Kabar6 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 menjadi Perda.
Kesepakatan penetapan APBD 2025 dilakukan saat Rapat Paripurna IV, di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak, Kamis (14/11/2024).
“Raperda tentang APBD tahun 2025 setelah pembahasan Banggar dengan TAPD direncanakan berimbang pada Rp2,884 Triliun lebih. Angka tersebut sudah mengakomodir dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025,” bunyi jawaban bupati Lebak atas Raperda APBD 2025.
**Baca Juga: Kunjungi Banten, Komisi II DPR RI Soroti Netralitas Kepolisian dan Kades di Banten
Komposisi pendapatan direncanakan sebesar Rp2,884 Triliun lebih, sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp2,882 Triliun lebih.
“Sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp1,825 Miliar,” tulis jawaban bupati Lebak.
Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengatakan, Pemkab Lebak akan segera mengirimkan Perda APBD 2025 ke Pemprov Banten untuk mendapatkan evaluasi gubernur.
“Saya akan segera minta agar ini secepatnya bisa dikirim ke provinsi dan mendapatkan evaluasi gubernur,” kata Gunawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari meminta, Pemerintah Kabupaten Lebak dapat memanfaatkan sinergitas antar OPD sehingga anggaran bisa terserap secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Peran pengawasan juga sudah tentu akan dilakukan oleh kami DPRD dalam pelaksanaan APBD sehingga sesuai dengan peruntukkannya,” kata Juwita.
**Baca Juga: Andra Soni Resmikan dan Serah Terimakan Ratusan Bedah Rumah dan Puluhan Sumur Bor
Penetapan APBD, ujar dia, bukan hanya sebatas menjalankam kewajiban administrasi. Akan tetapi sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Maka dari itu menjadi penting transparansi dan akuntabilitas serta kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program yang disepakati,” kata Juwita. (Nda)