oleh

Ayah Tiri Bunuh Anak Sambung di Gunung Kaler Ditetapkan Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang bocah usia 8 tahun dibunuh oleh ayah tirinya yang berinisial NH 21 tahun di Kampung Tinggulun Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/7/2023).

“Salah satunya kita sudah gelar perkara dan menetapkan saudara NH menjadi tersangka,” ujar kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada awak media saat gelar rilis di Tigaraksa, pada Selasa, (1/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik bahwa pihaknya sudah melakukan pemberkasan sejumlah 9 saksi diantaranya ibu korban, kakak ipar selaku pelapor, serta kerbat.

“Baik, kami akan menginformasikan lanjutan dari hasil olah TKP sudah memeriksa sejumlah 9 saksi,” katanya.

**Baca Juga: Spesial Kemerdekaan, Bapenda Kota Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Sampai 50 Persen

Arif menerangkan, adapun pembunuhan berawal dari korban yang ditemani oleh ibu kandungnya untuk membuang air besar. Pada saat itu kakak kandungnya menghampiri dan memberitahu ade bungsunya menangis di rumah dan meminta untuk ibunya tersebut untuk pulang.

“Seketika tersangka menghampiri korban. Korban diajak untuk ditemani bab di Pematang Sawah oleh tersangka. Singkatnya, tersangka langsung mencekik dan menutup mulut korban dengan kedua tangan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email