Satu Jamaah Haji Asal Curug Dikabarkan Wafat di Tanah Suci

Kabar6.com

Kabar6- Satu orang jamaah haji asal Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dikabarkan meninggal dunia di Tanah Suci, Mekkah, pada Kamis (30/06/2022).

Jamaah haji bernama Aan Suhanah Kemis (53), dengan nomor paspor C5399713 Kelompok Terbang (Kloter) JKG 18 ini meninggal karena sakit.

“Ya benar, beliau wafat karena sakit tadi sekira Pukul 06 Waktu Arab Saudi,” ungkap Petugas Haji Provinsi Banten, Maksis Sakhabi, kepada Kabar6.com, melalui pesan singkat WhatsApp, petang tadi.

**Baca juga: ACTA-HAMI Gugat Direksi Holywings Grup ke Pengadilan Tangerang dan Tuntut Kerugian 100 M

Saat ini, kata Maksis, jenazah tengah diurus oleh petugas sektor Mekkah di rumah sakit King Abdul Aziz.

“Jenazah rencananya akan dimakamkan di Surroyah, pinggiran Kota Mekkah sekitar 4 Kilometer dari Masjid Ja’ronah (tempat miqat), tempat pemakaman umum untuk jamaah haji yang wafat,” kata Maksis.(Tim K6)




Outlet Ditutup, Proyek Holywings Bangun Gudang di Tangsel Tetap Lanjut

Kabar6.com

Kabar6-“Ya terus-terus, off. Langsung aja turunin, tadi perintahnya begitu”. Suara aba-aba itu terdengar jelas dari sebuah lahan proyek yang letaknya agak menyempil dari jalan di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Barang material bangunan yang diangkut truk berukuran sedang baru saja tiba di lokasi proyek. Ternyata garapan proyek bangunan itu diduga milik PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola resto dan bar Holywings.

“Iya benar ini punya Holywings,” ungkap Awi, petugas keamanan ditemui kabar6.com di depan pos penjagaan proyek, Kamis (30/6/2022).

Suara bising dari pukulan benda keras dari perkakas terdengar layaknya aktivitas proyek. Para pekerja tampak sibuk dengan tugas bagiannya masing-masing.

Di pinggir jalan terlihat dua orang sedang memahat plesteran lantai. Sementara hanya beberapa langkah terlihat pekerja lainnya mencangkul bikin galian saluran.

Awi mengklaim proyek ini baru berjalan tiga bulan terakhir. Rencananya perusahaan tempatnya mencari Periuk akan membangun gudang Holywings.

Para pekerja proyek itupun termasuk dalam kategori pegawai Holywings. “Kan gajinya lewat mereka. Sama aja enggak di sub kontraktor,” ujarnya.

Sambil sesekali memperhatikan aktivitas pekerja bangunan, Awi proyek pembangunan tetap lanjut sesuai rencana perusahaan. Ia mengakui sedih melihat perkembangan Holywings yang kini tengah menjadi buah bibir.

**Baca juga: Izin Outlet Dicabut, Pekerja Holywings: Takut Ada Namanya Punya Keluarga

“Enggak tau. Masalah internal itu rusan mereka. Saya mah jaga, pengamanan aja,” ujar Awi.

Diketahui, pada dua hari terakhir ini mayoritas outlet Holywings di berbagai daerah operasionalnya disetop. Penghentian paksa ini buntut atas kasus promo minuman beralkohol gratis bagi pelanggan yang bernama “Muhammad” dan atau “Maria”.(yud)




Soal Penghapusan Pegawai Honorer, Wali Kota Tangsel: Saya Baru Menjumlah Saja

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie saat ini baru menjumlah pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer di wilayahnya.

