oleh

Atasi Pencemaran Udara, Ini Jurus Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan yang merupakan bagian dari pengendalian pencemaran udara sumber bergerak atau dari sektor transportasi.

Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka pengendalian pencemaran udara di wilayah perkotaan merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota. Tugas pembinaan dan pengawasan merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi.

Bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya tidak dipungkiri telah turut menyumbang pencemaran udara ambien khususnya yang berada di pinggir jalan raya di Kota Tangerang. Hal tersebut, tentunya perlu upaya dan antisipasi dari Pemerintah Kota Tangerang. Sebagai salah satu upaya pengendalian kualitas udara ambien di jalan raya adalah dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi kendaraan bermotor, yaitu mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.

Uji emisi tersebut digelar disejumah titik yakni di Jl. MH Thamrin (Apartemen Ayodhya), Jl. Jend. Sudirman (Stadion Benteng), dan Jl. Imam Bonjol (Komplek Palem Semi). Kegiatan tersebut dilakukan pada 5-7 September 2023, mulai dari pukul 08:00 – pukul 15:00, dengan target 2.000 kendaraan bermotor roda 4 yang berbahan bakar bensin dan solar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, pengujian emisi kendaraan bermotor merupakan serangkaian pemeriksaan komponen-komponen kendaraan yang harus memenuhi persyaratan ambang batas layak jalan, untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan atau dioperasikan di jalan dalam kondisi teknis baik demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Program ini menilai keberhasilan Pemerintah Kota dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara, untuk itu dipilih 3 indikator yang dianggap mewakili yaitu: Kualitas Udara Jalan Raya/Roadside Monitoring, Penaatan Ambang Batas Emisi Kendaraan Bermotor yang dilakukan melalui Spotcheck Uji emisi kendaraan bermotor, Kinerja Lalu Lintas/Traffic Counting, dan Integrasi hasil pengujian emisi kendaraan ke dalam aplikasi dari KLHK : “SIUMI”.

“Hasil pelaksanaan uji emisi tersebut diikuti oleh 2.021 kendaraan dengan jumlah kendaraan yang lulus uji emisi sebanyak 1.783 lulus dan 238 tidak lulus. Untuk yang kendaraan tidak lulus disarankan untuk melakukan perawatan kendaraan ke bengkel,” ujar Tihar, dalam keterangan kepada kabar6, Rabu (27/9/2023).

Tidak hanya itu saja yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Terdapat sejumlah program lainnya dalam mengatasi pengendalian pencemaran udara.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Bersama Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK, Agus Justianto melakukan Aksi Tanam Pohon, di GOR Gondrong Green Lake City, Kota Tangerang (12/9/2023) lalu.

Tujuan dari kegiatan Aksi Tanam di wilayah Perkotaan ini adalah untuk mempertahankan kualitas air tanah, mencegah banjir dan erosi, mengurangi polusi udara, pengontrol iklim mikro, sarana edukasi warga, pemecah angin, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekitar menjadi lebih sejuk, sehat dan sebagai objek wisata dekat serta terjangkau.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengungkapkan bahwa urusan pelestarian alam bukanlah masalah kecil karena menyangkut masa depan anak cucu dan cicit kita. Memang sebenarnya saat kita menanam pohon kita itu sedang menanam doa, menanam harapan, menanam kerja kita semuanya untuk keberlanjutan hidup generasi yang akan datang.

“Pohon memiliki banyak kontribusi untuk manusia dan seluruh makhluk hidup. Bukan hanya menyediakan oksigen gratis, tapi juga mampu meredam gas rumah kaca, sumber kehidupan makhluk hidup, menjaga kualitas udara, menyimpan air, menurunkan suhu udara, dan mengurangi kadar polusi terlebih disaat kondisi udara di Jabodetabek yang akhir-akhir ini,” ujarnya.

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto menyatakan, Indonesia telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, diantaranya dengan komitmen tindakan progresif mencapai tujuan global dalam membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2°C dari tingkat pre-industrialisasi dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga di bawah 1,5°C.

Komitmen Indonesia dinyatakan dan ditegaskan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Pada periode transisi menuju NDC kedua, Indonesia meningkatkan target penurunan emisi dari 29% NDC Pertama dan diperbarui NDC ke 31,89% tanpa syarat dan dari 41% di NDC diperbarui ke 43,20% bersyarat.

“Kegiatan aksi tanam yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Kota Tangerang, BUMN dan Asosiasi ini tentunya merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dalam mendukung mitigasi perubahan iklim,” tegas Dirjen PHL Agus Justianto.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanggerang juga terus berupaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman, diantaranya terus menggalakan penanaman pohon.

**Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Apresiasi DLH Tangani Udara Kotor di Kota Tangerang

Kemudian, pemanfaatan sarana transportasi publik, yaitu angkot Si Binteng dan Bus Tangerang Ayo, menggelar uji emisi gratis, penggunaan kendaraan ramah lingkungan, melakukan pengawasan dan peringatan terhadap industri yang masih menggunakan bahan – bahan bakar yang tak ramah lingkungan dan sebagainya.

Kegiatan penghijauan di wilayah perkotaan, dapat dilakukan di pinggir jalan, taman kota, di tanah lapang atau ruang terbuka hijau, baik milik publik maupun milik privat. Adapun bibit yang ditanam antara lain: Trembesi, Tabebuya, Pulau, Flamboyan, Ketapang Kencana, Durian Bawor, Alpukat, Manggis dengan tinggi bibit diatas 3 meter yang disediakan oleh PT. PLN regional Banten dan APHI.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Camat Cipondoh dan Perangkat Daerah lainnnya, serta PT. PLN regional Banten dan APHI.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang juga terus melakukan upaya dalam pengendalian pencemaran udara. Selain melakukan uji emisi dan menanam pohon, pihaknya juga melakukan monitoring pemantauan kualitas udara yakni di kegiatan industri yang menggunakan sumber energi fosil.

Total sebanyak 38 perusahaan sebagai sample yang di monitoring di Kota Tangerang pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu. Dari hasil monitoring tersebut sebanyak 32 perusahaan yang sudah dimonitoring dan 6 diantaranya yang sudah tutup dan atau tidak ditemukan. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email