oleh

Besok, Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Merak-Cikupa

image_pdfimage_print
Gerbang Tol Cikupa.(ist)

Kabar6-Menjelang Natal dan Tahun Baru, truk angkutan barang dilarang melintas di ruas tol tertentu. Hal itu sesuai dengan pelarangan yang telah dikeluarkan oleh
Kementerian Perhubungan.

Hal ini dilakukan mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan yang akan mudik ke kampung halaman.

“Untuk menciptakan kondisi Kamseltibcar lantas yang dinamis menjelang Natal telah terbit aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Dengan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi ruang yang lebih luas untuk kendaraan di luar angkutan barang, khususnya kendaraan penumpang baik pribadi maupun umum.

“Sehingga kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan Natal, Tahun Baru, liburan dan mudik serta balik dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.**Baca juga: Saat Flu Hindari Terlalu Banyak Tidur.

Pembatasan jam operasional truk tersebut tidak berlaku bagi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).**Baca juga: Apa Efek Konsumsi Susu Murni Pada Tubuh?.

Truk angkutan barang dilarang melintas pada tanggal 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 WIB.

Pelarangan tersebut berlaku pada ruas tol berikut:

1. Tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2
2. Tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir
3. Tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi
4. Tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur
5. Tol Cawang-Bogor-Ciawi.(HP/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email