1

Airin: Regulasi PPDB Online Sudah Ditandatangani

kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengatakan, baru saja menandatangani regulasi Pedaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat Sekolah Menengah Pertama negeri.

Tahun Ajaran 2019 ini puluhan ribu peserta didik dari Sekolah Dasar negeri lulus melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

“Tinggal dilakukan sosialisasi. Sistem juga kemarin beberapa kali ujicoba,” kata Airin di Serpong, Rabu (15/5/2019).

Ia berharap selama pelaksanaan PPDB online bisa berjalan lancar. Meski demikian kuota kursi pendaftar masuk ke SMP negeri sudah ditentukan sesuai dengan ruangan kelas yang tersesia di masing-masing grup.

“Sebetulnya kan jumlah yang lulus dengan yang diterima (masuk negeri) itu kan belum berimbang,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Airin, berdasarkan evaluasi dari pihak sekolah swasta ada alternatif pilihan.

Airin sebutkan, regulasi PPDB online yang telah ditandatangani olehnya berupa surat Keputusan dan Peraturan Walikota Tangsel.

“Aplikasi sudah sudah dipresentasikan. Mudah-mudahan tidak ada halangan,” ujarnya. (yud)




H-7 Dan H+7 Idul Fitri Pegawai Dilarang Ajukan Cuti

kabar6.com

Kabar6-Jelang hari raya Idul Fitri 1940 H, yang diperkirakan jatuh pada hari Rabu (5/6/2019) dan Kamis (6/6/2019) besok, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tidak mengajukan cuti.

Imbauan atau atau larangan tersebut berlaku mulai H-7 dan H+7 lebaran. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam surat edaran Pj Sekda Banten, Ino S Rawita yang ditandatangani hari ini, Rabu (15/5/2019).

Untuk selanjutnya disebarluaskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten, untuk selanjutnya menjadi bahan perhatian oleh semua pihak yang terlibat.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mengatakan, dengan dikeluarkannya surat imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemprov Banten, untuk tidak ajukan cuti mulai H-7 dan H+7 hari raya Idul Fitri tersebut.

Lanjut Alfian, hendaknya menjadi perhatian bersama agar seluruh pegawai tetap masuk kerja, baik menjelang atau pasca perayaan Idul Fitri nanti.

**Baca juga: Polsek Neglasari Bagi-bagi Takjil di SLUM Area.

“Pegawai diimbau untuk tidak mengajuan cuti mulai H-7 dan H+7 lebaran. Seperti surat himbauan yang telah ditandatangani oleh pak Sekda hari ini,” kata Alfian, kepada Kabar6.com, Rabu (15/5/2019).

Menurutnya, hal tersebut melihat rentang waktu yang dianggap cukup, agar pegawai di lingkungan Pemprov Banten bisa tetap bekerja setelah sepekan penuh merayakan lebaran bersama keluarga di rumah maupun di kampung halamannya masing-masing.

“Karena tanggal 3,4 dan 7 itu, merupakan waktu cuti bersama. Sedangkan tanggal 5 dan 6 itu libur nasional,” katanya. (Den)




FSPP Kabupaten Pandeglang Menolak Seruan People Power

Kabar6.com

Kabar6-Forum Silaturahmi Pondok Pesantren ( FSPP) Kabupaten Pandeglang menyerukan persatuan dan kesatuan bangsa pasca pemilihan umum serentak serta menghindari adanya gerakan perpecahan, yang membuat masyarakat bawah semakin terhimpit

“Saya mengajak mari kita ciptakan situasi yang aman damai dan sejuk di pasca pemilu ini,” kata Ketua FSPP Pandeglang Kiyai H Abdulo Asep Mutho di komplek Ciputri Jl. Lintas timur AMD Ciputri Pandeglang, Rabu (15/5/2019).

Pihaknya meminta masyarakat bersabar, untuk menunggu hasil keputusan resmi KPU terkait hasil Pemilu 2019 siapapun yang terpilih.

“Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat, mari kita menunggu dan bersabar dengan apa yang menjadi hasil keputusan KPU Pusat terkait Pemilu 2019,”terangnya.

**Baca juga: Sadis..! Suami Bantai Istri Saat Ramadan di Padarincang.

Menurutnya, rencana aksi people power yang akan diselenggarakan pada (22/5), hanya membuat bangsa Indonesia terpecah belah.

“Dan jangan melakukan aksi-aksi atau gerakan-gerakan yang kiranya akan mendatangkan mudharat kepada umat. sekali lagi jangan melakukan gerakan-gerakan yang akan merugikan bangsa dan negara yang kita cintai ini,”imbuhnya. (Aep)




Sadis..! Suami Bantai Istri Saat Ramadan di Padarincang

kabar6.com

Kabar6-Disebuah rumah kontrakan, T (35) tega membantai istrinya Y (30) disiang bolon bulan Ramadan.

Lokasi pembantaian ada di Kampung Cisaat, Desa Telaga Bakti, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

“Kondisi korban (tewas) di dalam kamar. Kalau saya lihat di TKP (tempat kejadian perkara), itu (dibunuh) pakai golok,” kata ALP Syarif Hidayat, Kapolsek Padarincang, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (15/05/2019).

