oleh

Anak Daftar PPDB di Tangsel Wajib Punya KIA

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan khusus untuk pendaftaran bagi penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Setiap calon peserta didik yang ingin daftar wajib punya Kartu Identitas Anak.

“Benar, bahkan sampai SMA,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, proses pendaftaran bagi Sekolah Dasar Negeri wajib menggunakan KIA berjalan lancar. Sementara PPDB SMA sederajat sedang berproses.

“Tinggal SMP,” terang Dedi. Saat daftar ulang setiap siswa-siswi pendaftar diwajibkan menyertakan KIA.

**Baca Juga: Peretasan PDN Diduga Terkait Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjaman Online

Loket pelayanan KIA tersebar di 15 titik lokasi. Antara lain di kantor Kecamatan Serpong; Serpong Utara; Setu, Kelurahan Cirendeu; Bambu Apus; Sawah; Pondok Betung; Puspemkot Tangsel; Kampus Unpam Viktor; Universitas Muhammadiyah Jakarta; Mall Pelayanan Publik.

Waktu pelayanan loket-loket di atas mulai Senin – Jum’at pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. “Kami berlakukan bersama Dikbud atas izin wali kota ada suratnya demi kebaikan anak-anak itu sendiri,” terang Dedi Budiawan.

Gerai pelayanan KIA juga terdapat di pusat belanja. Yakni di Pamulang Square; Bintaro Plaza; Living World Alam Sutera; dan Mall Teraskota BSD. Waktu pelayanan mulai Minggu – Rabu pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Khusus pada Sabtu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB

Dedi Budiawan tegaskan dengan punya KIA maka warga tersebut sudah valid. Aktanya dijamin, asli terdaftarserta sudah pasti ada Kartu Keluarga yang terverivikasi

“KIA tidak akan diterbitkan kalau tidak punya KK dan akta kelahiran,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email