oleh

BPBD Lebak: Pendataan Rumah Terdampak Bencana Gunakan Aplikasi Rutena

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengatakan, ke depan proses pendataan rumah terdampak bencana alam tidak perlu lagi harus verifikasi dan validasi (verval).

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama menyebut, nanti pendataan rumah warga terdampak bencana akan menggunakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

“Jadi nanti enggak perlu lagi verval, karena Kementerian PUPR punya aplikasi Rutena (rumah terdampak bencana),” kata Febby usai rapat bersama BNPB, Dinas Perkim dan BPBD Banten dan Pandeglang saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

**Baca Juga: 10 Ton Sampah per Hari di Lebak Akan Diubah Jadi Barang Bermanfaat dan Bernilai Ekonomi

Pendataan secara manual, sambung Febby, masih sering ditemukan salah data, salah nama dan subyektivitas dalam penilaian kerusakan merupakan kendala umum yang dihadapai pemerintah.

Dikatakan Febby, aplikasi tersebut nantinya akan bisa digunakan oleh BPBD dan Dinas Perkim di daerah. Aplikasi Rutena diharapkan supaya penanganan rumah pasca bencana bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Sekarang sedang disusun nota kesepahamannya dengan Kemendagri bersama Dinas Perkim dan BPBD daerah. Kalau aplikasi ini bisa lebih cepat tentu sangat membantu,” ujar dia.

Lebih lanjut diharapkan Febby, alur koordinasi juga penting dimantapkan lantaran rentang komando di Kementerian PU yang dianggap terlalu jauh.

“Jadi ke depan balai perumahan yang ada di provinsi bisa terlibat lebih jauh sebagai kepanjangtanganan kementerian,” kata Febby.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email