oleh

Bupati Pandeglang Bakal Copot Kadispora Gara Hadiah, Pj Sekda : Gak Bisa Begitu

image_pdfimage_print

Kabar6- Dianggap mencemarkan nama baik pada evant Bupati Cup, Bupati Pandeglang Irna Narulita di sebut-sebut bakal mencopot Kadispora Dadan Saladin dsn jajarannya.

Diketahui, Irna murka lantaran jajarannya memberikan uang pembinaan tidak layak yakni, dari Rp45-95 ribu.

Namun rencana orang nomor satu di Pandeglang kemungkinan besar terhalang mekanisme dan aturan yang berlaku soal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab jika ada sebuah pelanggaran yang dilakukan pejabat, untuk memecat, memutasikan dan sebagainya itu ada prosedur yang mesti ditempuh.

Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengungkapkan, ada sebuah prosedur yang harus ditempuh jika pegawai melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pejabat yang melanggar itu harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Nanti ungkapnya, oleh Inspektorat bakal diruntut kenapa kejadian seperti itu, apa penyebabnya dan akibat lain sebagainya.

“Memang ada sebuah prosedur ketika seorang pegawai melakukan pelanggaran, maka tidak bisa begitu langsung dipecat atau dimutasikan dan sebagainya,” kata Taufik saat di temui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (22/12/2021).

“Kalau sudah diruntut oleh Inspektorat nanti muncul rekomendasi, umpamanya rekomendasi yang bersakutan dipindahkan bisa, diturunkan jabatan bisa dan kemungkinan sesuai aturan yang berlaku,” sambungannya.

Maka dari Pj Sekda Pandeglang menegaskan, Bupati Pandeglang tidak bisa semena-mena memberhentikan Kadispora dan jajarannya. “Jadi ibu (Pj Sekda menyebut Bupati Irna) semena-mena berhentikan, tidak bisa. Termasuk sapapun kita ada mekanisme yang harus ditempuh,” katanya.

**Baca juga: Graduasi di Pandeglang Mencapai 1300 KPM, Hasil Kerja Optimal Pendamping PKH

Ditambahkannya lagi, hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari Inspektorat nanti turunnya ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, dan setelah itu dari BKD ke Bupati Pandeglang.

“Nanti setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat munculnya ke Pak Fahmi (Kepala BKD), dari Pak Fahmi diusulkan ke beliau (Bupati), kalau kata beliau dipindahkan bisa, berdasarkan rekomendasi Inspektorat umpanya diturunkan jabatan bisa atau memang ditunda kenaikan pangkatnya bisa,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email