Dijelaskan Benyamin, pegawai honorer tercatat hampir 12.000 orang. Lanjutnya, hari ini sudah ada 648 pegawai yang sudah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Nanti mungkin ada tahap 2 400 lagi tahun ini (yang akan dilantik, red), semuanya jumlahnya 1.000, dan semuanya guru. Kita sedang mengajukan lagi 1.300-an untuk tenaga medis, tapi indikaksinya gak semua, pasti kurang,” terangnya kepada Kabar6.com di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (30/6/2022).

Diterangkan Benyamin, saat ini upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel hanya bisa mencatat. Dan lain-lainnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Untuk lain-lainnya kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat seperti apa, saya ingin jelas dulu peraturannya seperti apa,” tutupnya.

**Baca juga: Raperda LPJ APBD Kota Tangsel TA 2021 Disahkan, Ada SILPA Rp473 Miliar

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.(eka)




Raperda LPJ APBD Kota Tangsel TA 2021 Disahkan, Ada SILPA Rp473 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021.

Pengesahan itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Tangsel, dalam rapat paripurna bersama para anggota dewan, Kamis (20/6/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Mustopa menerangkan, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 setelah perubahan sebesar Rp3.397.359.648.950, dengan realisasi sebesar Rp3.556.806.263.231.

“Dengan rincian sebagai berikut, pertama Pendapatan Daerah TA 2021 sebesar Rp3.397.359.648.950, dengan realisasi sebesar Rp3.556.806.263.231,” ujarnya.

Lanjutnta, kedua Belanja Daerah TA 2021 sebesar Rp3.507.829.168.561, dengan realisasi sebesar Rp3.193.509.491.949.

Ketiga, Surplus atau defisit TA 2021 sebesar Rp110.469.519.611, dengan realisasi sebesar Rp363.296.771.282.

Keempat, Pembiayaan Netto TA 2021 sebesar Rp110.469.519.611, dengan realisasi sebesar Rp110.469.519.611.

“Kelima SILPA TA 2021 sebesar Rp473.766.290.893,” terangnya.

**Baca juga: Abdi Masyarakat, Mahasiswa Unpam Lakukan Penyuluhan Hukum Undang-undang Narkotika

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, SILPA tersebut merupakan dari pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian dari sisa kegiatan yang tidak terserap, itu dicatatkan kemudian diperiksa BPK, angkanya semua dijumlah, akhirnya dipakai untuk APBD di tahun berikutnya,” tutupnya.(eka)




ACTA-HAMI Gugat Direksi Holywings Grup ke Pengadilan Tangerang dan Tuntut Kerugian 100 M

Kabar6.com

Kabar6-Para Advokat yang tergabung Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendaftarkan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT ABG dan PT ABG alias Holywings Grup. Mereka meminta kepada Majelis Hakim Tangerang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 Miliar.

Hendarsam Marantoko, Perwakilan Advokat yang melayangkan gugatan tersebut mengatakan, pihaknya memberikan kuasa Muhammad Husni Mubarak dan Muhammad Faisal. Menurutnya, dua orang yang melekat nama Muhammad itu disebut merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dirugikan namanya digunakan, nama nabinya digunakan, disandingkan dengan promo dan program promo alkohol di holywings.

Selain itu, latar belakang mengajukan gugatan secara perdata tersebut pihaknya melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan publik yang terkesan dan patut diduga manajemen holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya.

“Jadi ada dua hal yang pokok, pertama ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Kedua ketika terkait masalah penutupan holywings karyawan dijadikan bumper lagi bahwa ini nasib 2800 sekian karyawan. Jadi ini merupakan suatu hal yang kontradiktif sebenarnya,” ujarnya saat dimintai keterangan para awak media di PN Tangerang.

“Di satu sisi mereka ingin mengkambinghitamkan karyawan di satu sisi karyawan dijadikan bumper lagi untuk tarik simpati publik. Nah hal seperti ini kami menyerap aspirasi supaya manajemen holywings dalam artian pengurusnya direktur, komisaris ikut bertanggungjawab karena inti dari permasalahan aspirasi adalah hal tersebut. Boleh saja dijadikan masalah pidana hal tersebut tidak sampai pada mereka, tapi kita lihat. Tapi mereka tidak bisa lepas secara keperdataan,” sambungnya.

