oleh

Buron Tiga Bulan, Polresta Tangerang Tangkap Ustaz Cabul

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelarian oknum ustaz salah satu pondok pesantren di Balaraja, Kabupaten Tangerang berakhir. Ustaz berinisial NF itu dilaporkan oleh orang tua santri atas kasus asusila.

“Sempat buron kurang lebih selama tiga bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, NF ditangkap di lokasi persembunyian di daerah Karawang, Jawa Barat. Kasus asusila ini bermula dari laporan orang tua salah satu santri.

Arief jelaskan, orang tua santri laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang berdasarkan pengaduan anak korban. NF dipanggil lebih dari dua kali oleh penyidik untuk klarifikasi tapi malahan mangkir.

Penyidik akhirnya menetapkan NF sebagai tersangka. “Tersangka mengaku korbannya baru satu anak,” jelasnya.

**Baca Juga: Kondisi Hutan di Wilayah Banten Dinilai Cukup Mengkhawatirkan

Arief memastikan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka. Polisi juga akan memintai keterangan saksi ahli dari psikolog.

“Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ujar perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2009 itu.

Atas perbuatan asusilanya tersangka dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

“Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah satu per tiga masa ancaman,” tegas Arief.(yud)

Print Friendly, PDF & Email