Kabar6 – Pengurus kelembagaan desa mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa (Prades) hingga RT di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak mengancam bakal mengundurkan diri massal.
Langkah mundur massal akan dilakukan jika Desa Margajaya tetap dipimpin oleh MU. Baru-baru ini, MU, sang kepala desa disebut diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mengkonsumsi narkoba.
“Iya kami yang terdiri dari kelembagaan desa, prades, RW hingga RT akan mundur jika desa tetap dipimpin oleh yang bersangkutan,” kata Ketua BPD Margajaya, Kuncoro di Rangkasbitung.
Kata Kuncoro, hari ini, BPD telah menyampaikan langsung kepada Pj Bupati aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terkait kasus tersebut.
** Baca Juga: Intan Nurul Hikmah Akan Tingkatkan Program Pengobatan Gratis
“Masyarakat sudah tidak ingin dipimpin oleh yang bersangkutan. Sudah tiga ribu lebih masyarakat yang menandatangani pernyataan meminta yang bersangkutan mundur dan diganti,” ujar Kuncoro.
Menurut Kuncoro, apa yang sudah dilakukan MU sudah sangat mencederai kepercayaan masyarakat Margajaya. Maka sudah sewajarnya jika masyatakat tak lagi mau dipimpin MU.
“Ini juga sebenarnya sudah puncak ya. Kalau dengan kami mundur tidak juga digubris maka langkah selanjutnya akan menggelar unjuk rasa,” jelas Kuncoro.
Sementara ity, Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto memastikan sanksi akan dijatuhkan kepada MU.
“Tentu enggak bisa main copot begitu. Nanti ada sanksi teguran dari kecamatan dan DPMD. Kalau mengulangi lagi, baru diberikan sanksi tegas,” katanya. (Nda)