Kabar6 – Upaya penyulapan gas subsidi 3kg menjadi gas non subsidi warna merah jambu atau 12kg, dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten. Lokasi penyuntikan gas berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg. Para pelaku berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47),” ujar AKBP Sigit Haryono, Wadirkrimsus Polda Banten, Rabu (20/09/2023).
Masih ada tiga pelaku lainnya yang dikejar polisi dan berstatus buronan, yakn AN sebagai pemodal, ST pemilik kegiatan dan BD bertugas sebagai mandor. Dari lokasi penggrebekan, polisi menyita sekitar 1.200 tabung gas berbagai ukuran. Para pelaku membeli gas LPG 3kg dari Tangerang dan Bekasi, kemudian menyuntikkannya ke gas warna merah muda berukuran 12kg di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 buah gas 3 Kg,” terangnya.
Saat penggrebekkan, ditemukan 428 tabung berisi gas dan 473 kosong, untuk ukuran 3kg. Kemudian tabung gas ukuran 12kg, ada 106 yang sudah terisi dan 201 tabung kosong. Polisi juga menyita enam unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka.
Dengan jumlah tabung yang mencapai ratusan, para pelaku bisa memindahkan isi tabung dari gas melon 3kg ke gas pink berukuran 12kg, sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung setiap harinya.
**Baca Juga:Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung
“Penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar satu minggu, dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dengan harga Rp 213 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per tabung. Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dalam waktu 1 minggu,” jelasnya.
Para tersangka maupun buronan Ditreskrimsus Polda Banten itu bakal dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 yahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU.
“Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (20/09/2023).(Dhi)