1

Ada Penyesuaian KUA PPAS, Sekda Tangsel: Target APBD 3,4 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo sebut ada penyesuaian di Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Hal itu, menurut Bambang, dikarenakan ada 4 faktor, yang pertama adalah adanya mandatory spending, kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada saat Tangsel mengajukan, oleh ketua KUA PPAS belum difinalkan,

“Pada saat itu setelah difinalkan otomatis ada beberapa poin yang belum bisa masuk kita masukan sekarang, di perjalanan antara ketua ppas dengan tahapan ini,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Tangsel, Serpong, Kamis (18/11/2021).

Lanjutnya, dari Kementerian Keuangan yang menetapkan dana transfer dari pusat untuk daerah, dana tersebut belum dimasukan oleh ketua PPAS yang nantinya ada penyesuaian.

“Nah ini belum di masukan di ketua PPAS diawal nanti penyesuain nya penyesuaian yang terdapat terhadap angka-angka di PPAS. 4 poin ini yang mendasari apa yang saat ini kita sedang jalankan. (Sehingga target APBD diperkirakan, red) 3 poin 4 (triliun, red),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sepakati nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu menerangkan, dalam penyusunan rancangan KUA Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022 mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada awal semester Tahun 2020.

**Baca juga: Dukung Kemenperin, United Bike Fasilitasi Sepeda Untuk IKM

Menurutnya, tidak hanya membawa dampak pada bidang kesehatan namun pada sektor perekonomian dan pembangunan yang diperkirakan berdampak tidak hanya pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut pada tahun depan.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah,” ujarnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Kamis (5/8/2021).(eka)




Buruh di Tangerang Demo Tuntut Naik Gaji 13,5 Persen dan Ancam Mogok

Kabar6.com

Kabar6-Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) gencar melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum pada 2022 mendatang. Aksi tersebut diturunkan secara serentak di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Presidium AB3 Dedi Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan aksi serentak di 8 wilayah kota dan kabupaten, depan kantor walikota dan bupati. Tujuannya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

“Meminta Bupati/Walikota untuk rekomendasi UMK (Upah Minimum Kab/Kota) Se-Banten sebesar 13,5 persen, itu sesuai dengan survei di pasar tradisional dengan mekanisme UU 13/2003,” ujar Dedi di depan Puspemkot Tangerang, Kamis (18/11/2021).

“Kita masih ada waktu hampir seminggu karena UMK, kan ditetapkan 30 November. Jadi harapan kita dalam waktu seminggu di efektifkan oleh pemerintah tingkat dua untuk rekomendasi supaya tuntutan kita diterima,” tambahnya.

Apabila tuntunan tersebut ditolak, Dedi berkata, pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Meski demikian, mogok tersebut direncanakan secepatnya, namun paling lambat seminggu setelah SK gubernur dikeluarkan.

“Kita lihat nanti SK itu kan harus tanggal 30, jika SK di bawah 13,5 maka mogok daerah akan kita laksanakan secepatnya, paling lama semingguan setelah SK,” tegasnya.

**Baca juga: Resapan Air di Periuk Terancam Berkurang, Warga Protes

Dedi berharap Bupati dan Walikota se-Banten dapat mendengarkan dan memberikan rekomendasi tuntutan tersebut untuk ditetapkan oleh Gubernur.

“Mudah-mudahan walikota menerima kita, supaya bisa mendengarkan apa yang menjadi tuntutan kita, kita tunggu informasi dari dalam,” tandasnya. (Oke)




Dukung Kemenperin, United Bike Fasilitasi Sepeda Untuk IKM

Kabar6.com

Kabar6-PT. Terang Dunia Internusa (United Bike) mendukung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menumbuhkembangkan Industri Kecil Menengah (IKM).

Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa (United Bike Group), Henry Mulyadi menerangkan, ini adalah babak baru dalam kemitraannya dengan para IKM, yang telah dimulai pada akhir tahun 2020 dari hasil Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Henry menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk menambah persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam produk yang dihasilkan, melalui penandatanganan MOU antara United Bike dengan 4 IKM yang sekiranya akan mendukung industri besar sepeda di masa mendatang lewat produk-produk yang dihasilkan.

“(Pihaknya melakukan MoU dengan, red) PT. Eran Teknikatama, PT. Rachmat Perdana Adhimetal, PT. Kreasiniaga dan PT. Servatek. Kerjasama ini merupakan multiplikasi dari kerjasama yang telah terbina sebelumnya,” ujarnya di acara Forum Koordinasi IKM Alat Angkut dengan Industri Besar Sepeda, United Bike Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (18/11/2021).

Henry mengatakan, pihaknya membantu IKM dengan cara memfasilitasi memberikan kemudahan untuk memiliki sepeda yang dapat menunjang kegiatan usahanya.

“Terutama sebagai sarana transportasi maupun kebutuhan logistik lainnya, dimana fasilitas pembelian sepeda tersebut akan dijembatani oleh Kementerian Perindustrian,” terangnya.

Maka dari itu, diungkapkannya, sebagai langkah awal maka United Bike memberikan 5 (unit sepeda kepada IKM sebagai stimulus dalam mewujudkan maklumat tersebut.

Lanjutnya, dari rangkaian kegiatan ini pihaknya berharap besar para IKM untuk semakin maju dan berkembangnya hasil industri dalam negeri yang diproduksi.

“Lewat sebuah kemitraan yang kuat, maka industri besar yang memiliki teknologi maju dengan akses besar, mampu mentransfer kemampuan dan membuka pintu pasar bagi IKM,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut, Dini Hanggardari mengatakan, forum ini dilaksanakan dengan tujuan mengakselerasi IKM alat angkut dengan menjajaki potensi pemenuhan komponen sepeda maupun aksesoris dari PT Terang Dunia Internusa.

**Baca juga: Komisioner BPSK Belum Dilantik Kemana Anggaran Rp 750 Juta?

Selain itu, acara ini dilaksanakan dengan tujuan pemberian ruang diskusi bisnis antara PT Terang Dunia Internusa dengan IKM alat angkut terkait potensi kemitraan, dan pembahasan teknis, serta memperoleh informasi dan masukan dari pemerintah dalam hal ini Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) terkait kebutuhan-kenutuhan IKM alat angkut.

“Sebelum pelaksanaan koordinasi ini telah dilakukan, dilakukan pembinaan oleh internal untuk mengidentifikasi IKM alat angkut yang memiliki kompetensi untuk memproduksi komponen sepeda, dan berpotensi menjadi mitra yang baik,” tutupnya.(eka)




Usai Gagal Gusur THM, Pemkab Serang Kolaborasi dengan Ormas

Kabar6.com

Kabar6-Usai gagal menghancurkan bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kramatwatu, Pemkab Serang meminta masyarakat yang menolak untuk mundur dan menuruti perintah pemerintah.

Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengaku pemerintah kini telah mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB). Aliansi itu terdiri dari ulama, ormas, LSM, OKP, ISPI, jawara, pendekar dan perguruan silat se-Banten.

“Saya harapkan ormas-ormas yang belum paham untuk segera mundur saja, jika tidak setuju melalui jalur hukum saja. Kemarin kita hanya menghindari bentrokan dan berupaya semaksimal menghindari bentrok di lapangan. Nanti tunggu hasil rapat dengan Polda, Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, dan TNI,” kata Asda 1 Pemkab Serang, Nanang Supriatna, melalui rilisnya, Kamis (18/11/2021).

Nanang menerangkan rapat akan dilaksanakan pada Jumat besok, 19 November 2021 dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Dia memastikan pembongkaran akan tetap dilaksanakan, sesuai instruksi Bupati.

“Jadi tetap dibongkar karena kita melaksanakan perda, dan jelas pelangggaran perda yang harus kita laksanakan sesuai perintah Ibu Bupati, baik pelangaran peruntukan maupun IMB,” terangnya.

