oleh

Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung

image_pdfimage_print

Kabar6 – SW (42), ayah bejat, tega mencabuli putri kandungnya sendiri, SF yang masih berusia 13 tahun. Perlakuan rudapaksa itu diterima sang anak kandung ditempat tinggalnya, di Kota Serang, Banten. Akibat perbuatan tidak senonoh nya, kini dia harus mendekam di kantor polisi dan berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku SW mengaku ke polisi tega merudapaksa putri kandungnya, karena tidak mampu menahan hasratnya.

“Kami melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur,” ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu (20/09/2023).

SW mengaku ke polisi, sudah merudapaksa putrinya sebanyak tiga kali, saat istri nya tidak ada di dalam kontrakan. Korban, SF, yang takut bercerita ke ibu nya, memilih bercerita ke guru nya di sekolah.

Kemudian guru itu berkoordinasi dengan ibu korban dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Serang, Banten, untuk membantu korban.

**Baca Juga : Kata Walikota Cilegon Soal Temuan LHP Inspektorat Banten

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu,” terangnya.

Ibu korban bersama guru dan DP3A kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serkot. Pelaku SW kini sudah mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan terhadap Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 sampai 15 tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email