Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Sampah 2020-2021 di DLH Cilegon, Memanipulasi Laporan?
Kabar6- Kejari Kota Cilegon tengah mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan retribusi sampah tahun 2020-2021 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugerah, pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi pada pelayanan retribusi sampah dengan memanipulasi laporan.
“Kita menemukan adanya bukti awal manipulasi pada pendapatan daerah itu mengenai retribusi sampah 2020-2021. Jadi di retribusi ini yang masalah,” kata Ryan kepada wartawan di Cilegon, Kamis (14/12/2023).
Bukti awal itu yang ditemukan kata Ryan, berupa beberapa nilai laporan pendapatan retribusi sampah yang tidak disetorkan. Akibatnya pendapatan retribusi sampah di terima Pemkot Cilegon tidak sesuai. Kejari masih menghitung total kerugian uang negaranya dalam kasus ini.
“Ada beberapa setoran ini yang tidak disetorkan, jadi nilai ini pendapatan yang seharusnya diterima oleh Pemkot Cilegon tidak segitu nominalnya,”ungkapnya.
**Baca Juga: Tabrakan Mobilio-Motor Scoopy di Depan Makam Pahlawan Seribu, Pemotor Tergeletak Tak Sadarkan Diri
Kejari belum menetapkan tersangka lantaran masih mengumpulkan alat bukti, namun sejumlah nama sudah dikantongi dari kesaksian para saksi yang telah diperiksa.
“Untuk penetapan tersangka (belum). Untuk penyidikan kita udah ada empat orang yang sudah diperiksa sebagai saksi,”tandasnya.
Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan kantor DLH Cilegon di Jalan Kubang Laban Nomor 1 Panggung Rawi, Kecamatan Jombang dan UPT Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kamis (14/12/2023).
Penggeledahan tersebut lantaran, Kejari mencuim bau dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi tahun 2020-2021.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di retribusi sampah 2020 sampai dengan 2021,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang.(Aep)