oleh

Buruh Desak Bos Pabrik Kuali Dihukum Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan buruh dalam wadah Aliansi Rakyat Tangerang beraksi di halaman Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (13/2/2014).

Dalam orasinya, buruh mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yuki Irawan CS, bos pabrik kuali yang menjadi terdakwa kasus perbudakan buruh, seberat mungkin.

“Perbudakan buruh adalah persoalan besar. Karena menyangkut hak buruh sebagai manusia,” ujar Koswara, kordinator aksi.

Sebelumnya, pada sidang perdana kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/11/2013) lalu, JPU Agus Suhartono mendakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal berlapis yang disangkakan terhadap Yuki Irawan adalah pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.

Diketahui, perbuatan Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya yang menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi, berlangsung di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Yuki Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara.

Namun, kejahatan itu baru terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kaburnya dan melapor ke polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut.(ali)

 

Print Friendly, PDF & Email