oleh

Edarkan 18 Bungkus Sabu, MI Ditangkap Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap dirumahnya karena menjadi pengedar sabu. Dari tersangka, Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 4,6 gram.

“Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (18/11/2021).

Dari 4,6 gram itu, MI memecahnya kedalam 18 bungkus klip kecil. Dimana, 10 bungkus ditemukan dirumahnya, sedangkan delapan lagi sudah dia taruh disejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah ditaruh narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang melakukan penyisiran untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan shabu yang disimpan didalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus dibeberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (18/11/2021).

**Baca juga: Rutan Serang Terapkan Perilaku Hidup Sehat Ke Para WBP.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email