oleh

Awas Tertipu..! Loket Resmi Pembayaran Retribusi IMTA di Bank

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan aksi tilep uang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dilakukan oknum pengawas di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga kuat bukan kali pertama.

Oleh karena itu, kejadian tindak pidana korupsi yang menilep Pendapatan Asli Daerah (PAD), dirasa perlu menjadi perhatian.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Purnama Wijaya tak menampik bila ada pengaduan dari tenaga kerja asing yang menjadi korban penipuan.

Ia pun menyesalkan ada anak buahnya yang melakukan tindakan pelanggaran melawan hukum.

“Masalah seperti ini tidak boleh terulang lagi kedepannya. Saya tegaskan itu,” terangnya ketika dihubungi kabar6.com sedang berada mengikuti kegiatan dinas di Kota Solo, Rabu (25/2/2015).

Menurut Purnama, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi IMTA, telah dijelaskan secara detail bahwa setiap tenaga kerja asing diwajibkan membayar retribusi IMTA.

Itupun tidak boleh langsung diterima oleh petugas pengawas atau pejabat di Dinsosnakertrans Kota Tangsel. Sebab, kewenangan aparatur daerah hanya sebatas memberikan surat rekomendasi.

Sedangkan loket pembayaran dilakukan di setiap gerai jasa perbankan yang telah ditunjuk oleh Pemkot Tangsel. “Hanya diperbolehkan di Bank Jabar Banten (BJB), bukan tunai ke petugas kami,” terangnya

Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 84 Ayat 3 payung hukum di atas. Purnama memaparkan, pembayaran retribusi IMTA menggunakan mata uang rupiah dengan kurs mata uang asing.

“Nilainya sebesar 100 U$ dollar Amerika. Jadi tinggal kalikan saja, ketika membayar kurs mata uang dollar nilainya berapa. Enggak selalu sama, tergantung fluktuasi nilai mata uang asing,” paparnya.

Ketika disinggung terkait identitas anak buahnya oknum pengawas dan ancaman sanksinya. Purnama menegaskan hal itu sedang dibahas tingkat internal institusinya.

Ia mengaku akan memberikan sanksi (punishment). Ia juga memberikan saran untuk menghindari terjadinya oknum penyalahgunaan wewenang jabatan. **Baca juga: Oknum Pengawas di Tangsel Diduga Tilep Retribusi IMTA.

“Bagi yang sudah membayar terkait retribusi IMTA segera melaporkan ke kami langsung. Biar clear (jelas),” pesan mantan Camat Setu dan Ciputat Timur ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email