Aliansi MBB mengaku siap mengawal dan mendukung Pemkab Serang membongkar THM di wilayah JLS. Dimana, pada Senin, 15 November 2021 lalu gagal dilaksanakan.

**Baca juga: Kecelakaan Maut Dekat Kantor Gubernur Banten, Telan Satu Korban Jiwa

Pembongkaran harus dilakukan karena dianggap melanggar Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

“Kami siap mengawal Pemkab Serang. Karena kami bukan satu, dua kali di ajak Pemkab Serang untuk menyaksikan pemberantasan kemaksiatan. Kami minta dalam menjalankan penertiban nanti kami akan turun ke JLS sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Banten Bersatu atau MBB, Eddy Oktana, masih dalam rilis yang sama, Kamis (18/11/2021).(dhi)




Kecelakaan Maut Dekat Kantor Gubernur Banten, Telan Satu Korban Jiwa

Kabar6.com

Kabar6 – Pengendara motor Satria F meninggal dilokasi kejadian, usai ditabrak truk air di dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Raya Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Palima, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Peristiwa nahas itu terjadi Kamis siang, 18 November 2021, sekitar pukul 12.30 wib.

“Yang meninggal mengalami luka di dada dan leher. Satu lagi, penumpang atau yang diboncengnya, bernama Jaenudin, mengalami luka berat,” mata Kasat Lantas Polres Serang Kota, AKP Irfan Abdul Gofar, Kamis (18/11/2021).

Dia bercerita sebelum kejadian, Satria F bernomor polisi A 6135 HB melaju dari arah Palima menuju Boru disisi kiri jalan. Kemudian berbelok ke bagian kanan jalan. Disaat bersamaan, melintas truk pengangkut air bernomor polisi B 9026 TFU yang dikendarai Amin Sobri.

“Akibat peristiwa itu, keduanya bertabrakan. Terjadi tabrak depan samping,” terangnya.

**Baca juga: Peringati Hari Kecelakaan Dunia, Mahasiswa Sindir Pemerintah Dengan Bikin Zebra Cross

Sepeda motor Satria F mengalami rusak parah dan dibawa ke Mapolres Serang Kota. Sedangkan korban luka dan meninggal, sudah di evakuasi ke RSUD Serang.

“Kedua korban dievakuasi ke RSUD dr. Drajat Prawira Negara Serang. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mendapat kerusakan, kemudian diamankan dikantor unit Laka Lantas Polres Serang Kota,” jelasnya.(dhi)




Peringati Hari Kecelakaan Dunia, Mahasiswa Sindir Pemerintah Dengan Bikin Zebra Cross

Kabar6.com

Kabar6 – Setiap tanggal 17 November, diperingati sebagai hari korban kecelakaan lalu lintas dunia atau World Day of Remembrance for Road Traffic Victims. Mahasiswa Untirta dari fakultas keguruan memperingatinya dengan mengecat zebra cross dijalan depan kampus mereka.

Pengecatan yang dilakukan Rabu malam, 17 November 2021 selain memperingati hari kecelakaan lalu lintas, juga memudahkan aktifitas mereka, karena kendaraan yang lengang.

“Aksi ini diharapkan menjadi simbol harus adanya perubahan standar keamanan dan kenyamanan saat ingin memasuki kampus. Ini juga penanda standar keamanan ketika memasuki kampus, pejalan kaki diareal kampus dan seluruh pengguna jalan di depan kampus FKIP Untirta masih sangat minim,” kata Muhammad, koordinator pengecatan zebra cross, Kamis (18/11/2021).

Menurut mahasiswa, standar keamanan berlalu lintas dan pejalan kaki dirasa masih minim, sehingga harus terus ditingkatkan oleh pemerintah.

Gerakan pembuatan zebra cross oleh mahasiswa ini sebagai bentuk kritik ke pemerintah, agar tidak melupakan standar keamanan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan.

