Bawaslu Banten Resmi Terima Lapor Dugaan Ketidaknetralan Bupati Serang di Pilkada Serentak 2024

Kabar6Bawaslu Banten resmi menerima laporan dugaan rumah dinas Bupati Serang yang dijadikan posko pemenangan Cabup Serang nomor 01, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.

“Ya (Bawaslu Banten) sudah terima laporannya dari pelapor, pada saat ini karena laporannya baru masuk, kami masih baru menerima laporan dan mengkaji materi laporan,” ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, Rabu, (06/11/2024).

**Baca Juga: Berikan Kepastian Hukum Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi

Bawaslu Banten akan mempelajari laporan dugaan rumah dinas Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang dijadikan posko pemenangan Cabup Serang aslon nomor 01, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.

Jika laporan tersebut sudah dianggap memenuhi syarat, maka Bawaslu Banten meregister, serta memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjutinya.

Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan oleh kubu Ratu Zakiyah – Najib Hamas ke Bawaslu Banten.

“(Barang bukti) ada beberapa dokumen, ada foto yang pastinya mungkin, ada beberapa foto,” terangnya. (Dhi)