Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter akibat Letusan Gunung Anak Krakatau

Kabar6.com

Kabar6-Sejak Rabu dini hari, 29 Juni 2022, Gunung Anak Krakatau (GAK) telah meletus sebanyak dua kali. Erupsi pertama terjadi pukul 02.09 WIB.

Namun semburan ketinggian abu vulkaniknya tidak dapat terlihat. Meski begitu, aktifitas vulkaniknya teramati melalui alat seismogram.

Dalam laporan yang disusun oleh Fahrul Roji, petugas jaga pos pantau GAK Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, tidak terdengar suara dentuman dengan amplitudo maksimum 60 mm dengan durasi 24 detik.

Kemudian letusan gunung berapi di perairan Selat Sunda itu terjadi lagi pukul 04.36 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkanik mencapai 1.000 meter.

Laporan letusan Gunung Anak Krakatau diunggah dalam Magma Indonesia, aplikasi resmi milik PVMBG, Badan Geologi pada Kementrian ESDM.

**Baca juga: Personil Polda Banten Siaga di Jalur Wisata Dan Pantau Gunung Anak Krakatau

Dalam laporannya, Fahrul Roji menulis kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal, condong ke arah utara. Erupsi tersebut terekam di alat seismogram dengan amplitudo maksimum 60mm, berdurasi 1 menit 17 detik dan tidak terdengar suara dentuman.

Masih dalam laporan yang diunggah dalam aplikasi Magam Indonesia, status Gunung Anak Krakatau (GAK) berada di Lebak III atau Siaga, dengan rekomendasi masyarakat, nelayan maupun wisatawan dilarang beraktifitas dalam radius 5 kilometer.(Dhi)




Segel Tiga Outlet, Sekda Kabupaten Tangerang: Holywings Bikin Gaduh

Kabar6.com

Kabar6-Sekretasi Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengungkapkan, dirinya telah banyak menerima keluhan dari tokoh agama dan masyarakat sekitar terkait Holywings. Tiga outlet tempat hiburan tersebut disegel usai sehari sebelumnya tindakan serupa juga ditempuh pemerintah daerah lainnya.

“Kami melihatnya sudah menjadi kegaduhan. Ada beberapa orang yang wa kepada saya bagaimana tindakan pemerintah daerah, bagaimana upaya pemerintah daerah terhadap Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” katanya di Tigaraksa, Rabu (29/6/2022)

Ia menerangkan, dasar hukum penyegelan Holywings mengacu Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bunyi pada Pasal 2 Ayat, dilarang membuat mengganggu ketertiban umum, keonaran sekitar tempat tinggal, tempat usaha dan tempat lainnya.

“Atau membuat sesuatu yang dapat menganggu ketentuan ketentraman orang lain. Dari komponen lainnya juga ada yang meminta supaya cepat pak bupati, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas,” terang Maesyal.

Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam itu untuk melerai kegaduhan yang berkepanjangan. Ketiga outlet Holywings terletak di QBIG BSD, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Cabut Izin Tiga Outlet Holywings

“Ini sedang berjalan penyegelan oleh Satpol-PP, sudah ada surat tugasnya dan sudah ada buktinya juga,” tegas Maesyal.

Pemerintah daerah juga telah membahas dampak bagi karyawan Holywings yang terkena pemutusan hubungan kerja.(Rez)




Polres Cilegon Tangkap Pelaku Rudapaksa ABG

Kabar6-Pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Pelakunya MY, 40 tahun, yang melakukan hubungan suami istri dengan Bunga (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, terjadi sejak 2020 lalu.

Pelaku MY ditangkap pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin di rumahnya. Kejadian berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook yang berlanjut saling tukar nomor handphone.

Selanjutnya MY mengajak anak baru gede (ABG) itu ke rumahnya hingga memaksa pelaku dilayani nafsu bejatnya.

“Kemudian pelaku ngobrol sambil melakukan perbuatan tidak patut,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar, Rabu (29/06/2022).

Ia menerangkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terendus orang tua korban. Bunga akhirnya mengaku kepada orang tuanya telah digagahi MY.

“Karena kesal, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terang Nandar.

