1

Supir Truk Tangki Kimia Kecelakaan di Tol Tangerang – Merak Tersangka

Kabar6-Polda Banten menetapkan RT, 48 tahun, pengemudi truk tangki tronton menjadi tersangka. Truk tangki kimia itu mengalami kecelakaan di jalan tol KM 74.900 pada Minggu, 17 Oktober 2021 kemarin saat dari arah Merak menuju Tangerang.

“Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Rudi Purnomo, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli. Penyidik menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki B-9879-UFU.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diijinkan.

“Muatan truk tangki overload 14.300 KG dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diijinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,” terang Rudi.

Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.

**Baca juga: Dirpamobvit Polda Banten, Jaga Keamanan di PLTU 2 Labuan

“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,” jelas Rudi.

Terhadap tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat kemarin. “Benar penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,” ujarnya.(red)




Dirpamobvit Polda Banten, Jaga Keamanan di PLTU 2 Labuan

Kabar6-PLTU 2 Labuan merupakan salah satu objek vital nasional, yang menyuplai listrik, sehingga harus di jaga keamanannya. Pengamanan yang dipimpin oleh Kompol AT. Gunawan ini dilakukan bersama personel Ditpamobvit Polda Banten, personel Ditsamapta Polda Banten, personel TNI AD dan security perusahaan.

“Benar hari ini personel Ditpamobvit telah melakukan pengamanan sebagai upaya dan tugas Ditpamobvit, dalam menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital nasional dan objek vital lainnya,” kata Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Minggu (03/10/2021).**Baca Juga: Sambut HUT TNI ke-76, Batalyon Mandala Yudha Senam Bersama hingga Joy Ride Kendaraan Tempur

Kerjasama pengamanan dengan security perusahaan dan TNI dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang, orang dan kendaraan yang akan keluar maupun masuk perusahaan.

“Personel yang melakukan pengamanan juga mendampingi security untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang, orang dan kendaraan yang akan masuk maupun keluar. Mereka juga melakukan patroli bersama di kawasan PLTU 2 Labuan untuk mencegah terjadinya hal yang dapat menganggu keamanan,” terang Edy Sumardi.

Sementara itu, Kompol AT. Gunawan selaku Perwira Pengawas (Pawas) menjelaskan, selain melakukan patroli dan pemeriksaan, personel Ditpamobvit Polda Banten juga memberikan imbauan prokes.

“Kami juga memberikan imbauan prokes kepada karyawan PLTU 2 Labuan agar tetap mematuhi 5M saat berada di kawasan tersebut,” tuturnya.(Dhi)




Laka Kerja Di Pelabuhan Merak, Satu Orang Meninggal Dunia

kabar6.com

Kabar6 – Kecelakaan kerja perbaikan Dermaga 4 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menekan korban jiwa satu pekerja dan dua lainnya luka-luka. Korban meninggal atas nama Suharsono, warga Tulungagung, Jawa Timur.

Kala itu, dia bersama teman-temannya sedang bekerja membangun side ramp atau jembatan dermaga untuk masuk kedalam kapal. Kemudian tertimpa adukan semen beserta wadahnya, yang sediayanya digunakan mengecor tiang pancang.

“Korban meninggal menuju rumah sakit,” kata Kasatreskrim Cilegon, AKP Arief Nazarudin, Selasa (31/08/2021).

Pekerjaan pembangunan side ramp Dermaga 4 Pelabuhan Merak dikerjakan oleh PT Hedro Power. Polisi akan memintai keterangan dari perusahaan tersebut, termasuk meminta masukan dari saksi ahli.

“Kami akan melakukan memintai keterangan dari pihak terkait dan ahli. Untuk kegiatan, kami akan mengundang memintai keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 16.15 wib, adukan coran dipindahkan dari mobil ke tiang pancang, menggunakan crane. Tiba-tiba tali pengikat putus diketinggian 10 meter, menimpa pekerja dan peralatan yang ada dibawahnya.