“Karena pada dasarnya seluruh pengguna jalan, khususnya civitas akademika FKIP Untirta amat butuh rasa aman dan nyaman dalam melintasi jalan depan kampus,” terangnya.

Lokasi keramaian, padat kendaraan hingga rawan kecelakaan maupun kejahatan jalanan, harus menjadi fokus pemerintah melengkapi standar keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. Mulai rambu, penerangan jalan hingga CCTV.

**Baca juga: Edarkan 18 Bungkus Sabu, MI Ditangkap Polres Serang Kota

Terutama dilingkup kampus, tempat generasi penerus bangsa menimba ilmu untuk masa depannya.

“Semoga ada respon baik dari pemerintah, untuk mengadakan standar keamanan seperti lampu penerangan hingga rambu lalu lintas dan lainnya yang masih sangat diperlukan keberadaannya, terutama di depan kampus FKIP Untirta,” jelasnya.(dhi)




Petugas dan Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dibekali Cara Jinakkan Api

Kabar6.com

Kabar6-Untuk mencegah terjadinya kebakaran, petugas dan warga binaan Lapas Kelas III Rangkasbitung diberikan pelatihan oleh Tim Damkar Lebak mengenai cara memadamkan api, Kamis (18/11/2021).

Beberapa petugas dan warga binaan didampingi Tim Damkar mempraktikan langsung bagaimana cara memadamkan api yang bisa berpotensi terjadinya kebakaran.

“Ini tindak lanjut dari arahan pimpinan terkait penanganan kebakaran di lingkungan lapas dan rutan. Kami bekerja sama dengan Damkar memberikan edukasi kepada petugas dan warga binaan bagaimana cara menangani kebakaran,” kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto kepada wartawan.

Budi menuturkan, Lapas Rangkasbitung telah menambah dan melakukan pengecekan rutin terhadap sejumlah sarana prasarana yang digunakan dalam menanggulangi kebakaran dan penyelamatan jiwa.

“Apa yang sebelumnya kurang sudah mulai kami penuhi, mulai dari penambahan Apar (Alat pemadam api ringan), jalur evakuasi, titik kumpul kami siapkan. Di tahun 2022 kami juga usulkan untuk pembuatan hydrant, mudah-mudahan bisa terealisasi untuk safety kita semua,” terang Budi.

**Baca juga: Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Dibuka, Masih Gratis 2 Minggu

Kasi Pencegahan Kebakaran Damkar Lebak Yantokomi mengatakan, pembekalan tersebut bertujuan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan Lapas Rangkasbitung.

“Sistem pencegahan semua dilakukan dalam rangka pencegahan dengan praktik simulasi. Ada beberapa yang jadi catatan untuk dipenuhi adalah ketersediaan hydrant, waduk air dan lain-lain,” ucapnya.(Nda)




Edarkan 18 Bungkus Sabu, MI Ditangkap Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap dirumahnya karena menjadi pengedar sabu. Dari tersangka, Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 4,6 gram.

“Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (18/11/2021).

Dari 4,6 gram itu, MI memecahnya kedalam 18 bungkus klip kecil. Dimana, 10 bungkus ditemukan dirumahnya, sedangkan delapan lagi sudah dia taruh disejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah ditaruh narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang melakukan penyisiran untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan shabu yang disimpan didalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus dibeberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (18/11/2021).

**Baca juga: Rutan Serang Terapkan Perilaku Hidup Sehat Ke Para WBP.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Persipan Pandeglang Harus Berbagi Home Base dengan Rivalnya, PSSI dan Asprov: Baru Tahu

Kabar6.com

Kabar6- Persipan merasa dirugikan lantaran harus berbagi berbagi home base dengan rival segrupnya yaitu tim Mavericks FC.

Klub Liga 3 yang merupakan klub asli Pandeglang ternyata harus satu kandang dengan tim dari luar daerah di stadion yang sama yaitu Stadion Badak Pandeglang.