**Baca juga: Golkar Cilegon Buka Penjaringan Calon Legislatif

Polisi sudah memerika saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.

“Akibat dari perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




Data Pegawai Honorer, Pemkab Lebak Berharap Kuota PPPK Sesuai

Kabar6.com

Kabar6-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak tengah melakukan pendataan pegawai honorer.

Plt Kepala BKPSDM Lebak, Feby Hardian Kurniawan, mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui kondisi update pegawai honorer untuk diusulkan ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan yang sedang dilakukan meliputi kebutuhan formasi jabatan, peta jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain sebagainya.

“Masih, masih berlangsung rekapnya. Jumlahnya sekitar 6 ribuan, terdiri sari tenaga kesehatan, guru dan administrasi,” kata Febby, di Rangkasbitung, Rabu (29/6/2022).

Feby membenarkan jika pendataan tersebut dalam menindaklanjuti rencana penghapusan pegawai honorer oleh Kemenpan RB yang akan dimulai pada November 2023.

**Baca juga:PKB Lebak Dorong Kader Terbaik Maju di Pilkada 2024

“Betul, tindak lanjut kita soal rencana penghapusan pegawai honorer seperti yang diterbitkan aturannya oleh Kemenpan RB,” sebut Feby.

Pemerintah Kabupaten Lebak, sambung dia, terus berupaya memperjuangkan nasib para honorer yang belum lulus seleksi PPPK.

“Ibu Bupati terus menerus memperjuangkan nasib rekan kita para tenaga honorer, sehingga kita berharap kuota formasi yang diberikan oleh Menpan RB akan sesuai dengan kondisi tenaga honorer yang ada,” terang Feby.(Nda)




Pemkab Tangerang Cabut Izin Tiga Outlet Holywings

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin tiga outlet Holywings. Ketiga outlet tempat hiburan tersebut tersebar di QBIG BSD Kecamatan Pagedangan, Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, dan Lippo Karawaci.

“Hari ini pemda Kabupaten Tangerang setelah kami melakukan rapat dan pemeriksaan terhadap perlakuan izin terkait penyelenggaraan unit usaha Holywings kemarin malam sudah diputuskan akan menutup seluruh gerai,” kata Zaki di Tigaraksa, Rabu (27/6/2022).

Ia mengatakan, tindakan tegas ini juga bukan terkait perihal perijinan saja. Tetapi juga terhadap penegakan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum.

Zaki sebutkan, pada Pasal 2 Ayat 1 berisi unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

Menurutnya, hal yang sudah dilakukan oleh Holywings ini sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Terkait pencabutan izinnya sedang di proses dan hari ini surat akan dikirimkan kepada pemegang pengelola tiga Holywings di Kabupaten Tangerang. Ada di Gading, BSD, dan Lippo Karawaci,” terangnya.

Zaki menegaskan, hari ini dirinya akan menyurati dan langsung menutup serta menyegel. Jika pihak Holywings masih membuka tempat hiburan itu maka nanti dikenakan sanksi pidana.

“Ada pidananya nanti kalo mereka membuka nekat membuka segalanya. Kalo dicabut izinnya ya permanen, kalo mereka mau membuka izin ulang atas nama Holywings, kan izin ulangnya sudah dicabut, mereka kalo ganti untuk menjual restoran ga jadi masalah, dan ada proses barunya lagi, yang pasti jenis kegiatan yang atas nama Holywings restoran dan penjualan minuman itu kita tutup semuanya,” tegasnya.

Lanjutnya, Masyarakat Kabupaten Tangerang merasa terganggu lantaran adanya tindakan yang arogan di buat oleh pihak Holywings, maka dari itu pikanya akan menutup secara paksa untuk melerai adanya gangguan ketertiban umum.

“Termasuk masyarakat Kabupaten Tangerang dan menggangu ketertiban umum dan juga kenyamanan sosial. Ga, karena desakan masyarakat ini kan karena gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan, ini juga pengalaman dan pelajaran buat yang lain, jangan sembarang bikin acara,” tegas Zaki.

