oleh

BPK Kena OTT, WTP Tak Jamin Institusi Bebas Korupsi

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka sehubungan dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sabtu (27/5/2017).

Empat tersangka itu adalah Irjen Kemendes SUG, Eselon III Kemendes JBP, Eselon I  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RS, dan Auditor BPK ALS.**Baca Juga: Kejari Proses Korupsi Alat Kontrasepsi di Tangsel

Ketua pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie, mengatakan sangat prihatin atas pristiwa tersebut.**Baca Juga: SIMRAL Tangsel Dorong Raihan Predikat WTP

“Kami sangat prihatin atas peristiwa itu. Ditetapkannya empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan itu menunjukan bahwa praktik korupsi masih terus berlangsung dan menggrogoti bangsa ini,” ujarnya, Senin (29/5/2017).**Baca Juga: KPK:‎ Konspirasi Korupsi di Tangsel Gila-gilaan

BPK sebagai institusi pengawas keuangan negara, seharusnya bersungguh-sungguh melakukan pengawasan pada Kemendes. Bukan sebaliknya, main mata dengan institusi yang diawasinya.

Abdul juga mengingatkan bahwa opini dari WTP dari BPK tidak menjamin institusi tersebut bersih dari praktik korupsi.

“Kami mengingatkan, opini WTP dari BPK tidak menjamin suatu institusi itu bersih dari praktik korupsi. Opini WTP sesungguhnya hanya berkaitan dengan administrasi keuangan saja. Suatu institusi jika laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar pelaporan keuangan negara, maka akan mendapatkan opini WTP,” katanya. (dina)

Print Friendly, PDF & Email