Saat diangkat menggunakan crane, tali itu mengikat wadah adukan semen, dengan beban total 3,5 ton. Polisi menduga, ada kelebihan beban saat melakukan pekerjaan tersebut.

**Baca juga: Kecelakaan Kerja Di Pelabuhan Merak

“Tim Satreskrim Polres Cilegon sudah melakukan olah TKP, ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Kemudian kami melakukan visum (korban meninggal) di RSUD Cilegon,” terangnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa tiga pekerja mengalami kecelakaan kerja di Dermaga 4 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Peristiwa anhas itu terjadi Senin, 30 Agustus 2021 kemarin.(dhi)




Kecelakaan Kerja Di Pelabuhan Merak

Kabar6.com

Kabar6 – Sejumlah pekerja konstruksi mengalami kecelakaan kerja di Dermaga 4, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Peristiwa itu diduga terjadi Senin, 30 Agustus 2021, sekitar pukul 16.40 wib.

Berdasarkan informasi yang beredar, kecelakaan kerja itu menimpa empat orang saat mengecor tiang pancang di Dermaga 4 Pelabuhan Merak.

Saat itu, pekerja tengah memindahkan cor-coran dari mobil truk pengangkut coran ke tiang pancang menggunakan crane. Tiba-tiba tali crane yang mengikat bucket coran putus dan jatuh ke bawah. Diduga akibat itu, empat pekerja yang berada di atas bucket coran tersebut ikut terjatuh.

“Betul ada kecelakaan kerja di Dermaga 4 Pelabuhan Merak,” kata AKP Arief Nazarudin, Kasatreskrim Polres Cilegon, Selasa (31/8/2021).

**Baca juga: Penumpang Kapal Lompat Dari KMP Rajarakata di Tengah Pelayaran Selat Sunda

Akibat kejadian tersebut, para pekerja langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Belum diketahui ada korban meninggal dunia atau tidak. Polisi menyatakan korban kecelakaan kerja di pelabuhan milik BUMN itu lebih dari satu orang.

“Korban (kecelakaan kerja) lebih dari satu,” jelasnya.(dhi)




Penumpang Kapal Lompat Dari KMP Rajarakata di Tengah Pelayaran Selat Sunda

Kabar6.com

Kabar6 – Seorang penumpang KMP Rajarakata asal Bakauheni menuju Lampung melompat ke laut sembari berteriak “Madura Merdeka”. Peristiwa itu terjadi Senin sore, 09 Agustus 2021 sekitar pukul 17.40 wib.

Mendapat laporan adanya penumpang yang melompat dari atas kapal ke perairan Selat Sunda, KMP Rajarakata memutari sekitar lokasi kejadian. Namun tidak menemukan korban.

“Menurut laporan nakhoda dan saksi yang ada. Korban tiba-tiba loncat dan berteriak Madura Merdeka sambil loncat ke laut,” kata Kepala Cabang PT Jemla Ferry di Merak, Koko Setiabudi, Senin (09/08/2021).

**Baca juga: Penumpang Pelabuhan Merak Membludak

Berdasarkan informasi awal, penumpang itu berjenis kelamin pria, berusia antara 30-40 tahun. Dia melompat di bagian Utara Pulau Sangiang. Manajemen KMP Rajarakata dan BPTD Wilayah VIII Banten kemudian melaporkan kejadian itu ke Basarnas Banten untuk dilakukan pencarian.

“Laporan awal kami terima seperti itu. Kita sedang menunggu laporan resmi dari operator. Saat ini, laporan sudah diteruskan ke Basarnas untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelabuhan Merak pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Hariyanto, Senin (09/08/2021).(dhi)




Penumpang Pelabuhan Merak Membludak

Kabar6.com

Kabar6 – Buntut keluarnya SE nomor 15 tahun 2021, tentang pembatasan aktifitas masyarakat selama libur hari raya idul adha 2021, dalam masa pandemi covid-19. Terjadi penumpukkan penumpang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Penumpang memprotes karena mereka tidak bisa menyebrang. Antrian kendaraan bahkan mengular hingga keluar Pelabuhan Merak pagi tadi.

