oleh

Berani Nambah Cuti Lebaran, PNS akan Dikenai Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi PNS mulai 27 hingga 30 Juni 2017.Dan siapa yang berani menambah hari cuti tersebut akan dikenai sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Minggu (04/06/2017) mengimbau seluruh aparatur sipil negara mematuhinya sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menpan RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menegaskan, PNS yang tak mematuhi peraturan Surat Edaran tersebut atau menambah cuti Hari Raya Idul Fitri pasti akan dikenai sanksi sesuai surat edaran tersebut.(z) 

Print Friendly, PDF & Email