukan kepada dinas terkait,” tegas AKP Alexander Yurikho, Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel kepada kabar6.com lewat pesan whatshapnya, Selasa (26/2/2019).

Kemudian, lanjut Kasatreskrim, dalam hal ini masukan yang diberikan ke dinas Pariwisata dan kemungkinan beberapa masukan yang selain dari Polri, itu yang akan menjadi bahan evaluasi kedepannya.

“Maka, untuk tutup atau tidak nya tergantung Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang,” ucap Alexsander Yurikho.

Selain itu, kata Alexander Yurikho, pihaknya juga akan melakukan pengecekan dugaan pelanggaran lainnya.**Baca juga: Tarif Ambulans Dikeluhkan Warga Miskin, Direktur RS Kartini: Emang Mahal.

“Nanti kita akan cek ke dinas perijinan kalau ada informasi ijin minuman keras beralkoholnya sudah mati,” pungkasnya.(bam)




Tarif Ambulans Dikeluhkan Warga Miskin, Direktur RS Kartini: Emang Mahal

kabar6.com

Kabar6-Direktur Rumah Sakit (RS) Kartini Rangkasbitung drg. Meutia Elda memastikan petugas kasir sudah menyampaikan secara rinci mengenai biaya ambulans untuk mengantar jenazah pasien ke kediamannya.

Hal itu dikatakan Meutia menanggapi keluhan salah seorang warga tidak mampu di Kampung Tipar, Desa Majasari Kecamatan Sobang terkait tarif ambulans rumah sakit tersebut yang dirasa sangat mahal.

“Emang mahal. Tapi bisa jadi begini, namanya orang panik (keluarga) meninggal, terus buru-buru dan dia merasa enggak diterangin, jadi ngelihatnya harus dua sisi lah,” kata Meutia.

Mantan Wadir RSUD dr Adjidarmo ini menerangkan, tarif ambulans baik digunakan untuk mengantar jenazah maupun pasien rujukan dihitung berdasarkan jarak (kilometer).

Bagi pasien umum dengan jarak 1-20 KM dikenakan tarif Rp150.000 dengan rincian Rp50.000 BBM, Rp50.000 sopir, dan Rp50.000 sarana. Tarif tidak dikenakan bagi bagi pasien BPJS dengan jarak 1-5 KM, namun tarif akan diberlakukan jika jarak sudah 6 KM lebih.

Misalnya, jika jarak 50 KM maka keluarga yang hendak mengantar jenazah dengan ambulans harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.087.500 dengan rincian BBM Rp187.500, sopir Rp150.000, pendamping Rp150.000 dan sarana Rp600.000.

“Semakin jauh ya semakin mahal lagi sopir dibayar, masa saya bayar sopir ke Serang dengan ke Jakarta sama,” ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Lebak Dian Wahyudi mengatakan, jika memang sesuai dengan pagu anggaran edaran bupati maka tak masalah.**Baca juga: Tarif Ambulans RS Kartini Rangkasbitung Bikin Warga Miskin Menjerit.

“Tidak masalah kalau memang sesuai pagu ya, tetapi yang memang harus dipertanyakan soal dana sarana, itu harus detail dijelaskan oleh rumah sakit maksud sarana itu apa. Mungkin kalau untuk rujukan memang butuh seperti oksigen atau sarana lain di dalam ambulans, tetapi kalau untuk jenazah kan saya kira hanya keranda saja,” papar Dian.(Nda)




Besok Gakumdu Tangsel Panggil Pengelola Tandon Ciater

Kabar6.com

Kabar6-Sentra Gakumdu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah agendakan memanggil pihak pengelola Tandon Ciater, Kecamatan Serpong.

Pemanggilan itu berdasarkan laporan dari pihak pelapor Sapta 5 atas sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Diundang besok (Selasa),” kata Ketua Sentra Gakumdu Tangsel, Ahmad Jazuli saat dihubungi kabar6.com, Senin (23/2/2019).

Ia memaparkan, pihak pelapor menyangka pengelola Tandon Ciater serta JARI’98 selaku pelapor melanggar Pasal 20 ayat 1 huruf d dan j junto Pasal 521 junto Pasal 523 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sangkaan dugaan memberikan dan menjanjikan,” papar Jazuli.

Menurutnya, pada huruf d terkait penggunaan Tandon Ciater sebagai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.

Sementara huruf j, lanjut Jazuli, berkaitan dengan menjanjikan atau memberikan uang serta barang lainnya. Oleh karenanya Sentra Gakumdu perlu menggali keterangan klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan.

“(Fasilitas pemerintah) ya enggak boleh. Kecuali memang gedung yang disewakan, misalkan biasa untuk pesta pernikahan,” terangnya.**Baca juga: Upaya Penyelundupan 40.309 Ekor Benih Lobster Digagalkan Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Meski demikian hingga berita ini diturunkan Jazuli tak menjawab saat ditanya siapakah pihak pengelola Tandon Ciater. Apakah dari unsur organisasi perangkat daerah atau sudah di swakelolakan ke swasta atau pihak ketiga.(yud)