Berdasarkan keterangan warga yang dikumpulkan pihak kepolisian, keduanya tidak diketahui apakah sudah menikah atau belum.

Lantaran, tidak ditemukan Surat menikah. Namun keduanya telah hidup bersama disebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan.

“Kalau menurut keterangan warga, (keduanya) memang sering cekcok. Yang bersangkutan juga menurut masyarakat, tidak ada Surat nikah,” terangnya.**Baca juga: Dibahas, Pemkab Tangerang Bakal Ikut Penyertaan Modal di Bank BJB.

Pelaku merupakan warga Palembang. Sedangkan korban, merupakan warga asli Padarincang, “Kejadian sekitar pukul 11.00 WIB. Korban sekarang dibawa ke RSUD Serang (untuk di otopsi),” jelasnya.(Dhi)




KPU Lebak Nilai Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019 Tinggi

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni’matullah memandang partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 sangat tinggi.

“(Partisipasi pemilih) Hampir 80 persen, saya rasa ini sudah sangat tinggi,” kata Ni’matullah, Rabu (15/5/2019).

Meski partisipasi pemilih dianggap sangat tinggi, namun KPU Lebak tetap mengevaluasi terkait dengan masih banyaknya pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya di Pemilu.

**Baca juga: Dibahas, Pemkab Tangerang Bakal Ikut Penyertaan Modal di Bank BJB.

“Kami sudah mengoptimalkan seluruh kemampuan termasuk menggerakan relawan demokrasi. Faktornya kenapa? Bisa berbagai hal salah satunya karena masih merasa belum terpanggil untuk menggunakan hak pilih, karena memilih masih dianggap hak bukan kewajiban,” paparnya. (Nda)




Dibahas, Pemkab Tangerang Bakal Ikut Penyertaan Modal di Bank BJB

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, berencana menambah penyertaan modal di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Rencana tersebut kini sudah dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Penyertaan modal sendiri sudah dianggarkan sebelumnya oleh Pemkab Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp25 miliar.

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan, usulan Pemkab Tangerang untuk menambah penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten, dengan nama emiten BJBR ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

“Tadi jawaban-jawaban fraksi terhadap penyampaian bupati beberapa waktu lalu, jadi belum dibahas usulannya, ini baru diusulkan ke DPRD untuk penambahan modal,” katanya.

Menurut Mad Romli, penambahan penyertaan modal di BUMD yang telah melantai sembilan tahun di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebesar Rp25 miliar.

Modal tersebut, kata Mad Romli, juga telah disetujui oleh para wakil rakyat dalam penetapan APBD tahun anggaran 2019.**Baca juga: Bazar Murah di Kantor DKP3 Tangsel Sepi.

“Saya kira itu (modal) kan sudah disetujui oleh DPRD, ini surplus dari APBD saja dan nilainya itu kan disetujui baru Rp25 miliar,” ujarnya.(Vee)




Kabiro Hukum Pastikan Pegawai non ASN Banten Dapat Uang THR

kabar6.com

Kabar6-Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono memastikan, seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) jelang perayaan Idul Fitri nanti, sama seperti ASN lainnya.

Termasuk mengenai nominalnya, lanjut Agus, pegawai non ASN juga akan mendapatkan uang THR-nya senilai gaji yang diterima setiap bulanannya, sama seperti saat-saat sebelum hari raya Idul Fitri.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, jelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

Dimana, didalam PP tersebut, lanjut Agus, juga memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Pemprov Banten agar bisa segera mengalokasikan anggarannya untuk keperluan belanja THR pegawai non ASN jelang perayaan Idul Fitri nanti, yang saat ini, menurut Agus, Peraturan Gubernur (Pergub) Bantennya sendiri sudah mulai rampung dikerjakan untuk selanjutnya ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Dengan diterbitkannya Pergub Banten yang mengatur mengenai THR bagi seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Banten tersebut. Maka dengan begitu, lanjut Agus, bisa dipastikan seluruh pegawai non ASN yang ada dilingkungan Pemprov Banten pada saat lebaran nanti akan mendapatkan THR, sama seperti pegawai lainnya yang sudah lehih dulu menjadi ASN.

“Ada, PP mempersilahkan Pemprov Banten untuk memberiang THR kepada pegawai non ASN, yang klausulnya mengenai pengalokasiannya nanti juga akan dimasukan kedalam Pergub,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (15/5/2019).

Saat disinggung mengenai besaran THR yang akan diberikan pegawai non ASN dilingkungan Pemprov Banten, sambung Agus, pihaknya mengaku tidak tahu persis detail anggarannya. Namun, pihaknya memperkirakan pemberian uang THR non ASN akan sama nilainya dengan gaji yang diterima pegawai non ASN setiap bulannya.

“Kalau nilai itu mungkin di BPKAD yang hafal, besarannya kurang lebih sama dengan gajih setidaknya. Termasuk mengenai teknis pengalokasiannya, BPKAD yang tahu, apakah nantinya akan ditransferkan langsung atau melalui SKPD yang mempekerjakannya dulu baru diserahkan,” terang Agus.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk perhatian dari Pemprov Banten kepada pegawai non ASN, agar bisa memperoleh THR jelang perayaan Idul Fitri nanti, sama sepeperti pegawai lainnya yang sudah menjadi PNS.

