oleh

43 Pelaku Usaha di Lebak Kena Sanksi karena Tak Lapor LKPM

image_pdfimage_print

Kabar6-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) jadi salah satu kewajiban para pelaku usaha dalam. Sesuai undang-undang, penanam modal wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modalnya.

Sayangnya, tak sedikit pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban tersebut. Padahal, sanksinya bisa sampai kepada penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Sampai saat ini belum ada yang sampai dicabut, baru sanksi berupa peringatan tertulis,” kata Analis Kebijakan Madya Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak, Robertus Erwin Hariyanto kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Kamis (30/6/2022).

Puluhan pelaku usaha yang mendapat sanksi itu merupakan pelaku usaha berskala menengah-besar meliputi bidang usaha mulai dari perdagangan, budidaya, pertanian hingga pertambangan.

Dinas Penanam Modal Lebak telah mengirimkan surat peringatan kepada 43 pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM periode triwulan pertama tahun 2022.

Secara sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha yang tidak manyampaikan LKPM akan mendapat notifikasi melalui surel dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami menyampaikan kembali, mempertegas saja apa yang sudah dikeluarkan oleh kementerian soal peringatan tersebut. Biasanya pelaku usaha yang merespon akan menghubungi kami untuk berkonsultasi dan pendampingan LKPM,” ujar Erwin.

**Baca juga: Mantan Kades di Lebak Diduga Cabuli Keponakan Istri yang Masih di Bawah Umur

Kata Erwin, DPM Lebak terus berupaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya. Karena kewajiban pelaku usaha tidak hanya berhenti pada perizinan saja, melainkan juga kewajiban melapor LKPM.

“Sesuai arahan Pak Kadis, kita lebih kepada pembinaan, sosialisasi dan edukasi agar mereka memahami cara melapor LKPM, karena kita lihat banyak pelaku usaha enggak melapor karena ketidaktahuan mereka,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email