“Karena yang terganggu itu ketertiban umum kalo seperti itu masyarakat Kabupaten Tangerang jua terganggu dengan apa yang terjadi di Jakarta,” lanjutnya.\

**Baca juga: Terbukti Langgar Perda, Bupati Zaki Cabut Ijin Holywings

Ia menerangkan, sejauh ini dua outlet Holywings tidak mempunyai izin dan sedang diproses perizinan. Satu di antaranya memang sudah mengantongi izin dan pemerintah sepakat untuk mencabut.

“Ada dua yang sedang diproses izinnya, yang satu memang sudah ada izinnya memang, makanya yang dua yang sedang diproses tidak dilanjutkan izinnya karana izinya juga kan diprosesnya di OSS, kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut, jadi pisahin nih, jadi ada tiga karena juga ada yang baru yang di BSD dan di Lippo Karawaci itu yang tidak kita lanjutkan proses perizinannya, yang satu yang sudah beroperasi yang di Gading Serpong itu yang kita cabut,” ujar Zaki.(Rez)




Banten Kirim 6 Atlet Skateboard Diajang FORNAS di Sumsel

Kabar6.com

Kabar6-FORNAS (Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional) adalah perhelatan Olahraga tingkat Nasional yang digelar Oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).

FORNAS tersebut digelar 2 tahun sekali dan pada tahun ini FORNAS diselenggarakan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 1 – 6 Juli 2022. Meski lebih dari 60 Cabang Olahraga yang akan berkompetisi di perhelatan bergengsi ini dan salah satunya adalah olahraga skateboard.

Para atlet skateboard dari seluruh wilayah dari Indonesia juga akan turut memeriahkan, mereka terhimpun dalam Komisi Indonesia Skateboard (KIS). KIS merupakan Induk Organisasi Olahraga (INORGA) dan tercatat sebagai Anggota Penuh di KORMI Nasional sampai tingkat Kab/Kota.

Ketua Umum KIS Provinsi Banten, Nasrul Fallah mengatakan bahwa mereka akan mengirim kontingan skateboard yang terdiri dari 6 atlet, 1 technical delegate, 2 pelatih, 1 asisten pelatih dan 1 tenaga kesehatan.

“Totalnya 11 orang yang yang berangkat mewakili Provinsi Banten di Cabang Olahraga Skateboard, dan mereka semua adalah pemuda-pemudi terbaik dari Provinsi Banten yang mewakili Kota/Kabupaten dalam bidang olahraga skateboard,” ujar Fallah, Rabu (29/6/2022).

**Baca juga: Baku Pukul Suporter Warnai Lanjutan Turnamen Paku Jaya Cup 2022

Fallah mengatakan bahwa KIS Banten optimis dalam mengikuti perhelatan bergengsi bertaraf nasional tersebut. Mereka pun berharap memboyong pulang medali emas.

“Harapan tentu membawa pulang mendali terutama emas untuk masyarakat Banten. Kita sangat optimis karena beberapa atlet kita memang fokus dan berpengalaman di masing-masing nomor yang diperlombakan, Insya Allah kita bawa pulang mendali,” tandasnya. (Oke)




Terbukti Langgar Perda, Bupati Zaki Cabut Ijin Holywings

Kabar6.com

Kabar6- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, secara tegas menginstruksikan penyegelan tiga outlet Holywings yang beroperasi di wilayahnya.

Selain menyegel, Bupati Zaki juga mengeluarkan surat pencabutan ijin operasional perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages milik PT Aneka Bintang Gading tersebut.

“Hari ini, saya instruksikan ke jajaran untuk menyegel serta mencabut ijin seluruh outlet Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Rabu (29/06/2022).

Dikatakan Zaki, penyegelan dan pencabutan ijin Holywings atas dasar hasil pemeriksaan terkait keberadaan perusahan yang dianggap telah melakukan keonaran di daerahnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Penyegelan Seluruh Outlet Holywings

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata dia, bahwa perusahaan yang menggandeng artis Nikita Mirzani dan Pengacara kondang Hotman Paris ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Atas dasar itu, maka kami ambil tindakan tegas terukur. Surat pencabutan ijin hari ini juga dilayangkan ke pihak Holywings,” tegasnya.(Rez/Tim K6)




Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Penyegelan Seluruh Outlet Holywings

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan seluruh outlet Holywings yang ada di daerahnya.

