oleh

Bulan Depan, Honor Kader Posyandu Cilegon Dipotong Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 2.500 pegawai non PNS yang menjadi kader Posyandu di Kota Cilegon akan dikenakan pemotongan pajak sebesar tiga persen dari jumlah honor yang diterima.

 

Pemotongan pajak honor penghasilan ini mulai diberlakukan Oktober mendatang, sesuai Undang-undang pajak penghasilan No 36 Tahun 2008.

 

Sekretaris Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Cilegon, Opang Noval, mengatakan pemotongan pajak yang dikenakan, sebesar tiga persen atau Rp9.000 dari honor bulanan kader sebesar Rp100 ribu per bulan.

 

“Ini kami sampaikan agar tidak terjadi salah paham nantinya. Kedepan akan ada pemotongan honor karena dikenakan pajak sebesar tiga persen,” kata Opang usai memberikan pengarahan kepada para kader di kantornya, Senin (21/09/2015).

 

Rencana tersebut, langsung mendapat penolakan dari sejumlah kader karena honor yang diberikan pemerintah masih tergolong sangat kecil dan tidak sebanding dengan pengabdian sebagai kader pendamping posyandu di masyarakat. Pemotongan honor, juga akan memberatkan para kader.

 

“Tentu saja kami menolak, sebelumnya gak ada sosialisasi masa mau dipotong. Lagipula honor kami hanya Rp100 ribu per bulan. Apa mau dikenakan pajak juga? Makin kecil aja honor kami,” kata Hani Sumartini, salah seorang kader Posyandu dari Kecamatan Ciwandan. ** Baca juga: Ketua DPRD Tangerang Sebut ParagonBiz Hotel Belum Kantongi IMB

 

Para kader berharap, pemerintah dapat mengkaji ulang  dan membatalkan rencana pemotongan pajak honor tersebut.(sus)

Print Friendly, PDF & Email