oleh

Aturan Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Larang SOTR

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyetujui pelarangan masyarakat untuk melakukan Sahur On The Road (SOTR) pada Ramadhan 2022.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo menjelaskan, pelarangan itu karena instruksi dari Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.

“Kita kerjasama dengan pihak kepolisian tadi sudah dijamin oleh pihak kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Serpong Utara, Sabtu (2/4/2022).

**Baca juga: Berikut Syarat 2500 Anak di Tangsel Dapat Subsidi Pendidikan

Menurut Bambang, kepolisian sudah memiliki program rutin sendiri mengenai poin pengawasan. “Sekarang juga kita akan melakukan koordinasi untuk pengawasan bersama di setiap kewilayahan berjenjang,” tutupnya.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu, 3 April 2022.(eka)

Print Friendly, PDF & Email