oleh

Baru 115 Pelaku UMKM di Lebak Kantongi Sertifikat Halal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas produk, salah satunya sertifikat halal.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Lebak Juli Zakiah mengatakan, dari 9.166 pelaku UMKM kuliner, legalitas produk baru dimiliki oleh 115 pelaku usaha.

“Berdasarkan fasilitasi yang kami lakukan tiga tahun, sudah 115 pelaku UMKM memiliki legalitas. Mulai dari sertifkat halal, hak merek, uji mutu kedaluwarsa umur simpan produk, hak merek dan PIRT (Pangan industri rumah tangga),” kata Juli kepada Kabar6.com, Kamis (21/3/2024).

Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala masih sedikitnya pelaku UMKM yang bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM.

“Setiap tahun kami hanya bisa memfasilitasi 35-40 pelaku usaha. Sebenarnya pengurusan legalitas produk bisa dilakukan secara mandiri oleh teman-teman pelaku UMKM,” jelas Juli.

Selain itu, pengurusan legalitas produk berupa sertifkat halal juga bisa dilakukan dengan bantuan dari para pendamping proses produk halal (PPH) yang direkrut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

**Baca Juga: Rela Tinggalkan Kursi DPRD Banten, Dede Rohana Siap Maju di Pilkada Cilegon

“Berapa jumlah pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal melalui pendampingan PPH ini kami tidak memiliki datanya. Tapi kemungkinan, masih ada ribuan UMKM yang belum punya. Ini terus kami dorong dan diharapkan jumlah setiap tahun lebih banyak,” tutur Juli.

Karena lanjut Juli, sebelum tanggal 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang dijual pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email