“Hari ini Pemkab Tangerang resmi mengeluarkan surat penyegelan seluruh outlet Holywings,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid, kepada Kabar6.com, Rabu (29/06/2022).

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Sebut Dua Outlet Holywings Berizin

Sekda Maesal mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan Holywings sehingga mengakibatkan perusahaan tersebut disegel.

“Nanti aja, siang ini ada jumpa pers. Nanti dijelaskan secara rinci mengenai pelanggarannya,” katanya.(Rez/Tim K6)




PKB Lebak Dorong Kader Terbaik Maju di Pilkada 2024

Kabar6.com

Kabar6-Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih dua tahun lagi, namun siapa figur yang dirasa bakal maju mencalonkan diri menggantikan Iti Octavia Jayabaya memimpin Kabupaten Lebak sudah jadi perbincangan.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lebak, Acep Dimyati, memastikan, PKB bakal memprioritaskan untuk mendorong kader terbaik di internal maju di Pilkada 2024.

“Kami tentu akan mencalonkan figur terbaik untuk warga Lebak, kami akan berupaya untuk mendorong kader internal untuk maju menghadapi pilkada, itu prioritas kami,” kata Acep, Rabu (29/6/2022).

Kader internal, maksud Acep, bukan hanya figur yang ada di fraksi maupun pengurus DPC PKB Lebak. Bisa saja figur yang nantinya diusung berasal dari unsur DPW.

“Bagaimana figur yang harus diusung di pilkada, syarat itu nanti akan muncul dari DPW. Seperti apa nanti dari sana,” ucap dia.

**Baca juga: Anggota BPBD Lebak Dilatih Water Rescue

Namun dengan perolehan 6 kursi PKB, koalisi dipastikan harus dibangun agar bisa mengusung calon kepala daerah dari internal partai.

“Nanti kan ada kesepakatan kesepakatan. Kalau dalam koalisi memang tidak ada titik temu misalnya, ya itu tadi, selama ada komitmen kuat, kami anggap layak, mumpuni dari sisi elektabilitas dan lain-lain, tidak ada salahnya kami bersama mendorong figur walaupun dari luar partai. Tapi prioritas mendorong kader internal,” beber Acep.(Nda)




September 2022 Kabupaten Tangerang Tuan Rumah KTT Sanitasi Kota

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Kabupaten Tangerang akan menjadi tuan rumah KTT Sanitasi Kota (City Sanitation Summit) ke-20 di akhir September mendatang 2022.

“Alhamdulillah sudah siap nanti ketuanya juga pak wali kota Jambi, dan sudah beberapa kali hadir rapat, mudah-mudahan pelaksanaan nanti lancar,” ujar Zaki Iskandar kepada kabar6.com di Puspemkab Tangerang, Rabu (28/6/2022).

Ia mengatakan, Kabupaten Tangerang dipilih untuk menjadi tuan rumah setelah ada pertemuan dari pemerintah kota/kabupaten. Pemerhati sanitasi se-Indonesia dari Asosiasi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) para anggotanya setiap dua tahun sekali memilih tuan rumah yang memiliki produk sanitasi yang bagus.

Zaki bilang, sampai saat ini sebenarnya sudah beberapa kali Kabupaten Tangerang dipilih menjadi tuan rumah KTT Sanitasi Kota.

“Ada sanitasi berbasis sekolah atau sanisek, ada sanitasi pondok pesantren, sanitasi pengelolaan limbah komunal, ini yang menjadi percontohan dari daerah lain, bahkan sanitasi sekolah ini bukan saja nasional tapi juga internasional,” katanya.

Zaki menyebut, pertemuan antar pejabat menjadi ajang bertukar pengetahuan serta pengalaman mengelola sanitasi lingkungan.

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Sebut Dua Outlet Holywings Berizin

“Makanya kemarin itu sampai ke Jambi, sampai juga ke Papua, menjadi program unggul kita. Kendalanya program ini hanya biaya, proses perawatan pemeliharaan,” tegasnya.

“Siapa pun yang menerima Ffasilitas sanitasi dari Pemda itu harus dirawat dan dipelihara, agar bisa eksistensi bisa berkelanjutan,” pesan Zaki.(Rez)