“Antrian penyekatan di Pelabuhan Merak, sudah ditangani petugas,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, melalui pesan elektroniknya, Senin (19/07/2021).

Penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Merak meningkat jumlahnya, pada H-1 Idul Adha ini. Terlebih, pintu masuk ke dalam pelabuhan yang menyempit, sehingg menghambat arus lalu lintas kendaraan.

“Terjadi karena volume kendaraan yang datang secara bersamaan, kemudian sempitnya akses menuju pelabuhan,” terangnya.

Beberapa persyaratan keluar masuk Pulau Jawa yakni harus membawa surat negatif covid-19, sudah vaksin minimal satu kali hingga hanya dengan keperluan tertentu saja yang bisa melakukan perjalanan, seperti kepentingan persalinan maupun pengantar jenazah.

**Baca juga: Polda Banten Gelar Vaksin di Atas Kapal

Kini, arus lalulintas disekitar Pelabuhan Merak mulai lancar. Kendaraan dan penumpang yang memenuhi persyaratan, sudah diperbolehkan melintas.

“Yang persyaratan lengkap langsung menyebrang,” ujarnya.(dhi)




Polda Banten Gelar Vaksin di Atas Kapal

Kabar6.com

Kabar6 – Sopir truk yang menggunakan jasa penyebrangan Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, kini di vaksin oleh Polda Banten. Vaksinasi dilakukan di atas kapal Ferry yang berlayar dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

Mulai pendaftaran hingga pemantauan paska vaksin, dilakukan selama pelayaran di Selat Sunda.

“Vaksinasi ini berlangsung di kapal Ferry, pertama sasaran kita adalah kepada teman-teman driver, sopir truk,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Kamis (08/07/2021).

Untuk vaksin kedua, para sopir bisa melakukan dimanapun mereka berada, karena sudah terdaftar secara nasional.

Vaksinasi selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang, Polda Banten menyiapkan 60 vial. Jika animo masyarakat meningkat, bisa dinaikkan jumlahnya.

“Untuk dosisnya kita siapkan 60, kalau nanti animonya tinggi akan kita tambah. Intinya, berapapun akan kita siapkan yang dibutuhkan untuk mempercepat fasilitas vaksinasi ini,” jelasnya.

**Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kapal di Pelabuhan Merak Dikurangi.

Menurut Edy, vaksinasi bertujuan untuk mempercepat proses vaksinasi dan terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok untuk melawan covid-19.

Pilihan vaksinasi di atas kapal, untuk menghindari kemacetan dan penumpukkan kendaraan di dalam Pelabuhan Merak.

“Ini juga berlaku bagi masyarakat lainnya, sopir pribadi, kita siap melayani, dari Lampung pun sebelum masuk Banten, Jakarta, kita bantu vaksin,” terangnya.(Dhi)




Selama PPKM Darurat, Kapal di Pelabuhan Merak Dikurangi

Kabar6.com

Kabar6 – Penumpang di Pelabuhan Merak yang menyeberang menuju Bakauheni diprediksi menurun selama PPKM Darurat, hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Terutama pejalan kaki, sepeda motor dan mobil pribadi. Namun untuk angkutan logistik, terbilang stabil.

“Prediksi jumlah penumpang pejalan kaki, sepeda motor dan mobil penumpang akan terjadi penurunan yang cukup signifikan tapi kalau angkutan logistik diprediksi relatif stabil, kalaupun ada penurunan hanya sedikit saja,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII, Handjar Dwi Antoro, Senin (05/07/2021).

BPTD Banten akan melakukan penyesuaian dengan merubah pola operasi jumlah perjalanan kapal, yakni mengurangi jumlah kapal yang melayani penyebrangan di tujuh dermaga Pelabuhan Merak.

“Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga. Hal ini untuk menghindari kerumunan,” terangnya.

**Baca juga: Jalan Nasional di Kota Cilegon Ditutup Selama PPKM Darurat

Ia mengungkapkan, meski akan menyesuaikan jumlah kapal dimasa PPKM Darurat namun pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan operator kapal. Untuk saat ini, kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak masih dioperasikan normal dengan 30 kapal, dengan rincian 26 kapal di dermaga reguler dan 4 kapal di dermaga eksekutif.

