oleh

Begini Risalah Penyelesaian Pengaduan Terhadap Kabar6.com di Dewan Pers

image_pdfimage_print

Kabar6-BP, warga di Kota Tangerang melalui Kantor Hukum Evan Roni & Partner melakukan laporan ke Dewan Pers.

Korban pengadu ini merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat berjudul “Ancam Sebar Foto Telanjang Dada, Pacar Raup Keuntungan Rp 75 Juta” yang dimuat di kabar6.com.

“Masa foto screenshot dimuat. Yang benar aja,” kata Evan Gumandang, kuasa hukum pengadu di gedung Dewan Pers, Rabu (10/4/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, majelis telah memanggil pihak pengadu dan teradu.

Ada tiga poin penting yang dianggap dilanggar oleh teradu berdasarkan hasil klarifikasi.

Yakni, tidak mempertimbangkan traumatik pengadu. Kedua, tidak meminta keterangan dari BP serta memasang foto barang bukti screenshot yang dijadikan aparat kepolisian untuk menjerat RJ, pelaku pemerasan.

“Ini harus menjadi pembelajaran agar kedepannya memperhatikan kaidah kode etik jurnalistik,” katanya.

Atas hasil pemanggilan undangan klarifikasi terhadap kedua pihak, Dewan Pers memberikan rekomendasi dalam risalah penyelesaian. Diantaranya harus memperbaiki berita dimaksud sesuai kode etik jurnalistik.

Di lokasi yang sama, Pimpinan Redaksi Kabar6.com, Yudi Wibowo menyatakan siap memenuhi kedelapan poin rekomendasi dalam risalah penyelesaian.

Kedepannya harus lebih selektif, menverivikasi ulang setiap informasi yang diperoleh.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengadu atas informasi yang sudah terunggah,” ujarnya.

Kedua pihak antara pengadu dan teradu telah sepakat untuk berdamai dan tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Kasus pengaduan ini dianggap sudah selesai di Dewan Pers.

Namun, jika pascapenyelesaian kasus ini pihak pengadu masih tetap melanjutkan kasusnya ke ranah hukum, maka nanti Dewan Pers yang akan hadir ke Pengadilan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email