oleh

Amirudin Taufiq Curi Uang untuk Beli Tiket Kapal Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Pencuri uang tunai diselesaikan dengan restrorative justice oleh Jaksa. Peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka Amirudin Taufiq alias Taufik yang mencuri uang tunai untuk membeli tiket kapal.

“Selasa 16 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Selasa (16/7/2024).

Dijelaskan, Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca Juga:Sejarah Kejaksaan Dipaparkan dalam FGD Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024

Kronologi bermula saat tersangka Amirudin Taufiq sedang mendatangi kios milik korban Yohanis Nuban di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan tujuan untuk belanja. Saat itu, rersangka melihat keadaan yang sepi di dalam dan di luar kios milik korban, sehingga tersangka memanfaatkan situasi itu untuk masuk ke dalam kios milik korban.

Saat di dalam kios, tersangka melihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 milik Korban Yohanis Nuban yang jumlahnya sekitar Rp2.500.000 yang berada di dalam kotak kecil pada etalase kaca kios milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya tersangka langsung mengambil uang tersebut.

Ketika tersangka ke luar dari dalam kos milik korban, aksinya itu terlihat oleh Saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti. Oleh karena gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti berteriak “pencuri..pencuri” sehingga tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan membuang uang curiannya di parit/got yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian.

Bahwa tujuan tersangka Amirudin Taufiq melakukan pencurian terhadap uang tunai sejumlah Rp2.500.000 yaitu untuk kebutuhan keluarga dan membeli tiket kapal untuk tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. dan Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jamidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 15 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.(Red)

Print Friendly, PDF & Email