“Kita mau rapat dulu untuk mendengar masukan dan pendapat operator kapal,” paparnya.(Dhi)




Ini Peraturan Menyeberang di Pelabuhan Merak Selama PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6 – Tepat hari ini, Senin, 05 Juli 2021, Pelabuhan Merak mulai menerapkan peraturan PPKM Darurat untuk penyebrangan antar Pulau Jawa menuju Sumatera.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, PPKM Darurat di Pelabuhan Merak diterapkan mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penerapan tersebut, penumpang yang menyeberang diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII, Handjar Dqi Antoro, saat dikonfirmasi, Senin (05/07/2021).

Ia menyatakan, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang menyeberang tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama. Tetapi wajib menunjukan hasil negatif rapid test PCR/Antigen.

“Untuk angkutan logistik, itu (sertifikat vaksin) dikecualikan. Tapi harus ada surat negatif rapid tes antigen,” ujarnya.

“Jadi yang belum melakukan itu akan difasilitasi di pelabuhan, baik di terminal eksekutif dan di dermaga reguler,” sambungnya.

Mengenai test geNose, kata dia, tes tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Dokumen yang dipersyaratkan pada PPKM Darurat sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021.

“Itu (test geNose) sudah tidak lagi. Itu tidak berlaku lagi dan efektif tanggal 5 Juli. Saya sudah arahkan geNose tidak berlaku lagi. Begitu juga di terminal, tidak ada lagi geNose,” tegasnya.

Ia menyatakan, persyaratan dokumen yang wajib dibawa penumpang menyeberang di Pelabuhan Merak dalam penerapan PPKM Darurat saat ini memang berbeda dengan penerapan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 lalu. Pada masa PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 ini diberlakukan lebih ketat karena tujuannya untuk membatasi mobilisasi pelaku perjalanan.

**Baca juga: Vaksinasi Massal dan Pengetatan Prokes Covid-19 di Cilegon

“Kalau dulu kan surat keterangan kerja dari lurah dan rapid test, untuk sekarang tidak lagi. Sekarang ini dengan PPKM Darurat, tujuannya untuk membatasi mobilisasi orang, membatasi orang untuk bergerak,” terangnya.(Dhi)




Provokator Mudik Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Sembilan admin group whatss app (WA)!yang mengajak masyarakat untuk mudik dan menerobos pos penyekatan ditangkap polisi. Mereka merancang strategi dan berkomunikasi melalui group (WA). Pemerintah sendiri melarang adanya mudik sejak 06-17 Mei 2021.

“Kami terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA pemudik sepeda motor untuk menyebrang mudik ke Lampung,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, melalui rilis resminya, Kamis (20/05/2021).

Mengetahui adanya upaya provokasi untuk menjebol pos penyekatan, polisi selalu membubarkan kerumunan kecil pemudik sepeda motor agar tidak bertambah banyak jumlahnya.

Jika pemudik itu berhasil menjebol pos penyekatan dan masuk ke Pelabuhan Merak untuk menyebrang ke Bakauheni, Kapolda mengkhawatirkan bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Saat ini, sebanyak 9 admin grup WA itu disangkakan melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang jekarantinaan kesehatan, juncto Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021,” jelasnya.

Provokator itu mengajak masyarakat untuk mudik dan menerobos pos penyekatan untuk masuk ke Pelabuhan Merak. Warga yang di ajak melakukan penerobosan berasal dari Bekasi, Cikarang, Tangerang maupun Jakarta, untuk mudik bersama ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

**Baca juga: Buruh Terjatuh Kemudian Meninggal di Pelabuhan KBS Cilegon

Para pelaku merupakan admin atau pengelola group WA yang mengajak pemudik roda dua menerobos penyekatan, seperti di wilayah Bekasi.

“Seandainya masing-masing grup ada 200 sampai 300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya,” ujarnya.(dhi)