“Karena mereka (pegawai non AsN,red) juga telah ikut bekerja di Pemprov Banten,” tandasnya. **Baca juga: PP 36 Tentang THR Telah Direvisi, Daerah Berisiap Untuk Mencairkan.

Sementata itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dwi Sahara belum bisa menjawab berapa total keseluruhan dana APBD Banten yang akan dikucurkan untuk keperluan THR pegawai non ASN tersebut.

Hal itu dikarenakan, pendataannya ada di masing-masing SKPD yang mempekerjakanya, sehingga diperlukan perhitungan matang untuk mengetahui detai rincian dana yang akan dikucurkan.

“Banyak banget, tersebar di semua SKPD. Soalnya anggaranya itu tersebar di masing-masing OPD. Harus kita rinci dulu,” kata Dwi, seraya menambahkan, pemberian gaji pegawai non ASN juga bervariatif, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta setia bulannya. (Den)




Protes Galian Tanah, Himpunan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggeruduk kantor Bupati Lebak Iti Jaya Baya, Rabu (15/5/2019). Aksi ini mereka lakukan sebagai protes maraknya galian tanah merah di wilayah itu.

Sambil membawa bendera kuning yang melambangkan kematian, mahasiswa mendesak Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan rekomendasi agar seluruh galian tanah merah ditutup.

“Ada enam galian tanah yang menimbulkan keresahan masyarakat berada di Kecamatan Sajira, Gajrug, Maja, Curugbitung, Cibadak, dan Malingping,” kata Koordinator Lapangan Eza Yayang Firdaus kepada wartawan.

**Baca Juga:Kantongi Paket Sabu, Buruh Serabutan di Cilegon Dicokok Polisi.

Ironinya, ujar Eza, aktivitas galian tanah merah bahkan sudah menimbulkan korban jiwa. Kalangan mahasiswa menduga seluruh galian tanah merah di Lebak ilegal, belum lagi kelalaian akibat aktivitas galian tanah merah yang meresahkan masyarakat.

“Kami sudah laporkan data korban akibat aktivitas ke pihak kepolisian tapi belum ada tindak lanjut,” papar Eza.(Nda)




Kantongi Paket Sabu, Buruh Serabutan di Cilegon Dicokok Polisi

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap MS (36) alias SL, seorang buruh serabutan yang kedapatan menyimpan paket narkoba jenis Sabu seberat 0,20 gram.

” Tersangka ditangkap di Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Senin (13/05/2019) malam,” ujar Kapolda Banten Inspektur Jenderal Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi kepada awak media, Rabu (15/05/2019).

Menurut Edy, tersangka buruh harian lepas yang tinggal di Panyabrangan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Menurut Edy, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

**Baca Juga:Angel, Janda Cantik Satu Anak Terjaring Razia Saat Berduaan Dikosan Teman Prianya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu bekas bungkus rokok, 1 paket Sabu seberat 0,20 gram dan 1 unit handphone.

Polisi menjerat MS alias SL dengan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (Den)




Angel, Janda Cantik Satu Anak Terjaring Razia Saat Berduaan Dikosan Teman Prianya

kabar6.com

Kabar6-Angel namanya, dia bersama enam pasangan bukan muhrim lainnya terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat).

Wanita berkulit putih, berambut panjang, muka klimis mengenakan dress kembang-kembang itu sedang berduaan dengan pria di dalam kamar kos yang pintu nya terkunci. Saat dibuka, mereka tidak terbukti melakukan hal Mesum.

“Kena jaring (razia) dan mereka berduaan dikamar, bukan muhrim nya, jelas bukan suami istri, dan ada yang tidak punya KTP. Alasannya mengunjungi pacar (Dikosan),” kata AKP Deni Ramdani, Kasat Intelkam Polres Serang Kota, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (15/05/2019).

Ada pasangan yang sedang berduaan dikamar hotel, sang pria hanya mengenakan handuk, dan wanita masih mengenakan pakaian lengkap.

Bahkan ditemukan alat kontrasepsi yang belum terpakai, dari razia yang dilakukan di empat hotel dan tiga kamar kos.

“Alat kontrasepsi, itu indikasi saja. (Saat di grebek) Mereka tidak sedang melakukan Hal yang tidak baik,” terangnya.

Pihak kepolisian mengimbau pemilik hotel lebih selektif menerima tamu yang akan menginap, agar tidak dijadikan lokasi prostitusi.

Begitupun kamar kosan, agar pemilik menyiapkan ruang menerima tamu yang terbuka dan terlihat siapa saja.**Baca juga: PP 36 Tentang THR Telah Direvisi, Daerah Berisiap Untuk Mencairkan.

“Misalkan tamu datang dari luar berlainan jenis, harus disiapkan ruang tamu, jadi tidak masuk kamar. Nantu kami akan undang semua pemilik (kosan dan hotel),” jelasnya.(dhi)