oleh

BP2T Tangsel Segel Reklame Hotel Soll Marina & Living World

image_pdfimage_print

Kabar6-Seksi Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan Bidang Kesejahterahan (Kesra) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjatuhkan sanksi tegas terhadap pemilik dan pengelola media promosi diwilayahnya.

Itu karena pemilik maupun pengelola media promosi diwilayah pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu dianggap telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perizinan.

Pengamatan Kabar6.com di lapangan, sanksi tegas berupa penyegelan terhadap sejumlah reklame atau billboard serta spanduk promosi yang dianggap tidak berizin, dilakukan saat penyisiran pada Rabu (25/2/2015).

Di Hotel Soll Marina Serpong misalnya, petugas BP2T menempelkan stiker tak berizin langsung di tiga spanduk berukuran 2×3 meter persegi dan billboard di depan hotel itu.

Sementara di kawasan perumahan elit Alam Sutera, petugas juga menyegel papan reklame raksasa milik Mall Living World.

Kasie Pengawasan Pengendalian Pengaduan Kesra pada BP2T Kota Tangsel, Arif Afwan Taufani menyatakan, pemilik maupun pengelola media promosi telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perizinan.

“Ini sebagai bentuk ketegasan kami dalam menerapkan aturan. Karena alat promosi luar ruang tidak berizin dan tidak membayar retribusi pajak, maka kami segel,” terang pria yang akrab disapa Taufan itu lagi.

Dikatakannya, sebelum menjatuhkan sanksi segel, pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pengelola atau pemilik reklame untuk mengurus perizinannya. **Baca juga: Oknum Pengawas di Tangsel Diduga Tilep Retribusi IMTA.

“Yah, kami sudah layangkan surat tiga kali dan tidak ada respon positif. Jadi kami langsung segel,” ungkap Taufan.(ard)

Print Friendly, PDF & Email