oleh

Besok PHP Diputuskan, Begini Kata KPU Kota Tangsel

image_pdfimage_print
KPU Kota Tangsel bersama tim kuasa hukum di MK.(ist)

Kabar6-‎Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (21/1/2016) besok, pukul 16.00 WIB telah menjadwalkan agenda pembacaan keputusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu (9/12/2015) lalu, pasangan calon petahana nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang suara, namun hasilnya ditolak oleh dua kandidat rivalnya hingga berujung sengketa.

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mustolih mengatakan, selaku termohon pihaknya percaya diri alias PeDe.

Ia yakin bila MK bakal menolak semua materi gugatan pemohon sesuai dengan dalil yang sudah disampaikannya dalam persidangan kedua pada Rabu (13/1/2016) kemarin.

“Barangkali tidak bisa diproses, tapi kita menghormati semua keputusan MK,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (20/1/2016).

Diketahui, ada sejumlah materi gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra‎ dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri selaku pemohon.
Kedua kandidat di atas mengajukan PHP lantaran menuding termohon sebagai panitia penyelenggara pemilu telah banyak melakukan pelanggaran.

Mustolih menyatakan bila semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya tidak mendasar. KPU Kota Tangsel punya senjata pamungkas berupa Pasal 158 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Regulasi itu mengatur bahwa MK bisa mengakomodir jika selisih hasil suara antarpasangan calon pemenang dan rivalnya 0,5 persen.

“Sedangkan selisih suara kedua pihak pemohon mencapai sekitar 86 persen dan 46 persen. Jadi‎ selisihnya sangat jauh dari 0,5 persen yang mana payung hukum tersebut belum dibatalkan oleh MK dan DPR,” terangnya.

Berkaitan dengan rancunya angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap oleh pihak pemohon, Mustolih bilang, tudingan itu salah. KPU Kota Tangsel telah melakukan perbaikan selama tahapan proses pilkada berlangsung.

“Setiap tahapan perbaikan jumlah pemilih KPU selalu mengundang semua pihak terkait. Terkait perwakilan dari tim pasangan calon selaku termohon,” bilangnya. **Baca juga: Seram, KPU Tangsel Dihadiahi Keranda Mayat.

Mustolih menambahkan, meski begitu pihaknya tetap menghormati upaya pihak pasangan calon pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. “Artinya KPU sangat menghormati paslon 1 dan 2 yang menempuh jalur konstitusional,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email