**Baca juga: Cabut Izin Tiga Outlet Holywings, Bupati Zaki: Jangan Sembarang Bikin Acara

Pihaknya pun menuntut untuk dilakukan ganti rugi, kerugian immaterial dan materil sebesar Rp100 miliar. Menurutnya, tuntutan tersebut bukan untuk prinsipal melainkan untuk disumbangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.

“Yang kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut. Tidak ada hitungan yang baku, sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan mungkin nanti dalam materi gugatan,” tandasnya. (Oke)




Viral, 289 Buruh Pabrik Sepatu di Tangerang Nangis Kena PHK

Kabar6.com

Kabar6-Sekelompok buruh berseragam putih lunglai dan tak sedikit yang terlihat menangis. Ratusan orang buruh PT Victory Chingluh Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, itu kaget akibat kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rizal (minta namanya disamarkan), salah satu buruh mengatakan ada sebanyak 289 orang buruh baru tiga bulan bekerja. Diakuinya bahwa rekan-rekan sejawatnya itu masih dalam masa percobaan.

“Dikumpulin dulu semua karyawan. Setelah itu langsung beritakan semua yang mengikuti masa percobaan itu di-PHK,” katanya kepada kabar6.com, Kamis (30/6/2022).

Cuplikan video memperlihatkan suasana isak tangis diwarnai hiruk pikuk. Rekaman video tersebut viral di media sosial.

Rizal memastikan dirinya sudah berstatus karyawan tetap sehingga tidak kena PHK. Meski demikian PHK tersebut diprediksi akan berdampak pada karyawan yang bekerja di bawah satu dan atau dua tahun.

“Saya takut aja karena saya baru satu tahun kerja, khawatir adanya PHK sesi kedua. Ini aja mendadak mas dikasih taunya oleh perusahaan,” jelasnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Jalin Kerjasama dengan PT Indonesia Power, Garap TPA Jatiwaringin

Terpisah, Agus Dasana, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Victory Chingluh Indonesia mengatakan PHK tersebut ditujukan kepada karyawan dengan masa kerja di bawah tiga bulan.

“Oh itu benar, 289 buruh di PHK secara tiba-tiba, itu karyawan yang statusnya masih training,” ungkap Ketua SPSI, Agus saat di hubungi kabar6.com melalui telepon selulernya.(Rez)




Ratusan Orang di Lapas Rangkasbitung Mendadak Dites Urine

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (30/6/2022).

Rombongan BNN dan Satgas Kemenkumham Banten dipimpin langsung Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno didampingi Kalapas Rangkasbitung,
Budi Ruswanto.

Sebanyak 114 orang terdiri dari 64 napi dan 50 pegawai lapas dites urine, tidak terkecuali Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto.

Masjuno mengatakan, langkah sinergi dengan BNN Banten dan kepolisian merupakan langkah nyata Pemasyarakatan dalam mencegah peredaran narkoba.

“Pemasyarakatan serius dan massif dalam pemberantasan narkoba, lingkungan lapas dan rutan harus steril dari peredaran barang haram ini, dan kami akan menindak keras siapapun yang main-main,” tegas Masjuno.

Sidak dan tes urine juga upaya serius dan komitmen dalam memberantas narkoba, serta mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan Lapas Rangkasbitung.

**Baca juga: 43 Pelaku Usaha di Lebak Kena Sanksi karena Tak Lapor LKPM

”Kami dukung terus langkah P4GN, dengan kegiatan ini kita semakin membuktikan kalau di Lapas Rangkasbitung, baik warga binaan maupun petugasnya zero penyalahgunaan narkoba. Kami komitmen betul terhadap arahan pimpinan terkait zero narkoba, dan siapapun yang terlibat kami sanksi tegas sesuai mekanisme,” janji Budi Ruswanto.

