oleh

Bawaslu Lebak Bakal Copot Stiker Capres di Angkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Stiker oneway calon Presiden mulai marak terpasang di kaca belakang Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyebut, selain di kendaraan pribadi dan ambulans partai politik, pemasangan stiker kontestan Pemilu di transportasi publik melanggar aturan.

“Kami koordinasi dengan pihak terkait (Dishub-red), karena kami tidak punya kewenangan mencopot,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, Rabu (14/11/2018).

Sebenarnya kata Odong tanpa koordinasi, Dishub sudah bisa menertibkan pemasangan stiker tersebut lantaran diatur dalam aturan lalu lintas dan kendaraan lalu

“Karena seharusnya itu memang dilarang ya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dishub Lebak, Sumardi membenarkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan stiker oneway capres yang mulai marak terpasang di angkot.

“Sebelum penertiban bersama-sama kami minta Bawaslu berkirim surat resmi kepada kami. Berdasarkan surat itu kami akan bersurat kepada stakeholder angkutan umum untuk menertibkan secara mandiri,” kata Sumardi.

Pihaknya akan memberikan batas waktu yang ditetapkan untuk selanjutnya melakukan penertiban.

“Setelah batas waktu yang kami berikan, barulah kami didampingi Bawaslu menertibkan stiker oneway baik itu, capres dan caleg,” terangnya.**Baca Juga: Sekda Tangsel: Gedung DPRD Belum Bisa Dipakai.

Sumardi menjelaskan, aturan dan larangan tentang pemasangan stiker diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, Permen Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Kepmen Nomor 439 Tahun 1976 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

“Sanksinya tidak laik jalan artinya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email