oleh

Bawaslu Periksa Wakil Walikota Cilegon, Diduga Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Walikota Cilegon yang juga politisi PKS, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon, pada Senin, 09 Oktober 2023 lalu. Pemeriksaan orang nomor dua di Pemkot Cilegon itu dilakukan, atas dugaan pelanggaran kampanye.

“Dalam hal ini Pak Wakil Walikota dalam kapasitasnya perlu kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan beliau.  Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, benar tidak yang sudah dilakukan,” ujar Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, ditulis Selasa (10/10/2023).

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon pada Senin, 09 Oktober 2023. Sekitar pukul 10.00 wib hingga 11.00 wib.

Sebagai kepala daerah, wakil walikota Cilegon dari partai PKS itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

**Baca Juga: Anggota DPRD Banten Bonnie Sebut Perda Pemajuan Kebudayaan Sangat Penting

“Terkait dugaan di Pasal 283. Itu sudah kita klarifikasi dan hal itu sudah dalam kajian kita. Jadi untuk saat ini belum cukup banyak kita buat statment apapun itu, ya. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memberi statment,” terangnya.

Sedangkan Sanuji Pentamarta, enggan menanggapi perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu Cilegon. Pihaknya meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke pengawas pemilu itu.

“Bawaslu aja, Bawaslu aja, Bawaslu aja,” ujar Sanuji, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, (10/10/2023).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email