Dari 114 orang napi dan pegawai lapas yang menjalani tes urine, hasilnya negatif alias tidak ada narkoba yang terdeteksi.(Nda)




Hakim PN Tangerang Tolak Pra Peradilan Jimmy Lie

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang memberikan putusan terhadap Pra peradilan atas penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka. Majelis Hakim PN Tangerang pun menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon atas penetapan Jimmy Lie alias JL sebagai tersangka.

Adapun pihak Jimmy Lie sebagai pemohon dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.

“Mengadili. Satu, menolak prapradilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim Tunggal Rustiyono di Ruang Sidang 1 PN Tangerang, Kamis (30/6/2022).

**Baca juga: Tiga Pelaku Begal Handphone Digulung Polsek Teluknaga, Korban Kena Luka Bacok

Lantaran penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota adalah sah.

Jimmy Lie diduga menggunakan NIK KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. (Oke)




Camat Picung Pandeglang Sebut 20 Warganya Ikut Organisasi Khilafatul Muslimin

Kabar6.com

Kabar6- Muspika Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang mendeteksi sebanyak 20 warganya mengikuti organisasi Khilafatul Muslimin.

Camat Picung, Arif menyebutkan, pihaknya puna bersama jajaran Muspika merasa geram dengan keberadaan organisasi itu. Maka dari itu, pihaknya bersama bersama unsur muspika yang lain menolak keras organisasi tersebut.

“Di Picung ada pimpinan organisasinya. Bahkan sesuai data yang dihimpunnya, jemaah dari organisasi itu sudah ada sebanyak 20 orang,” katanya.

Pihaknya pun saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kelompok organisasi tersebut. Keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin di wilayahnya sudah memiliki jemaah yang lumayan banyak.

“Kami terus memantau perkembangannya. Apapun aktivitas yang mereka lakukan terus kamu pantau, khawatir jemaahnya bertambah lagi,” ujarnya.

**Baca juga: Ulama dan Kades di Pandeglang Deklarasi Tolak Organisasi Khilafatul Muslimin

Saat ditanya apa saja aktivitas keseharian yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Camat kembali menyampaikan, kegiatannya pengajian – pengajian, adapun waktunya tidak tentu. Kadang siang terkadang juga malam hari.

“Kalau sekretariatnya tidak ada. Namun kegiatan pengajian yang dilakukan kelompok itu di rumah pimpinannya,”tandasnya.(aep)




Ulama dan Kades di Pandeglang Deklarasi Tolak Organisasi Khilafatul Muslimin

Kabar6.com

Kabar6- Ulama dan tokoh masyarakat bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Picung, Pandeglang dan para Kepala Desa se Kecamatan Picung, melakukan deklarasi penolakan organisasi Khilafatul Muslimin.

Deklarasi penolakan terhadap organisasi (Khilaftaul Muslimin, red) itu dilakukan, karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Camat Picung, Kabupaten Pandeglang, Arif mengungkapkan, pihaknya bersama para tokoh Ulama, tokoh masyarakat, para Kepala Desa, jajaran Polsek Picung telah melakukan deklarasi penolakan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin.

“Semua unsur di Kecamatan Picung menolak keras keberadaan organisasi itu. Karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” ungkap Camat usai melakukan deklarasi, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Picung, KH Suminta menuturkan, bersama ini segenap masyarakat Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur Muspika dan para Kades menyatakan dengan tegas keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin.

**Baca juga:Resmi Jabat MUI Pandeglang, K.H Zamzami: Saya Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Dan karenanya, segala atribut, platform dan hal lainnya yang berkaitan dengan organisasi tersebut, khususnya ideologi Khilaftaul Muslimin wajib dibubarkan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Bersama ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Pandeglang, khususnya Kecamatan Picung untuk tidak mengikuti organisasi Khilfatul Muslimin, maupun organisasi yang dapat memecah belah umat dna keutuhan NKRI,” tegasnya.(aep)