Sekretaris KONI Pandeglang Mustandri yang juga masuk dalam jajaran pengurus Askab PSSI Pandeglang mengaku sudah mengetahui informasi tersebut.

hanya tinggal meminta salinan surat rekomendasi yang menyatakan Persipan berbagi home base dengan tim Mavericks FC yang notabene bukan klub yang berasal dari Pandeglang.

“Bukan cuma Mavericks, tapi ada satu tim lagi yaitu Astam FC, itu dari luar Pandeglang semua. Jadi ada tiga tim yang punya home base di Stadion Badak Pandeglang, termasuk Persipan,” katanya.

Mustandri menjelaskan, secara regulasi tim yang berbagi kandang dengan sesama rivalnya memang tidak dilarang dalam aturan liga. Namun, KONI selama ini ternyata tak pernah mendapat tembusan surat yang menyatakan Persipan harus berbagi home base dengan tim lain.

“Enggak ada, justru kami baru tahu informasi ini dari obrolan begini saja. Harusnya ada tembusan ke KONI, karena semua kegiatan cabang olahraga apapun itu harus ada tembusan ke KONI. Nanti coba kita selesaikan di Askab (PSSI)-nya,” terangnya.

**Baca juga: Persipan Pandeglang Merasa Dirugikan Harus Berbagi Home Base dengan Rivalnya

Sementara, Ketua Askab PSSI Pandeglang Olis Solihin mengaku tak tahu menahu soal surat rekomendasi tersebut. Ia pun baru mendapat kabar ternyata Persipan harus berbagi home base dengan tim lain yang berasal dari luar Pandeglang selama mengarungi kompetisi Liga 3 Zona Banten.

“Saya enggak tahu soal itu. Boro-boro tanda tangan dan mengeluarkan rekomendasi, lihat suratnya juga enggak,”tandasnya.(aep)




Lakukan Hal Ini, BKD Pandeglang Tegaskan PNS Siap-siap Dipecat

Kabar6.com

Kabar6- Kepegawaian dan Diklat Pandeglang Ali Fahmi Sumanta memberikan peringatan keras ke Pegawai Negeri Sipil yang sering bolos kerja atau tidak masuk kerja siap-siap akan dipecat.

“Bagi PNS mohon dicamkan untuk disiplin menaati jam kerja, karena sekarang PNS bisa saja dipecat/diberhentikan jika melanggar beberapa poin disiplin dalam aturan ini, masuknya kategori Hukuman Disiplin Berat,” kata Fahmi, Rabu (17/11/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS.

Fahmi membeberkan, beberapa indikator yang menyebabkan PNS dipecat karena sering tidak masuk kerja atau bolos.

“jika tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam l (satu) tahun, atau tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, itu bisa diberhentikan”, tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Pandeglang Taufik Hidayat saat membuka acara tersebut berpesan agar Setiap peraturan yang dibuat perlu disosialisasikan dan ditegakkan, sehingga penerapannya dapat dilaksanakan dengan baik.

“Bagaimana kita akan menegakkan aturan, kalo kita sendiri tidak tau dan tidak pernah mendengar atau membaca aturan tersebut. Maka dari itu sosialisasi sangat penting, agar setiap orang terutama pegawai dapat menegakkan aturan itu”, ungkapnya.

**Baca juga: Tim RPIK Balitbang Kementan RI akan Kembangkan Talas Beneng

Masih kata taufik, apalagi sosialisasi peraturan ini menyangkut dengan Disiplin dan Kinerja PNS, yang harus benar-benar disosialisasikan dan di tegakkan karena akan berimbas kepada pelayanan publik.

“Sebagai seorang abdi negara harus memahami dan dapat melaksanakan setiap peraturan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut disiplin PNS itu sendiri. Semakin disiplin seorang pegawai maka akan semakin baik pula pelayanan kita sebagai abdi negara”, tutupnya.(aep)